konsolidasi buruh

Minggu, 17 Agustus 2025

BPJS TK untuk Ekonomi Perawatan

 Opini: Eduard P. Marpaung

ekonomi Perawatan

Menurut ILO ekonomi perawatan mencakup pekerjaan perawatan, baik yang berbayar maupun tidak berbayar, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional orang-orang, termasuk anak-anak, orang dewasa, lansia, dan penyandang disabilitas. Ilo menekankan bahwa pekerjaan perawatan, yang sering sekali dilakukan oleh perempuan, memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan perlu diakui serta didukung melalui kebijakan dan investasi yang tepat.

Ekonomi perawatan ini secara spesifik seperti  pekerjaan yang berbayar: perawat, pengasuh, guru, pekerja sosial,  maupun yang tidak di bayar: pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak oleh anggota keluarga. Ekonmi perawatan yang tidak berbayar ini sering sekali tidak diakui sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan cenderung dibebankan kepada perempuan.

Dampak Ekonomi Perawatan

Ekonomi perawatan memiliki dampak ekonomi signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dukungan terhadap sistem perawatan yang baik dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi angka stunting dan kematian bayi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. 

Penerapan Ekonomi Perawatan

Upaya perlindungan PRT adalah salah satu system perlindungan ekonomi perawatan. Mayoritas Pekerja Rumah Tangga adalah perempuan. Namun sampai saat ini RUU PRT bernasib malang karena tak kunjung diundangkan. Dengan ketiadaan perlindungan terhadap ekonomi perawatan, sulit bagi para perempuan yang bekerja di rumah untuk melakukan perawatan juga mendapatkan pengakuan secara sistemik. 

Perlindungan BPJS atas pekerja ekonomi perawatan

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sulit dilakukan pada ekonomi perawatan, khususnya yang tidak berbayar. BPJS Ketenagakerjaan tidak memandang para perempuan yang bekerja di rumah untuk melakukan pekerjaan ekonomi perawatan sebagai pekerja. Mereka dianggap bukan pekerja yang pantas untuk dilindungi oleh BPJS TK. Padahal ILO telah mengakui secara hak, mereka patut untuk diakui sebagai pekerja.

Bila para perempuan yang bekerja di ekonomi perawatan tak berbayar dapat terlindungi BPJS TK, maka masyarakat akan melakukan proteksi termasuk serikat pekerja dan para Perisai sebagai mitra BPJS TK. Namun sampai saat ini para PRT yang berbayar, maupun para pekerja ekonomi perawatan yang tak berbayar harus pasrah menerima status sebagai LABOUR FORCE (KERJA PAKSA) di negeri yang mengaku PANCASILA.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar