konsolidasi buruh

Rabu, 28 Oktober 2020

Kebijakan Tidak Naikkan Upah Menyengsarakan Buruh

Terkait kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan SK upah tidak naik 2021, Eduard P. Marpaung Deputy Presiden Lomenik SBSI mengatakan kebijakan tersebut sangat menyengsarakan buruh. Memang, kalau mau ikut PP 78, Pertumbuhan ekonomi ditambah Inflasi maka diprediksi 2020 pertumbuhan ekonomi kita -3% dan inflasi 2%. Artinya perhitungannya upah buruh akan dikalikan negatif 1%. Upahnya turun. Tapi, apakah pemerintah hanya menghitung pertumbuhan periode sebelumnya?

 Seharusnya dihitungkan juga prediksi untuk tahun yang akan berjalan 2021. Karena upah akan diperoleh di 2021. Tahun ini adalah kondisi force mayor, sehingga hitungan PP 78 bisa dikesampingkan hitungannya hanya untuk tahun berjalan saja. Karena diprediksi tahun 2021, inflasi dan pertumbuhan bisa meroket drastis. Sekarang saja masyarakat mulai terbiasa dengan Protokol Covid dan sudah melakukan aktivitas normal dgn kenormalan baru. Itu sebabnya Serikat buruh menuntut agar upah dapat diberikan normal bagi buruh. 

Buruh yang bertahan bekerja saat ini memang di perusahaan yang berproduksi normal. Dengan memberi kenaikan upah sekitar 7% SD 8% bagi buruh formal, akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor konsumsi. Jangan cuma pemerintah saja yang kontribusi subsidi. Perusahaan yang bergerak di bidang-bidang tertentu yang sekarang bertahan, mendapatkan pertumbuhan yang signifikan. Seperti farmasi dan kesehatan, produsen makanan dan minuman, komponen automotif, elektronik, distributor untuk produk2 on line, dll. 

Kita berharap pemerintah bisa bertindak bijaksana untuk menyelamatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat banyak. Pemerintah juga harus inovatif dalam membuat kebijakan, tidak malah ikut pesimis dan terkungkung dalam ketakutan. Masyarakat harus didorong bertumbuh. Stimulus upah, UMKM, bantuan sosial memeang terus berlanjut, tapi pemerintah juga perlu mempromosikan kenormalan baru, termasuk diantaranya kebijakan upah normal, dan negoisasi stimulus bagi perusahaan yang krisis tapi masih bertahan berproduksi.

Selasa, 13 Oktober 2020

Alasan penolakan UU OMNIBUS LAW khusus kluster ketenagakerjaan:

Oleh: Eduard P. Marpaung

Saya sengaja membuat judul UU OMNIBUS LAW. Karena naskah UU Cipta Kerja sampai saat ini tidak  dipublikasikan secara terbuka. Naskah yang dikritisi ini adalah naskah yang berjumlah 905 halaman, yang menurut beberapa pihak tidak  banyak revisi kecuali merapikan saja.

Ini perlu dilakukan  sebagai upaya counter atas statement yang mengatakan bahwa demo dilakukan berdasarkan HOAKS.

Ada beberapa kritik atas UU ini diataranya:

1.       UU ini mengurangi atau mendegradasi hak-hak buruh yang sudah ada di UU No. 13/2003

2.       UU ini butuh banyak sekali interpretasi dalam bentuk turunan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya sudah diatur dengan jelas oleh UU No. 13/2003. Sehingga UU ini menimbulkan interpretasi beragam dari masyarakat atas pasal-pasal yang belum jelas dan kabur.

3.        UU  ini banyak sekali menghilangkan hak Serikat Buruh, baik di Bipartit untuk merundingkan upah oleh Serikat Buruh maupun di Tripartit sebagai Dewan yang berhak dan memiliki suara. Sebagai anggota Dewan Tripartit Serikat buruh hanya dijadikan boneka oleh Pemerintah. Tidak sebagai mitra yang sejajar untuk mengkonsultasi dan mendialogkan kebijakan ketenagakerjaan khususnya Pengupahan.

4.     Banyak sekali  hak-hak buruh yang didegradasi dengan sangat terbuka yang membuat UU Omnibus Law ini patut ditolak.

5.     UU ini sangat sentralis, hanya mementingkan investor  dan otoriter. Sangat bertentangan dengan semangat reformasi.

6.   Berikut kami jelaskan pasal-pasal yang kontroversial dan mendegradasi hak buruh yang telah ada diatur sebelumnya di dalam UU 13/2003:

DEGRADASI OMNIBUS LAW TERHADAP UU 13 / 2003



No.

UU Cipta Kerja

UU 13/2003

Degradasi

Catatan

1

Pasal 89 Omnibus Law, mengubah pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Degradasi dari pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan:

 

Uang pesangon diturunkan nilainya dari maksimal 32 bulan gaji  menjadi 25 bulan gaji. 25 bulan gaji juga hanya 19 bulan dibayarkan kepada buruh. Sedangkan yang 6 bulan akan disetorkan ke BPJS dalam bentuk premi bulanan dari gaji buruh yang besarnya akan  dihitungkan berdasarkan penghitungan aktuaria/bulan. Artinya setoran untuk jaminan kehilangan pekerjaan sesuai asuransi sosial BPJS akan ditanggung 100% oleh buruh, bukan merupakan tanggungan pengusaha.

1. Terjadi pengurangan nilai pesangon buruh dari maksimal 35 bulan gaji menjadi  19 bulan gaji dan dibebankan lagi buruh untuk membayar premi Jaminan Sosial BPJS sekitar prakiraan 2% dari gaji per bulan.

 

2. Omnibus Law hanya mengatur maksimal pesangon. Sesuai Pasal 156 ayat 2: Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:…..  

Tidak ada batasan minimum, sehingga tidak ada sanksi bila membayar pesangon dibawah ketentuan.

 

3. Bahwa Pesangon buruh prinsipnya adalah ptongan upah yang ditabungkan. Ini dibuktikan oleh para pengusaha yang menabungkan pesangon buruh di DPLK dengan rata-rata potongan upah 8%/bulan. Ketika UU Omnibus Law ini diundangkan, maka buruh akan kehilangan nilai tabungannya pada masa lampau. UU ini tidak menjelaskan  penggantian upah/premi   yang dipotongkan  masa lampau. Artinya UU ini telah merampok hak masa lalu buruh atas pesangonnya.  Uang itu otomatis menjadi  keuntungan pengusaha dan DPLK sebagai penagih premi bulanan.

Uang Pesangon tetap ada?

 

Ya, tapi nilainnya turun dan tidak ada sanksi bila memberikan kompensasi atau remedy  sesuka hati.

 

Selain itu, upah buruh berpotensi akan dipotongkan lagi untuk kontribusi BPJS untuk program Jaminan kehilangan pekerjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Penambahan Pasal 151 A Omnibus Law

 

Menghilangkan fungsi Pengawasan Serikat Buruh di Perusahaan terkait:

Kontrak yang tidak sah, pengunduran diri yang tidak sah dan dalam tekanan, pemberian tunjangan kompensasi PHK karena pensiun dan meninggal dunia.

 

Menghapus pasal 166 UU No. 13 2003 (Kompensasi pesangon atas buruh meninggal dunia), pasal  167 (Menghapus Kompensasi pesangon karena usia pensiun)

Mengubah Pasal 151 UU No. 13 2003.

Mewajibkan bagi semua pihak untuk menghindari PHK dalam bentuk apapun.

 

Diskriminasi terhadap buruh yang meninggal dunia dan karena pensiun.  Mereka tidak lagi diperhitungkan jasanya di perusahaan. Kompensasi PHK nya tidak lagi diatur UU dan dihapuskan. Diberikan kepada pihak-pihak untuk mendiskusikan didalam perjanjian Kerja dan PKB. Buruh yang telah lama bekerja di perusahaan akan cenderung tidak produktif dan mencari kesalahan agar dapat di PHK sebelum usia pensiun.

 

 

 

Agar tidak terjadi diskriminasi dalam hal pesangon, dan buruh produktif, sebaiknya Pemerintah Membuat Peraturan Perundangan untuk mewajibkan Pengusaha menabungkan kewajiban pesangon masa lalu dan akan datang ke DPLK. Sehingga pengusaha  dan buruh akan cenderung memberi  kontribusi positif dalam hubungan kerja.

2

 

 

 

 

 

 

Pasal 88B UU Omnibus Law.

Pasal (1) Upah ditetapkan berdasarkan:

a. Satuan waktu; dan atau

b. Satuan Hasil.

Ketentuan berkenaan pasal  (1) tersebut akan diatur melalui PP

 

 

Pasal 88 B UU/13/2003

Ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus.

 

 

Tidak ada kepastian formulasi penetapan upah upah sampai ada PP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian system penetapan upah pasca UU ini ditandatangani dan sah.

Upah bisa  dipotong setiap bulan, hanya berdasar hasil kerja atau jam kerja buruh.

 

 

 

3.

Pasal 88C Omnibus Law

Bupati dan Walikota tidak lagi memiliki wewenang menentukan UMK. Penetapan Upah Minimum ditentukan oleh Gubernur di tingkat Provinsi. Gubernur juga dapat menentukan Upah Minimum di Kabupaten Kota dengan syarat tertentu.

Tidak ada penjelasan dasar  pencapaian hidup layak komponen Upah Layak sesuai dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (2)  UUD 1945.

Adanya kecenderungan standar Kebutuhan Hidup Layak akan diserahkan ke Badan Statistik yang ditentukan Pemerintah sesuai Pasal 90B.

 

Kewenangan Tripartit Dewan Pengupahan sebagai Perumus sudah tidak ada lagi.

Tripartit sudah tidak berguna sebagai Lembagai Sosial dialog sesuai Konvensi ILO 144.

 

Upah Minimum Sektoral  dihapus.

 

Pasal 88 dan 89, 98, UU 13/2003

 

Dihapus.

Upah Minimum direkomendasikan oleh Bupati dan Walikota.

Adanya tahapan pencapaian Kebutuhan hidup layak  (KHL) dengan rinci.

 

Kewenangan Tripartit Dewan Pengupahan sebagai Perumus.

 

Tripartit sangat berfungsi untuk menentukan Komponen KHL dan tim Perumus sesuai Konvensi ILO 144 sebagai Tripartit yang setara.

 

 

 

 

 

 

Dengan ketentuan ini, akan terjadi penurunan nilai upah setiap tahun bagi buruh yang upahnya sudah ditetapkan sesuai standard Kabupaten Kota di daerah tertentu tinggi.  Sementara bagi Kabupaten Kota yang minus, akan terjadi kenaikan upah yang tinggi.

 

Mengacu pada pasal 90B, maka tidak ada lagi fungsi Dewan Pengupahan sebagai Lembaga Tripartit yang akan melakukan penelitian dan negoisasi  Tripartit tentang KHL.

 

Sesuai pasal 88 (3) Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan terkait: Upah Minimum, Struktur skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja atau karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

 

Serikat buruh tugasnya hanya sebagai penasehat pemerintah dalam hal pengupahan. Sesuai pasal 98 Omnibus Law.

 

Dengan pengeluaran Konsumsi rata-rata di masyarakat, akan terjadi degradasi KHL yang sudah ada saat ini. Karena BPS hanya menghitung berdasarkan konsumsi pangan saja.

Akan terjadi gejolak  konflik pengupaan di daerah.  Daerah yang minus infrastruktur akan terus tertinggal.

 

Ketentuan Tripartit Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan bukan merupakan perumus, melanggar Konvensi ILO 144. Dalam Mekanisme Tripartit, setiap pihak memiliki hak dan suara masing-masing. Tidak ada yang superioritas. Bahkan dapat dilakukan mekanisme Voting. Tidak sekedar memberi saran dan Pemerintah mengabaikan suara SP/SB.

4.

Pasal 90B Omnibus Law

Penetapan Upah menjadi diskriminatif. Di UU ini dijelaskan bahwa Upah di usaha Kecil dan Mikro mengacu pada persentase tertentu rata-rata konsumsi masyarakat dari lembaga yang berwenang dibidang statistik. Lebih detail daripada Ketentuan standard  kebutuhan  hidup  layak bagi pekerja di usaha menengah dan besar.

Semoga tidak ada diskriminasi upah

 

Tidak ada di UU 13/2003

Satu standar pengupahan dan non diskriminatif kepada masyarakat.

Pemerintah akan kesulitan membuat klausul terpisah dari Upah Minimum di tingkat Regional. Karena Negara tidak boleh diskriminatif dalam membuat kebijakan kepada masyarakat.

Usaha saat ini justru semakin mengecil dalam rantai pasok. Perusahaan induk semakin meminimalisir Core Bisnisnya. Usaha-usaha kecil dengan omset  besar juga semakin menjamur. Seperti bisnis influencer, Youtober, Distribusi on line, Marketing on line, dll. Negara justu harus melindungi dengan tidak mendiskriminasi para pekerja/buruh di sektor ini.

UU yang lama lebih efisien dan efektif. Karena turunan PP untuk penjelasan diskriminasi upah akan menyulitkan.

5.

 Pasal 90 A Omnibus Law

Hanya mengatur ketentuan upah diatas upah minimum untuk dirundingkan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan

Pasal 89 dan 90 /UU No. 13/2003 Dihapus.

Serikat Pekerja Serikat Buruh baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat Regional, hanya memiliki hak untuk menegoisasikan upah sesuai dengan UMP dan UMK dengan persyaratan khusus yang ditentukan Gubernur. Sementara Upah di atas minimum hanya dinegoisasikan oleh Buruh/pekerja bersama dengan pengusaha di perusahaan.

Mengkebiri hak Serikat Buruh untuk menegoisasikan upah.

(Pasal 88 A UU Omnibus Law, dan Pasal 90 A Omnibus Law)

6.

Pasal 59 Omnibus Law

Menghapus syarat-syarat yang ketat untuk PKWT. Diantaranya:

Menghapus pasal (1) dan Pasal  (4) yang mensyaratkan waktu paling lam 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 tahun.

 

Merubah Pasal 59 UU No 13/2003

Menerapkan syarat yang ketat untuk jangka waktu paling lama 3 tahun untuk penggunaan PKWT.

Persyaratan lebih lanjut diatur melalui PP

Hal ini dapat mengakibatkan perdebatan dan konflik. Padahal UU 13/2003 telah mengatur dengan rinci.

7

Pasal 66 Omnibus Law

Menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

 

Tidak membatasi kluster pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pasal 66 UU No. 13/2003

Bila persyaratan berkenaan  dengan alih daya tidak terpenuhi, maka hubungan kerja antara Buruh dan pengusaha alih daya beralih  menjadi hubungan kerja antara buruh dan  pemberi pekerjaan.

 

Membatasi kluster yang dapat dialih daya:

Cleaning Service, Security, Catering, Usaha Penunjang Pertambangan dan Perminyakan, dan angkutan karyawan.

Tidak ada prinsip Remedy atau tanggung jawab atas hubungan kerja yang telah dilakukan, kendati ada pelanggaran hukum atau pelanggaran ketentuan alih daya.

 

Memperluas Outsoursing ke semua sektor pekerjaan.

Pemerintah membiarkan Mafia tenaga kerja  bekerja tanpa tanggung jawab.

 

Akan bertambah pekerjaan buruh dengan kontrak pendek. Hal ini akan menurunkan kualitas produktivitas dan kesejahteraan buruh Indonesia.

8

Pasal 79 Omnibus Law

Menghapuskan pasal tentang cuti panjang, setelh bekerja  6 tahun.

Pasal 79, UU No. 13/2003

Cuti Panjang diatur selama 1 bulan.

Penghargaan kemanusiaan harus diapresiasi.

Memandang buruh hanya sebagai factor produksi.

 

 

 

 

 


Senin, 28 September 2020

PENGGUNAAN PUTUSAN MA 378 TAK MEMPAN HAMBAT BURUH NEGOISASIKAN PKB


KUTIPAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRI 

PADA PENGADILAN NEGERI JAWA BARAT (INCRACH DAN FINAL)

TENTANG GUGATAN POSISI HUKUM LOMENIK SBSI DALAM MELAKUKAN NEGOISASI PKB TERKAIT PUTUSAN MA 378 (PENGGUNAAN  LOGO SBSI)

TERGUGAT DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN MENGGANTI PERATURAN PERUSAHAAN MENJADI PKB DENGAN MENEGOISASIKANNYA DENGAN LOMENIK SBSI


Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S A N

NOMOR : 72/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I

A Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan

industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana

tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :

1. Nama : ERWIN SEPTIAWAN

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 9 September 1990

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0945

Alamat : Kp. Cimelati, RT. 001 RW. 002 Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

2. Nama : TINO AGUSTINO

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 15 Agustus 1984

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0790

Alamat : Kp. Nangklak, RT. 001 RW. 002, Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

3. Nama : BAMBANG SUGIANTO

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 31 Desember 1986

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Halaman 1 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Nik : 0189

Alamat : Kp. Pasawahan, RT. 003 RW. 001, Desa

Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten

Sukabumi, Jawa Barat

4. Nama : KRISTIAN

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 25 Desember 1989

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0839

Alamat : Kp. Cimelati, RT. 001 RW. 002, Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

5. Nama : USUP SAEPUDIN

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 16 April 1980

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0096

Alamat : Kp. Selawi, RT. 002 RW. 005 Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

6. Nama : TRIANA

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 30 Agustus 1982

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0095

Alamat : Kp. Cibeber Girang RT. 001 RW. 003 Desa Tenjo

Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,

Jawa Barat

Halaman 2 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

7. Nama : ARI NURJAMAN A

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 23 Januari 1990

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0799

Alamat : Kp. Cimelati RT. 004 RW. 002 Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

8. Nama : YOHAN BUDIMAN

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 25 September 1981

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0733

Alamat : Kp. Cimelati, RT. 003 RW. 002, Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

9. Nama : LUKMAN NULHAKIM

Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 26 Juli 1990

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0796

Alamat : Kp. Pasawahan, RT. 004 RW. 002, Desa

Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten

Sukabumi, Jawa Barat

10. Nama : JEFRI

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 9 Januari 1992

Jenis Kelamin : Laki-laki

Halaman 3 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0884

Alamat : Kp. Cimelati, RT. 002 RW. 002, Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

11. Nama : RIZKI JULISTIAWAN JUNAEDI

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 26 Juli 1992

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0958

Alamat : Kp. Pancawati, RT. 006 RW. 003, Desa Kutajaya,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

12. Nama : YUVI SAEFUL BACHRI

Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 17 Oktober 1988

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000

Nik : 0701

Alamat : Kp. Cisaat, RT. 001 RW. 001, Desa Cisaat,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa

Barat

Kesemuanya adalah Pengurus Komisariat Federasi LOMENIK SBSI PT.

Djoyonegoro C-1000, dengan Nomor bukti pencatatan No. : 17/Kab./SMI/V/

2018, bertindak untuk dan atas nama PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000;

Dalam hal ini dikuasakan kepada: JHON KENEDI, ENJAM KADI, EKO

SUPRIYANTO, FREDDY JOHANNES SIMBOLON dan HENDRAMAWAN,

kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, Dewan Pengurus Cabang

Halaman 4 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Federasi LOMENIK KSBSI Bogor Raya yang beralamat di Jl. Pahlawan No.

