konsolidasi buruh

Jumat, 11 Agustus 2017

Bebaskan Pemimpin Buruh KSBSI FKUI Free Labor Leaders of KSBSI FKUI


2 dua orang pemimpin buruh PT Dian Anggara Persada perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit di Kandis Riau ditahan Polisi dengan tuduhan pasal 160 dan 335 KUHP. Mereka dituduh melakukan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait komplain dan aktivitas mereka selaku pimpinan buruh, Ketua dan Sekretaris FKUI KSBSI di perusahaan tersebut. Mereka mengkomplain terkait status mereka berkenaan dengan kontrak yang tidak jelas dan upah yang dibayarkan di bawah upah minimum. Komplain tersebut dilakukan dengan tanpa kekerasan dan merupakan hak buruh dan serikat buruh.
Preseden ini membahayakan bagi aktivitas dan gerakan buruh. Setelah Indonesia masuk menjadi Observasi ILO tahun 2016 terkait tindakan kekerasan polisi terhadap buruh dan aktivis buruh, Polisi mengulangi lagi dengan tindakan yang lebih melanggar kebebasan berserikat. Mereka telah ditahan sejak tanggal 20 Juni 2017. KSBSI telah melaporkan hal ini ke ITUC dan akan mereport hal ini juga dalam pertemuan dengan ILO di Jakarta tanggal 16 Agustus 2017.

Free Labor Leaders of KSBSI FKUI
2 two labor leaders PT Dian Anggara Persada oil palm plantation and processing company in Kandis Riau arested by the Police. They arrested on charges 160 and 335 of the Criminal Code. They are accused of inciting and displeasing acts related to their complaints and activities as labor leaders, Chairman and Secretary of KSBSI FKUI in the company. They complain about their status with respect to unclear contracts and wages paid below the minimum wage. The complaint is non-violent and is the right of workers and trade unions.
This precedent is harmful to the activity and labor movement. After Indonesia entered into ILO Observations in 2016 related to police violence against workers and labor activists, the Police repeated again with actions that further violated freedom of association. They was arrested since 20 June 2017. KSBSI have reported to ITUC and also will report this case during ILO mission on August 16, 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar