konsolidasi buruh

Minggu, 10 Juni 2018

CEPA, FTA dan Dampaknya Bagi Buruh Indonesia



Petani  harus membeli bibit, obat-obatan hama, pupuk yang mahal. Karena Negara dilarang intervensi.
BPJS Bangkrut, Karena monopoli merek dan hak intelektual terhadap obat-obatan dan rumah sakit global yang memboikot  pasien.  Obat generic  sulit diproduksi.
Pembangunan infrakstruktur terkendala, karena BUMN harus diliberalisasi. Negara dilarang monopoli.  
Banyak buruh yang menganggur, karena hak  otomatisasi dan investasi  asing 100% tanpa kemitraan.
Ekspor terhambat karena akses intelijen ekonomi yang kuat menarget  pemain lokal dan informal yang kurang kredible dan standard dan menundukkannya ke pemain global.
Pengangguran intelektual  dan pendidikan menengah meningkat dan menjadi  beban politk dan ekonomi Negara yang tinggi.

Negara akan tidak berdaya mengantisipasi serangan Investor  dari Negara bersangkutan karena penandatanganan perdagangan bebas seperti biasanya tidak pernah terbuka. Isi dari klausul-klausul  dalam perjanjian tidak pernah diinformasikan transparan kepada masyarakat.
Apakah tujuan dari perdagangan bebas?
FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas)  sebenarnya ditujuakan untuk membuka peluang perkembangan bisnis yang cepat bagi Negara pelaku. Teorinya dilatari oleh Teori David Ricardo tentang Comparative Advantage.  Teori ini memiliki kelemahan karena tidak memperhitungkan distribusi kekayaan secara keseluruhan.  Teori ini lebih kepada percepatan pertumbuhan secara ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek sosial.

Indonesia saat ini telah terikat Perdangangan bebas dengan beberapa Negara diantaranya:
World Trade Organization (WTO) yang melibatkan 153 negara, ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), dan Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia juga terlibat FTA dengan Korea Selatan, India, China, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan dengan Amerika Serikat (AS), diberlakukan sebagai perjanjian perdagangan antar negara, tetapi hanya perjanjian bisnis antara sektor-sektor usaha tertentu di Indonesia dan AS.

Perjanjian Perdagangan Bebas biasanya dilakukan oleh Negara maju dengan dengara yang berkembang.  Hal ini biasanya dilakukan dengan keyakinan untuk  meningkatkan dan mempercepat dan mempermudah bisnis  antar kedua Negara atau antar beberapa Negara. Namun  kecepatan ini  sering sekali  mengabaikan kepentingan para pelaku informal, buruh, petani, nelayan, dan kelompok buruh migran.
Perjanjian biasanya lebih focus melindungi  Negara yang lebih dominan. Pilihan perjanjian biasanya pada pokok yang melindungi Negara Kaya.
Lihat saja issu yang berkembang berkenaan dengan perjanjian penandatanganan Perdagangan Bebas dengan Uni  Eropa:
pembukaan pasar di sektor barang,  liberalisasi sektor jasa-jasa, pembukaan pasar pembelanjaan pemerintah, pengaturan BUMN (badan usaha milik negara), penguatan di bidang HKI (hak kekayaan intelektual), perlindungan investor asing, kepabean dan fasilitasi perdagangan, dan kerjasama.
Bahkan Kadin merilis selama pemberlakukan FTA, kinerja perdagangan produk industri tahun 2007-2011 justru defisit, kecuali India. Pertumbuhan impor 2-3 kali lebih tinggi dari pertumbuhan ekspor. Dengan Jepang, pertumbuhan impor Indonesia mencapai 31,2 persen. Namun pertumbuhan ekspor Indonesia hanya 7,07 persen. Dengan China, pertumbuhan impor lebih dari 300 persen, sehingga defisit perdagangan semakin besar.
Memang Perjanjian Perdagangan dengan Uni Eropa menjanjikan persyaratan peningkatan hak buruh dengan kerja layak dan SDG. Namun dengan kuatnya UU Ketenagakejaan Indonesia sekarang pun kerja layak tidak tercapai dengan baik. Pengawasan perburuhan masih lemah dan aparat pemerintah tidak dapat menjalankan kinerjanya karena aroigansi investor asing.  Pemerintah juga tidak berdaya menegakkan aturan perburuhan karena masing-masing pemerintah daerah melindungi dan menginginkan investasi  asing yang lebih dominan dan cepat.
FTA hanya menghasilkan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Precarious Work. Peningkatan Penguasaan Kapital dan lahan pada segelintir pemain global. Indeks ketimpangan sosial yang tinggi dan kesemrautan ekonomi karena birokrasi jadi korup dan hanya tunduk pada otoritas Pemain Bisnis Global.
Perjanjian FTA hanya akan berdampak pada kenyamanan segelintir Pemodal dan penurunan jumlah kelas menengah kepada kelompok menengah miskin perkotaan yang tidak mandiri. Kurangnya perlindungan sosial karena LSM NGO’s dan Serikat Buruh tidak lagi mendapat dukungan yang memadai dari dana sosial karena penurunan jumlah pendapatan pajak Negara. Sementara Bantuan Global untuk sosial berkurang karena pertumbuhan PDB akibat peningkatan pertumbuhan ekonomi Makro membuat Indonesia dianggap tidak lagi layak mendapatkan hibah dana sosial.  Padahal kondisi sosial mayoritas buruh dan rakyat mengah miskin dan miskin justru merangkak naik.
Kita butuhkan Perdagagan yang adil, bukan perdagangan yang bebas.
Penulis:
Eduard P. Marpaung (Sekjen DEN KSBSI)