43 RT. 02/05 Kelurahan Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup

Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September

2019, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

L a w a n

PT. DJOYONEGORO C-1000, yang diwakili oleh WINDY DJOJONEGORO

dalam jabatannya sebagai Direktur, berkedudukan di Jl.

Gatot Subroto Kav. 99 Jakarta;

Dalam hal ini dikuasakan kepada: AGUS SISWANTO, dalam jabatannya

sebagai Kepala Bagian Personalia dan Umum PT. Djoyonegoro C-1000

beralamat di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug,

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus

tertanggal 23 April 2020, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tersebut ;

Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;

Setelah mendengar pihak yang berperkara;

Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA.

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 7 April

2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial

pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada tanggal 7 April 2020,

dengan register Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg. telah mengajukan hal-hal

sebagai berikut :

Adapun duduk perkara sehingga diajukannya gugatan perkara a quo, adalah

perihal Perselisihan hak dan atau kepentingan, terkait hak untuk berunding

dan hak atau kepentingan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama, sebagai

berikut;

Halaman 5 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

1. Bahwa Tergugat (PT. Djojonegoro C-1000) adalah perusahaan yang

memproduksi minuman suplemen merk C-1000, mempekerjakan karyawan

kurang lebih 400 orang, berlokasi di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan,

Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, (43359);

2. Bahwa Penggugat adalah Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi

LOMENIK SBSI (PK F-LOMENIK SBSI) PT. Djoyonegoro C-1000, tercatat di

Dinas Tenga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 251/093 - HI

SYAKER/V/2018, tanggal.16 Mei 2018, dengan Nomor bukti pencatatan No. :

17/Kab./SMI/V/2018;

3. Bahwa Pengurus dan keanggotaan Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000 adalah pekerja/buruh/karyawan yang bekerja pada

Tergugat;

4. Bahwa pada tanggal 30 April 2018, bertempat di Kp. Cimelati RT. 05/02 Desa

Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, telah diadakan rapat

oleh pekerja/buruh/karyawan PT. Djojonegoro C-1000 untuk membentuk

organisasi serikat buruh/serikat pekerja dan disepakati oleh peserta rapat

yang dihadiri oleh peserta yang hadir dalam rapat berjumlah 20 (dua puluh)

Orang untuk bergabung dengan Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI dan

selanjutnya disepakati pula untuk membentuk susunan kepengurusan di

tingkat komisariat (plant level) sebagaimana tertuang dalam daftar hadir dan

Bertia Acara rapat Pembentukan, Bahwa telah ditetapkan susunan dan

struktur kepengurusan serikat buruh berdasarkan secara musyawarah yang

disepakati bersama oleh peserta rapat saat pembentukan Serikat Buruh

Federasi LOMENIK SBSI;

5. Bahwa DPC F-LOMENIK SBSI Cabang Bogor Raya telah mengeluarkan SK

(Surat Keputusan) No. 020/DPC-F LOMENIK SBSI/KEP/IV/2018 tgl 30 April

2018, tentang keputusan susunan Pengurus Komisariat F-LOMENIK SBSI PT.

Djoyonegoro C-1000;

6. Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang No. 21

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berdasarkan hal itu

Pengurus Komisariat (PK) F-LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C-1000

mengajukan surat permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja

Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 001/S/F Lomenik

SBSI/PT.D.C1000/IV/2018, tanggal 30 April 2019;

7. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat

Tanda Bukti Pencatatan Nomor 251/093 - HI SYAKER/ V/2018, tanggal 16 Mei

2018 dan telah mencatatkan Serikat F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-

1000 dengan Nomor Bukti Pencatatan : 17/Kab./SMI/V/2018;

Halaman 6 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

8. Bahwa Pengurus Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000

mengadakan rapat pengurus untuk membahas agenda kerja, dan hal-hal yang

berkaitan dengan tugas-tugas pokok serikat buruh, Bahwa dalam rapat

pengurus Serikat Buruh F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro menyepakati

diantaranya adalah perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian

Kerja Bersama (PKB), tertuang dalam daftar hadir dan notulen;

9. Bahwa PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 mengajukan bipartite

dengan Tergugat melalui surat Nomor 001-S/PK F LOMENIK SBSI/PT.

DJOJONEGORO/III/2019, tanggal 05 Maret 2019 tentang permohonan

bipartite dengan salah satu agendanya perundingan Perjanjian Kerja Bersama

(PKB);

10. Bahwa karena Surat permohonan bipartite tanggal 05 Maret 2019 tidak

ditanggapi oleh Tergugat maka PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-

1000, mengajukan permohonan perundingan Bipartit ke-2 (dua) melalui surat

No. 002/S/PK F-LOMENIK SBSI/PT.DJOJONEGORO/III/2019, tanggal 12

Maret 2019 tentang permohonan bipartite kedua;

11. Bahwa karena sudah dua kali pengajuan bipartite dengan Tergugat tetapi

bipartite tidak terjadi atau gagal berunding maka PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000 meminta kepada DPC F-LOMENIK SBSI Bogor Raya

agar melanjutkan permasalahan tersebut ketingkat mediasi oleh karenanya

DPC F-LOMENIK SBSI Bogor Raya mengajukan permohonan mediasi di

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat Nomor : 321-

PHI/DPC/F-LOMENIK SBSI/ BOGOR/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 perihal

Permohonan Mediasi;

12. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah memediasi

permasalahan ini, dan telah memberikan Anjuran kepada para pihak melalui

surat No. 565/2253 – HI & Syaker tanggal 13 Juni 2019, perihal Anjuran,

bahwa mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dalam

anjurannya pada angka 3 (tiga), menganjurkan :

“kepada kedua belah pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

(PKB) agar memahami hak dan kewajibannya masing-masing”;

13. Bahwa setelah adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi

melalui mediator bapak Agung G. Sinagar, S.IP., tanggal 13 Juni 2019, dan

sangat Penggugat sesalkan faktanya perundingan Bipartit tetap tidak terjadi

sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung;

14. Bahwa oleh karenanya Penggugat melalui Kuasanya mengajukan gugatan ini

di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung

demi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terkait hak untuk berunding

Halaman 7 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

dan memperjuangkan serta membela hak dan kepentingan pekerja/buruh

yang berharap agar dituangkan dalam Perjnjian Kerja Bersama (PKB);