Senin, 30 Oktober 2017

Vonis 2 Tahun Penjara untuk 2 Pejuang Buruh

DEN KSBSI akan menyerahkan Award Pejuang buruh untuk 2 anggota FKUI di PT DAP. Mereka berjuang untuk perbaikan upah dan kontrak kerja precarious. Kita akan menghimpun dana solidaritas. Tidak ada kekerasan dalam aksi mereka. Mereka demo dengan damai dan dituduh pasal karet perbuatan tidak menyenangkan dan penghasutan 160 KUHP yg sudah dipeti es kan. 

Menyusul ditahannya dua pimpinan PK FKUI SBSI PT DAP, pengusaha melakukan pemberangusan Seikat buruh dengan memecat semua anggota FKUI sekitar 50 orang lebih. Perusahaan ini anti serikat buruh.
Dgn preseden ini semua pemimpin buruh di Indonesia bisa dipidana dan FKUI bisa dibubarkan dgn UU ORMAS. SALAM REFORMASI..... SALAM DEMOKRASI..... DAP adalah supply chain ke GAR , JUGA DIDUGA TERKAIT WILMAR DAN NESTE FINLAND. Karena CPO yg diproduk akan tercampur dan dikirim ke RAKSASA SAWIT YG MENDUNIA. Kemudian menjadi banyak produk turunan makanan dan konsumsi merk2 ternama global termasuk bahan bakar terbarukan. Selamat menikmati minyak sawit dari ketidakadilan perlakuan ke buruh. Berita sebelumnya terkait hal ini sudah dipublikasi di blok ini.
DEN KSBSI will submit the Workers Fighters Award for 2 FKUI members at PT DAP. They are fighting for wage improvements and precarious contracts of work. We will raise funds of solidarity. There was no violence in their action. They had a peaceful demo and were accused of the unfavorable piece of rubber and the sedition of 160 Criminal Code which had been frozen.

Following the arrest of two leaders of PK FKUI SBSI PT DAP,  Enterprise  conducted the union busting  by dismissing all FKUI members about 50 more people. This company is anti trade union.
With this precedent all workers leaders in Indonesia can be convicted as provokator to increase workers living condition and FKUI can be BAN as using  the ORMAS Act.  REFORM ..... ..... DEMOCRACY ..... DAP is the supply chain to GAR, ALSO RELATED TO WILMAR AND NESTE FINLAND. Because the CPO in the product will be mixed and sent to GLOBAL PALM  OIL  PRODUCT. Then become many of the derivative products of food and consumption of global famous brands including renewable fuels. Enjoy the palm oil from the UNFAIR of treatment to the workers. Previous news related to this has been published in this block.

Minggu, 15 Oktober 2017

DIALOG SOSIAL DAN KEP. OBVITNAS

Beberapa ahli sosial mendefinisikan dialog sosial  sbb:  A Productive Dialogue explores the understanding of political processes, systems, and behavior that animates both thinkers. Kira-kira artinya: " Produktif dialog mengeksplor pengertian dari proses politik, system, dan prilaku dari kedua pihak yang terlibat". 

Sosial dialog memahami pengertian dari kedua belah pihak, memahami juga keberadaan dari kedua belah pihak. 

Apa kaitannya dengan OBVITNAS? Obvitnas adalah kebijakan Fasis sebagai pendekatan keamanan gaya ORDE BARU yang dikemas dengan gaya baru. Bahkan pada Periiode Orde Baru Suharto mencabut OBVITNAS pada perusahaan-perusahaan BUMN. Kebijakan OBVITNAS untuk Swasta adalah pertunjukan yang fulgar dari ideologi Neo Liberal. 