DALAM POKOK PERKARA

15. Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat

berlaku Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,

Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan

Industrial;

16. Bahwa Pengusaha adalah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (5) :

Pengusaha adalah:

a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan

suatu perusahaan milik sendiri;

b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri

sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di

Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;

17. Bahwa Perusahaan adalah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003

Tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat (6) :

Perusahaan adalah:

a) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang

perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik

swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan

membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan

mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain;

18. Bahwa PT. Djojonegoro C-1000 (Tergugat) adalah badan usaha yang bergerak

di bidang manufactur memproduksi minuman suplemen merk C-1000

berkedudukan di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan

Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (43359);

19. Pekerja/Buruh adalah menurut Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang

ketenagakerjaan pasal 1 ayat (3) :

“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah

atau imbalan dalam bentuk lain”;

20. Bahwa Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah menurut Undang-undang no. 13

tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat (17) :

Halaman 8 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,

dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,

yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab

guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan

pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan

keluarganya;

21. Bahwa pekerja/buruh PT. Djojonegoro C-1000 telah bersepakat secara

musyawarah untuk membentuk Serikat Buruh dan bergabung dengan

Federasi LOMENIK SBSI, dan untuk di tingkat Perusahaan (plant level)

dikenal dengan sebutan Pengurus Komisariat (PK) sedangkan tempat buruh

bekerja adalah di perusahaan PT. Djojonegoro C-1000, sehingga disebut PK

F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 sudah tercatat di Dinas Tenaga

Kerja Kabupaten Sukabumi, oleh karenanya Serikat Buruh PK F-LOMENIK

SBSI PT. Djojonegoro C-1000 adalah wadah yang sah untuk menampung

aspirasi pekerja/buruh di PT. Djojonegoro C-1000 kemudian selanjutnya

merundingkannya dengan Pengusaha segala sesuatu dan hal-hal yang

berkaitan dengan kebijakan yang berdampak terhadap buruh/pekerja yang

menjadi anggotanya;

22. Bahwa Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi LOMENIK SBSI (PK FLOMENIK

SBSI) PT. Djojonegoro C 1.000 adalah serikat buruh yang dibentuk

oleh pekerja/buruh yang bekerja di PT. Djojonegoro C 1.000 dan telah

dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi sebagaimana amanah

Undang-undang no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

dengan demikian Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C

1000 adalah sah menurut hukum;

23. Bahwa Serikat Buruh memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan,

membela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya

dalam hal ini yaitu pekerja/buruh PT. Djojonegoro C 1000 dan keluarganya,

untuk mewujudkan itu maka PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C 1000

mengajak Tergugat (PT. Djojonegoro C 1000) mengganti PP (Peraturan

Perusahaan) menjadi PKB (Perjanjian Kerja Bersama);

24. Bahwa Peraturan Perusahaan (PP) adalah menurut Undang-undang No. 13

Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (20) :

“Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh

pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”;

25. Bahwa Menurut Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang

dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan

tata tertib perusahaan, Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah

perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat

Halaman 9 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi

yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau

beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syaratsyarat

kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;

26. Bahwa PP bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya

10 orang pekerja dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Menteri

atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi

perusahaan yang telah memiliki PKB, Perbedaan antara PP dan PKB terletak

pada inisiatif pembuatannya. PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab

pengusaha yang bersangkutan. Namun dalam proses penyusunannya,

pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh

pada perusahaan tersebut. Apabila di dalam perusahaan telah terdapat serikat

pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh merupakan pengurus serikat

pekerja/serikat buruh. Sementara jika di dalam perusahaan belum terbentuk

serikat, maka wakil pekerja dalam penyusunan PP dipilih secara demokratis

untuk mewakili kepentingan buruh. Dapat dikatakan, pembuatan PP bersifat

top-down dari pengusaha kepada pekerja atau buruh;

27. Bahwa Berbeda dengan PP, PKB dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh

atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi

yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau

beberapa pengusaha melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat (hasil

perundingan), sehingga ada ruang bagi Pekerja/Buruh untuk merundingkan

kepentingannya, dapat dipahami bahwa pembuatan PKB harus

mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja sekaligus. dengan

demikian, keberadaan PKB lebih menguatkan posisi pekerja di dalam

perusahaan dibanding PP;

28. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Haiyani Rumondang dalam artikel Idealnya Setiap Perusahaan Punya

Perjanjian Kerja Bersama, menegaskan posisi penting PKB. Menurutnya,

kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak

hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan saranasarana

hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB

yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja;

29. Bahwa Posisi PKB yang lebih kuat dibanding PP juga disiratkan dalam

beberapa bagian Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa selama masa

berlakunya PP, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan

menghendaki perundingan PKB bersama, maka pengusaha wajib melayani;

30. Bahwa Lebih lanjut aturan turunnya berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan

Halaman 10 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran

Perjanjian Kerja Bersama, bahwa pengusaha harus melayani serikat

pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk

merundingkan PKB dengan ketentuan apabila:

a. Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah tercatat berdasarkan Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

dan;

b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam

Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

31. Bahwa melalui gugatan ini, Penggugat mohon kepada yang mulia majelis

hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk

Membatalkan Peraturan Perusahaan (PP) PT. Djojonegoro C 1000 atau

setidak-tidaknya menyatakan peraturan tersebut tidak sah menerut hukum dan

menggantinya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi keadilan dan

kesamaan hak bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT.

Djojonegoro C 1000;

32. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah menurut Undang-undang no. 13

Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (21) :

“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil

perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat

pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab

di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha

atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan

kewajiban kedua belah pihak”;

33. Bahwa berdasarkan hasil rapat anggota PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000 yang mana telah menyepakati agar PP berubah menjadi

PKB, maka layak bagi Pengurus Serikta Buruh untuk mengajukan

Perundingan PKB dengan pihak perusahaan;

34. Bahwa didalam perusahaan adalah kumpulan orang-orang (pekerja,

pengusaha dan manajemen) yang terdiri dari golonagn tingkatan jabatan

internal perusahaan, kumpulan orang-orang adalah komunitas sekelompok

masyarakat merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu

berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi

interaksi antara manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat

mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi

aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia -

manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal,

mau menang sendiri dan lain-lain, secara umum, peraturan adalah suatu

perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum atau kepentingan

bersama, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan;

Halaman 11 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

35. Bahwa Pengertian peraturan dapat juga dimaknai untuk melatih kedisiplinan

diri, menghargai hak orang lain, melindungi diri dari kesewenang-wenangan

pihak lain atau pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, Peraturan

merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan

baik. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.

Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang,

tanpa kendali, dan sulit diatur;

36. Bahwa Perjanjian Kerja dalam bahasa Belanda adalah Arbeidsoverenkoms,

mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601 a KUH Perdata memberikan

pengertian sebagai berikut :

“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1

(satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah

perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu

melakukan pekerjaan dengan menerima upah”;

37. Bahwa ketentuan khusus terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun

2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian

yakni :

“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan

pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak

dan kewajiban kedua belah pihak”;

38. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara

tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama

– sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi

serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada

instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;

39. Bahwa Organisasi Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI di PT. Djojonegoro

C 1000, telah tercatat di Disnaker Kabupaten Sukabumi dan mempunyai

anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan PT.

Djojonegoro C 1000 (Tergugat). Maka layak bagi Serikat Buruh PK FLOMENIK

SBSI PT. Djojonegoro C 1000 mengajukan perundingan Bipartit

perihal mengganti PP (Peraturan Perusahaan) dengan PKB (Perjanjian Kerja

Bersama), demi menjalankan amanah organisasi sesuai dengan tujuan

dibentuknya Serikat Buruh sebagaimana tertuang dalam BAB II pasal 4 ayat

(1) dan (2) Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat

Buruh, berbunyi :

Pasal 4 UU No.21 TH.2000;

1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan

hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi

pekerja/serikat dan keluarganya;

Halaman 12 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat

pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat

buruh mempunyai fungsi :

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan

penyelesaian perselisihan industrial;

b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang

ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,

dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan

yang berlaku;

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan

kepentingan anggotanya;

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan

pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan

saham di perusahaan;

40. Bahwa dasar pengajuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini merujuk

pada Undang-undang No.18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar

dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh

pemerintah dikeluarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang

Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135 plus

peraturan turunannya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan

Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,

(Kep.48/MEN/IV/2004) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan

Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja

Bersama;

41. Bahwa oleh karenanya sebagaimana terurai diatas, Penggugat mohon kepada

yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara

ini agar Memerintahkan Tergugat Berunding dengan Penggugat untuk

membuat Perjanian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan PT. Djojonegoro C

1000;

42. Bahwa mengingat sikap perusahaan PT. Djojonegoro C 1000 (Tergugat) yang

mana menurut pandangan Penggugat kurangnya etikad baik untuk mematuhi

sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, dan berdasarkan itu

Penggugat memiliki rasa ketakutan jika nantinya Tergugat lalai atau ingkar

dalam melaksanakan atau menjalankan putusan hakim, ketakutan atau

keraguan ini bukanlah hal yang berlebihan karena melihat dari sikap Tergugat

selama masa terbentuknya serikat buruh dan ajakan berunding yang selalu

Halaman 13 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

diabaikan oleh Tergugat, oleh karenanya Penggugat sangat berharap kepada

yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadli perkara ini agar

mempertimbangkan sanksi/denda (dwangsom) jika putusan tidak dilaksankan

dengan baik dan benar;

43. Bahwa dikarenakan perkara ini tidak memiliki nilai yang dapat dieksekusi jika

Tergugat lalai atau ingkar dalam menjalankan/melaksanakan putusan hakim,

maka oleh karena itu sangatlah wajar, layak dan patut bagi penggugat

memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan

memutus Perkara ini agar menghukum Tergugat membayar uang denda

(dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada

Penggugat setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga

putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan

Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam hal ini yang Mulia Majelis

Hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini

dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C-1000;

3. Memerintahkan Tergugat Berunding dengan Penggugat untuk membuat

Perjanian Kerja Bersama (PKB) di PT. Djojonegoro C 1000, sejak putusan

perkara ini dibacakan;

4. Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.

2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat setelah perkara ini

memiliki keputusan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sebaik-baiknya

dengan sempurna;

5. Membebankan biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum;

SUBSIDER

1. Atau apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada

Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang

memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain,

Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk

kepentingan Penggugat datang menghadap kuasanya Jhon Kenedi, Enjam Kadi,

Halaman 14 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Eko Supriyanto, Freddy Johannes Simbolon dan Hendramawan, berdasarkan

Surat Kuasa khusus tertanggal 21 September 2019 yang telah didaftarkan di

Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung

tanggal 7 April 2020, No. 165/kuasa/G/2020/ PHI/PN.Bdg., untuk kepentingan

Tergugat datang menghadap kuasanya Agus Siswanto, berdasarkan Surat

Kuasa Khusus tanggal 23 April 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 13 Mei

2020, No. 212/kuasa/G/ 2020/PHI/PN.Bdg.;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg

maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A

Khusus mempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak

yang berperkara;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencoba mendamaikan kedua

belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan

perkara dilanjutkan dengan membacakan surat Gugatan Penggugat pada tanggal

6 Mei 2020 dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap dengan

gugatannya;

Menimbang, bahwa atas surat gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat

telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 23 April 2020 dan dibacakan pada

tanggal 13 Mei 2020, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang tertuang pada Anjuran Pegawai Perantara Dinas Tenaga

Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi No.565/2253-HI-Syaker

tertanggal 13 Juni 2019 point Keterangan Pihak Perusahaan “Adanya

dualisme kepengurusan serikat kerja F Lomenik SBSI ditingkat Pusat,

sehingga menimbulkan keragu-raguan tentang Legal Formal keberadaan

Organisasi Serikat Pekerja tersebut”, sebagaimana yang tertuang pada:

 Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-

HKI/2015 tentang gugatan Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA

kepada sebelas (11) Federasi KSBSI yang salah satunya adalah F

Lomenik SBSI tentang penggunaan Logo SBSI, nama SBSI, Mars

SBSI dan Tri Darma SBSI; yang dimenangkan oleh Prof Dr

MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA tertanggal: Senin, 27 Juli 2015 yang

Halaman 15 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

dimenangkan oleh Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA (Keputusan

MA terlampir);

 Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.75.K/Pdt.Sus-

HKI/2016 tertanggal: 03 Oktober 2016 tentang PENOLAKAN

Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali oleh EDUARD

PARSAULIAN MARPAUNG, SE terhadap Keputusan Mahkaman

Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-HKI/2015;

 Dan Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia

No.751.K/Pdt.Sus-HKI/2016 tentang Penolakan oleh Mahkamah

Agung Republik Indonesia atas Gugatan Balik dari EDUARD

PARSAULIAN MARPAUNG, SE Kepada: Prof Dr Muchtar Pakpahan

SH, MA dan Pemerintah RI cq. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia

RI cq. Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktur Hak

Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia

Dagang tertanggal: Kamis, 27 Oktober 2016 yang dimenangkan oleh

Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA (Keputusan MA terlampir);

2. Saat ini masih berlaku Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Periode:

20 Mei 2019 – 19 Mei 2021 sebagaimana Pengesahan oleh Kepala Dinas

Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi Bpk. Ir. H. Dadang Budiman, MM

No.560/2097/HI-Syaker/PP/V/2019 tertanggal: 21 Mei 2019 (Terlampir);

Catatan:

- Sehubungan dengan point ke satu (1) pertimbangan tersebut diatas, sbb:

Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-

HKI/2015, Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia

No.75.K/Pdt.Sus-HKI/2016, Keputusan Mahkaman Agung Republik

Indonesia No.751.K/Pdt.Sus-HKI/2016, PT. Djojonegoro C1000 tentunya

harus berhati-hati didalam bersikap dan pengambilan keputusan untuk

mengakui atau tidak mengakui dari keberadaan serikat kerja di Perusahaan

( bukan Perusahaan alergi atau tidak respon untuk keberadaan serikat

pekerja ), namun semata-mata tidak ingin terjadi kesalahan/ permasalahan

dikemudian hari;

- Saat ini Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000, masih berjalan dan

telah memiliki pengesahan dari Instansi yang berwenang dan Peraturan

Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 yang ada saat ini dapat diterima oleh

mayoritas Karyawan Karyawati Perusahaan. Perusahaan juga tidak

membatasi diri tentang penyampaian aspirasi karyawan (kemungkinan

adanya tambahan atau koreksi dari Peraturan Perusahaan yang ada),

tentunya dengan penyampaian yang terbuka, obyektif dengan

memperhatikan kondisi kemampuan Perusahaan dan mempertimbangkan

stabilitas perekonomian Nasional dan global saat ini;

3. Dikarenakan saat ini secara Nasional dan Dunia sedang mewabah Virus

Corona ( Covid 19 ) sehingga beberapa Daerah melaksanakan Pembatasan

Halaman 16 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Sosial Bersekala Besar ( PSBB ). Untuk hal tersebut kami juga memohon dan

mengajukan dengan segala hormat kepada Yang Mulia Kepala Pengadilan

Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, agar jalannya

persidangan untuk sementara waktu dapat di tangguhkan/ ditunda/ diundur

sampai dengan Wabah Virus Corona (Covid~19) dinyatakan dapat

dikendalikan/ selesai;

Menimbang, bahwa untuk membantah jawaban yang diajukan oleh

Tergugat, Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 3 Juni 2020, kemudian

dilanjutkan dengan penyampaian Duplik dari Tergugat tanggal 10 Juni 2020,

Replik dan Duplik tersebut sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;

Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Para

Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti berupa foto copy surat telah dibubuhi

meterai secukupnya, diberitanda bukti P-1 s.d. P-8 yang telah memenuhi biaya

materai secukupnya, dan setelah diteliti Majelis Hakim sesuai dengan aslinya,

surat bukti mana berupa :

P-1 : Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 251/093-HI Syaker/V/2018 tertanggal

16 Mei 2018. (Foto Copy dari Asli);

P-2A : Daftar keanggotaan PK F-Lomenik SBSI PT. Djojonegoro C 1000. (Foto

Copy dari Asli);

P-2B : Pengumuman tertanggal 01 Agustus 2019 tentang peringatan HUT RI 17

Agustus 2019. (Foto Copy dari Asli);

P-3A : Surat tanggal 05 Maret 2019 perihal perundingan bipartit. (Foto Copy dari

Asli);

P-3B : Fotocopi Surat tanggal 12 Maret 2019 perihal perundingan bipartit kedua.

(Foto Copy dari Foto Copy);

P-4 : Fotocopi Peraturan Perusahaan (PP) periode 2017 – 2019. (Foto Copy

dari Foto Copy);

P-5A : Fotocopi Permohonan Cuti tahunan karyawan tertanggal 28 Februari

2019 atasnama Erwin Septiawan. (Foto Copy dari Foto Copy);

P-5B : Fotocopi Permohonan Cuti tahunan karyawan tertanggal 28 Februari

2019 atasnama Jefri. (Foto Copy dari Foto Copy);

P-6A : Surat Pengakuan Kesalahan atasnama Erwin Septiawan. (Foto Copy

dari Asli);

Halaman 17 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

P-6B : Surat Pengakuan Kesalahan atasnama Jefri. (Foto Copy dari Asli);

P-7 : Surat Tanda Bukti Pencatatan Dpp Lomenik. (Foto Copy dari Asil);

P-8 : AD/ART LOMENIK periode 2016 - 2020. (Foto Copy dari Print Out);

Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut diatas, Para Penggugat

telah mengajukan pula 2 (dua) orang saksi bernama Esta Retmana dan Wendi

Lesmana yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agamanya

masing-masing di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara

Persidangan;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat jawabannya,

Tergugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat diberitanda

bukti T-1 s.d. T-14, yang telah memenuhi biaya materai secukupnya, dan setelah

diteliti Majelis Hakim sesuai dengan aslinya, surat bukti mana berupa :

T- 1 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 378.K/

Pdt.Sus-HKI/2015. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 2 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 75.PK/

Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 3 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 751.K/

Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 4 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 05 Juni 2017 – 04

Juni 2018, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten

Sukabumi tertanggal 05 Juni 2017. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 5 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 04 Juni 2018 – 03

Juni 2019, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten

Sukabumi tertanggal 30 Mei 2018. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 6 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 20 Mei 2019 – 19

Mei 2021, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten

Sukabumi tertanggal 21 Mei 2019. (Foto Copy dari Foto Copy);

T- 7 : Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Tahun 2017 – 2019. (Foto

Copy dari Asli);

T- 8 : Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Tahun 2019 – 2021. (Foto

Copy dari Asli);

Halaman 18 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

T- 9 : Fotocopi Bukti Pencatatan Serikat Kerja PK F-Lomenik SBSI PT.

Djojonegoro C1000 tanggal 16 Mei 2018. (Foto Copy dari Foto Copy);

T-10 : Fotocopi Daftar Hadir Rapat/ Audensi Serikat Kerja. (Foto Copy dari Foto

Copy);

T-11 : Fotocopi Keputusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 Jo No. 69/Pdt.Sus-Hak

Cipta/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No. 378.K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo No.