Sejak 2014 kebijakan Obvitnas malah diterapkan ke Swasta dan Kawasan EPZ (Ekspor Processing Zone), Kuat dugaan produk kebijakan Obvitnas ini justru pesanaan untuk mengamankan kawasan EPZ dan kawasan Industri yang belum berstatus Berikat dan EPZ dalam rangka pendekatan keamanan.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyerahkan sertifikat Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, seluruh perusahaan dan kawasan industri tersebut berhak mendapat perlindungan sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 tahun 2014. Keputusan ini merupakan amanat 
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 63 TAHUN 2004. 

Kedua Keputusan ini melarang buruh untuk mogok di Kawasan Objek Vital Nasional. Selain itu Kawasan Obvitnas adalah kawasan yang istimewa dengan perlindungan menyeluruh dari soal ekonomi dan keamanan tanpa batas. Muspida termasuk Militer (Kodim, Babinsa, Koramil, dan seluruh aparat daerah dan Polisi memiliki otoritas langsung) bila kawasan Objek Vital Nasional merasa diganggu oleh kelompok buruh secara ekonomi, keamanan, maupun politik. Peraturan ini sangat karet dan sangat jelas mengatur pelarangan mogok untuk kawasan ini. 

Tindakan mogok kerja bagi buruh di kawasan Obvitnas adalah sebuah bencana, karena akan berhadapan dengan tindakan aparat yang tak terduga. 

Pertauran ini tentunya sangat bertentangan dengan Konvensi ILO 87 dan 98, juga UUD 45, tentang kebebasan berserikat dan  berekspresi. Juga UU 21 tahun 2000. Tapi belum satupun organisasi yang menguji Peraturan ini. 

Dialog sosial hanya bisa berlaku bila kedua pihak baik buruh maupun pengusaha memiliki posisi yang seimbang dan memahami kekuatan keduanya. Pengkebirian hak buruh juga semestinya diimbangi dengan pengkebirian hak pengusaha yaitu larangan menutup perusahaan dan larangan melakukan PHK. Bila melakukan penutupan perusahaan dan mem PHK yang mengganggu stabilitas nasional seharusnya juga dikriminalkan dan dipanggil Muspida yang temasuk tentara di dalamnya.

Ketidakadilan kebijakan yang pro Kapitalis ini sesunggunya penghianatan terhadap aspirasi buruh dan ciri ini adalah ciri negara Fasis ORDE BARU. 

Tidak ada gunanya Peraturan tentang Upah Minimum dan peraturan normatif lain, karena para pemodal tidak akan pernah khawatir dengan pelanggaran, karena hak mogok buruh sudah dikebiri. 

Some social experts define social dialogue as follows: A Productive Dialogue explores the understanding of political processes, systems, and behavior that animates both thinkers. Roughly meaning: "Productive dialogue explores the notion of the political process, system, and behavior of both parties involved".

Social dialogue understands the understanding of both parties, understanding also the existence of both parties.

What does it have to do with OBVITNAS? Obvitnas is a Fascist policy as a new ORDE style security approach packaged in a new style. Even in the New Order Period Suharto repealed OBVITNAS on state-owned companies. OBVITNAS's Private Policy is a fulgar show of Neo Liberal ideology.

Since 2014, the policy of Obvitnas has even been applied to Private and EPZ (Export Processing Zone) Areas. The strong allegation of Obvitnas policy product is precisely the message to secure the EPZ and Bonded Industrial zones and EPZ in the framework of the security approach.


                                SOCIAL DIALOG AND NATIONAL VITAL OBJECT
Minister of Industry MS Hidayat has awarded the National Vital Industry Sector (OVNI) certificate to 49 industrial companies and 14 industrial estates.

With the certificate submission, all companies and industrial estates are entitled to protection in accordance with Decree of the Minister of Industry Number 466 of 2014. This Decree is a mandate of DECISION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA. NUMBER 63 YEAR 2004.

Both of these decisions prohibit workers to strike in the National Vital Objects Area. In addition, the Obvitnas Region is a privileged area with comprehensive protection from economic and security issues indefinitely. The Muspida includes the Military (Kodim, Babinsa, Koramil, and all local authorities and the Police have direct authority) if the National Vital Object area feels harassed by the economic, security, and political workers. This regulation is very rubbery and very clearly governs the prohibition of strikes for the region.

The strike action for workers in the Obvitnas region is a disaster, as it will deal with unexpected actions of the authorities.

This struggle is certainly very much against the ILO Conventions 87 and 98, as well as the 1945 Constitution, on freedom of association and expression. Also Law 21 of 2000. But no organization has tested this Regulation.

Social dialogue can only apply if both parties both workers and employers have a balanced position and understand the strength of both. The eradication of labor rights should also be offset by the cultivation of entrepreneurs' rights, namely the prohibition on closing the company and the prohibition of layoffs. When closing down companies and laid off disruptions to national stability should also be criminalized and summoned by the Muspida, which includes troops in it.

This pro-capitalist policy injustice is in fact a betrayal of workers' aspirations and this characteristic is the hallmark of the new ORDER Fascist state.

There is no point in the Regulation on Minimum Wage and other normative rules, because investors will never be worried about violations, because the right to strike is castrated.

Jumat, 11 Agustus 2017

Bebaskan Pemimpin Buruh KSBSI FKUI Free Labor Leaders of KSBSI FKUI


2 dua orang pemimpin buruh PT Dian Anggara Persada perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit di Kandis Riau ditahan Polisi dengan tuduhan pasal 160 dan 335 KUHP. Mereka dituduh melakukan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait komplain dan aktivitas mereka selaku pimpinan buruh, Ketua dan Sekretaris FKUI KSBSI di perusahaan tersebut. Mereka mengkomplain terkait status mereka berkenaan dengan kontrak yang tidak jelas dan upah yang dibayarkan di bawah upah minimum. Komplain tersebut dilakukan dengan tanpa kekerasan dan merupakan hak buruh dan serikat buruh.
Preseden ini membahayakan bagi aktivitas dan gerakan buruh. Setelah Indonesia masuk menjadi Observasi ILO tahun 2016 terkait tindakan kekerasan polisi terhadap buruh dan aktivis buruh, Polisi mengulangi lagi dengan tindakan yang lebih melanggar kebebasan berserikat. Mereka telah ditahan sejak tanggal 20 Juni 2017. KSBSI telah melaporkan hal ini ke ITUC dan akan mereport hal ini juga dalam pertemuan dengan ILO di Jakarta tanggal 16 Agustus 2017.

Free Labor Leaders of KSBSI FKUI
2 two labor leaders PT Dian Anggara Persada oil palm plantation and processing company in Kandis Riau arested by the Police. They arrested on charges 160 and 335 of the Criminal Code. They are accused of inciting and displeasing acts related to their complaints and activities as labor leaders, Chairman and Secretary of KSBSI FKUI in the company. They complain about their status with respect to unclear contracts and wages paid below the minimum wage. The complaint is non-violent and is the right of workers and trade unions.
This precedent is harmful to the activity and labor movement. After Indonesia entered into ILO Observations in 2016 related to police violence against workers and labor activists, the Police repeated again with actions that further violated freedom of association. They was arrested since 20 June 2017. KSBSI have reported to ITUC and also will report this case during ILO mission on August 16, 2017.

Senin, 20 Maret 2017

PERBUDAKAN MODERN INDONESIA 736.100 ORANG

Nelayan Jakarta. edm
The Global Slavery Index 2017 merangking Indonesia posisi 39 besar dari 167 Negara  dengan Index Perbudakan Modern. Sekitar 736.100 orang bekerja dalam kondisi perbudakan modern. Ini sekitar 0,29% dari total jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 257.564.000.

Kategori perbudakan ini meliputi laki-laki, perempuan dan anak.kategory perbudakannya meliputi buruh migran yang rentan, buruh dengan kerja paksa (force labour), dan exploitasi komersial anak dan perempuan.

Dari penelitian yang dilakukan kondisi kerja paksa di perikanan/nelayan dan sektor kontruksi adalah yang paling kentara. Juga proporsi pada buruh Pekerja Rumah Tangga dan Sektor Buruh Kelapa Sawit.

The Global Slavery Index merekomendasikan:

1. Rativikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerja Rumah Tangga.
2. Segera Berlakukan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Ratifikasi PO29-Protokol 2014 pada Konvensi  ILO  tentang Keja Paksa.
4. Meningkatkan Kesadaran masyarakat berkenaan dengan perbudakan modern dan melakukan  
    kampanye yang dilakukan melalui program identivikasi korban.
5. Menginisiatifi reasearch yang berkelanjutan berkenaan dengan praktik perbudakan modern di
    Indonesia.
6. Menguatkan pertumbuhan sektor Swasta melalui kredit mikro dan menginisiatipi pinjaman lunak
    bagi infrastruktur di daerah tertinggal untuk menghilangkan kesenjangan pembangunan.
7. Bekerja dengan lokal dan Internasional NGO's untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan
    buruh dalam rangka penguatan RSPO standard untuk Kelapa Sawit.
8. Melanjutkan investigasi perdagangan manusia dan perbudakan  di sektor perikanan.

edm


Jumat, 03 Maret 2017

Tidak Benar Berita Menaker Larang KSBSI pakai Logo, Mars dan Tridarma

Foto Pertemuan KSBSI dengan Menaker Hanif Dhakiri

Dikonfirmasi terkait berita yang dimuat salah satu sumber terkait pertemuan Menaker RI tanggal 2 Maret 2017 yang memberitakan bahwa Menaker akan menindak tegas KSBSI bila masih memakai Logo, Mars dan Tridarma yang sekarang dipakai KSBSI, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjawab melalui pesan tertulis Wash Up kepada Presiden KSBSI Mudhofir "Wah gak benar itu".

Sebelumnya berita ini juga telah diklarifikasi  Sekjen KSBSI Eduard P. Marpaung kepada Ibu Hayani Rumondang sebagai Dirjen yang hadir dalam pertemuan tersebut melalui massanger tertulis yang dijawab "saya tidak ada  mendengar itu". Ibu Hayani Rumondang dan Pak Hanif Dakhiri diforwardkan berita tersebut.

Hubungan KSBSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sangat baik, sebelumnya KSBSI diterima Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri terkait pembicaraan mengenai rencana perdagangan bebas dengan Uni Eropa yang harus mensyaratkan perlindungan hak- hak buruh. Perjanjian perdagangan Bebas ini di sebut Cooperation Economic Partnership Agreement CEPA, Pemerintah mencoba melakukan pendekatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa setelah kemandekan Trans Pasipic Partnership TPP dengan Amerika di era  pemeritahan Trump.

Banyak berita HOAX beredar di Media, sebaiknya semua masyarakat berhati-hati melihat sumber berita. Sebelumnya sumber tersebut juga pernah memberitakan berita HOAX  yang memberitakan Sekjen KSBSI Eduard P. Marpaung ditahan  oleh Kepolisian RI  dan ditetapkan 5 tahun Penjara. Hal ini sempat membuat ILO Jakarta  panik dan melakukan kunjungan ke KAPOLDA.

Edm.



Jumat, 03 Februari 2017

KSBSI dialog dengan Istana terkait CEPA



KSBSI bertemu dengan Deputi IV Kepala Staf Kantor Pemerintahan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo di Istana Negara tanggal 2 Februari 2017'untuk berdialog berkenaan dengan rencana Pemerintah untuk mengadakan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa. KSBSI meminta agar dialog dengan Uni Eropa berkenaan Conperhensif Economic Patnrship Agreement CEPA dilakukan dengan terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan seperti buruh dan masyarakat sipil terdampak. KSBSI meminta perdagangan bebas harus memberi dampak positif baik peningkatan lapangan kerja, investasi, peningkatan ketrampilan, perlindungan hak buruh, hak azasi, dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Perdagangan bebas tanpa mempertibangkan hal tersebut hanya berdampak buruk bagi masyarakat seperti peningkatan pekerjaan tidak layak, exploitasi manusia dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan peningkatan kesenjangan sosial. KSBSI berencana akan terus berdialog kepada pemerintah terkait seperti Menteri Perdagangan, Menaker, dan Menlu terkait CEPA. Kita juga akan libatkan SP SB lain dan LSM terkait. KSBSI menyerahkan kertas posisi KSBSI atas rencana CEPA ini, juga melampirkan kertas posisi teman_teman gabungan Serikat Buruh Uni Eropa ETUC.

KSBSI  met with 4th Deputy  Chief of Staff Office of Government Affairs Political Communication and Information Dissemination Eko Sulistyo at the State Palace on 2 February 2017. Dialogue with regard to the Government's plans to hold a free trade agreement with the EU. KSBSI demanding to government of Indonesia to open  dialogue with the European Union regarding Conperhensif Economic Agreement CEPA. Dialog  done openly and involving stakeholders such as labor and civil society affected. KSBSI ask for free trade should have a positive impact both rising employment, investment, improvement of skills, the protection of labor rights, human rights, and environmental. Free trade without  it can only be bad for society such as the increase in precarious work, the exploitation of human and natural resources, environmental degradation, and the increase in social inequality. KSBSI plans to continue the dialogue related to the government as Minister of Trade, Minister of Manpower and Minister related CEPA. We will also involve other Trade Union and relevant NGOs. KSBSI handed KSBSI position paper on this CEPA plan, also enclosing a joint position paper of ETUC European Union.