75.PK/Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);

T-12 : Fotocopi Surat Cuti a/n. Erwin dan Jefri tertanggal 28 Februari 2019.

(Foto Copy dari Foto Copy);

T-13 : Fotocopi Surat Pengakuan Kesalahan, Tidak masuk kerja tanggal 5 Maret

2020. (Foto Copy dari Foto Copy);

T-14 : Fotocopi Pembinaan Pengarahan bertanggal 15 Maret 2019, dikarenakan

tidak masuk kerja tanggal 5 Maret 2019. (Foto Copy dari Foto Copy);

Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut diatas, Tergugat tidak

pula mengajukan saksi;

Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak yang berperkara telah

mengajukan Kesimpulan masing-masing tanggal 8 Juli 2020;

Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita

acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah

termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;

Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat dan Tergugat menyatakan

tidak akan mengajukan apa-apa lagi dan memohon putusan;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan yang

pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang memproduksi minuman suplemen

merk C-1000, mempekerjakan karyawan kurang lebih 400 orang, berlokasi di

Halaman 19 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten

Sukabumi, Jawa Barat;

- Bahwa Penggugat adalah Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi

LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C-1000, tercatat di Dinas Tenga Kerja

Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 251/093 - HI SYAKER/V/2018,

tanggal. 16 Mei 2018, dengan Nomor bukti pencatatan No. :

17/Kab./SMI/V/2018;

- Bahwa Pengurus Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000

mengadakan rapat pengurus untuk membahas agenda kerja, dan hal-hal yang

berkaitan dengan tugas-tugas pokok serikat buruh, dalam rapat pengurus

Serikat Buruh F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro menyepakati diantaranya

adalah perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja

Bersama (PKB), tertuang dalam daftar hadir dan notulen;

- Bahwa PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 mengajukan bipartite

dengan Tergugat melalui surat tanggal 5 Maret 2019 tentang permohonan

bipartite dengan salah satu agendanya perundingan Perjanjian Kerja Bersama

(PKB), karena tidak ditanggapi oleh Tergugat maka PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000, mengajukan permohonan perundingan Bipartit ke-2

(dua) melalui surat tanggal 12 Maret 2019 tentang permohonan bipartite

kedua;

- Bahwa karena sudah dua kali pengajuan bipartite dengan Tergugat tetapi

bipartite tidak terjadi atau gagal berunding maka PK F-LOMENIK SBSI PT.

Djojonegoro C-1000 melanjutkan permasalahan tersebut ketingkat mediasi di

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat tanggal 25 Maret 2019

perihal Permohonan Mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah

memberikan Anjuran kepada para pihak melalui surat No. 565/2253 – HI &

Syaker tanggal 13 Juni 2019, perihal Anjuran, dalam anjurannya pada angka 3

(tiga), menganjurkan kepada kedua belah pihak dalam pembuatan Perjanjian

Kerja Bersama (PKB) agar memahami hak dan kewajibannya masing-masing;

- Bahwa setelah adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi

dan sangat Penggugat sesalkan faktanya perundingan Bipartit tetap tidak

terjadi sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial

pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus;

Halaman 20 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

- Bahwa menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang

dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan

tata tertib perusahaan, Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah

perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat

buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi

yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau

beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syaratsyarat

kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;

- Bahwa Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga

Kerja Haiyani Rumondang dalam artikel Idealnya Setiap Perusahaan Punya

Perjanjian Kerja Bersama, menegaskan posisi penting PKB. Menurutnya,

kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak

hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan saranasarana

hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB

yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja;

- Bahwa dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,

terdapat ketentuan yang menyatakan selama masa berlakunya PP, apabila

serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan PKB

bersama, maka pengusaha wajib melayani, lebih lanjut aturan turunannya

berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun

2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan

serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha

harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan

secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila Serikat

Pekerja/Serikat Buruh telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan memenuhi

persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam Undang-undang

No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

- Bahwa melalui gugatan ini, Penggugat mohon kepada yang mulia majelis

hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk

Membatalkan Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C 1000 atau setidaktidaknya

menyatakan peraturan tersebut tidak sah menurut hukum dan

Halaman 21 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

menggantinya dengan Perjanjian Kerja Bersama demi keadilan dan kesamaan

hak bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT. Djojonegoro C 1000;

- Bahwa Organisasi Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI di PT. Djojonegoro

C 1000, telah tercatat di Disnaker Kabupaten Sukabumi dan mempunyai

anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan Tergugat.

Maka layak bagi Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C 1000

mengajukan perundingan Bipartit perihal mengganti Peraturan Perusahaan

dengan Perjanjian Kerja Bersama, demi menjalankan amanah organisasi

sesuai dengan tujuan dibentuknya Serikat Buruh sebagaimana tertuang dalam

BAB II pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang

Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

- Bahwa dikarenakan perkara ini tidak memiliki nilai yang dapat dieksekusi jika

Tergugat lalai atau ingkar dalam menjalankan/melaksanakan putusan hakim,

maka oleh karena itu sangatlah wajar, layak dan patut bagi Penggugat

memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan

memutus Perkara ini agar menghukum Tergugat membayar uang denda

(dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada

Penggugat setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga

putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah menyangkal dalildalil

Penggugat dengan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa Sebagaimana yang tertuang pada Anjuran Pegawai Perantara Dinas

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi No.565/2253-HI&Syaker

tertanggal 13 Juni 2019 point Keterangan Pihak Perusahaan, adanya

dualisme kepengurusan serikat kerja F Lomenik SBSI ditingkat Pusat,

sehingga menimbulkan keragu-raguan tentang Legal Formal keberadaan

Organisasi Serikat Pekerja tersebut;

- Bahwa saat ini masih berlaku Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000

Periode: 20 Mei 2019 – 19 Mei 2021 sebagaimana Pengesahan oleh Kepala

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi No.560/2097/HI-Syaker/PP/V/2019

tertanggal: 21 Mei 2019;

Halaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat melakukan

bantahan dengan Repliknya dan dilanjutkan dengan Duplik dari Tergugat

yang pada pokoknya Replik Penggugat tetap pada Gugatannya dan Duplik

Tergugat tetap pada jawabannya;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan gugatan,

jawaban, replik, duplik, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan kesimpulan

yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan ternyata yang

menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah

mengenai hak Penggugat sebagai Serikat Buruh yang telah tercatat dalam

melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang menurut

Tergugat diragukan Legal Formalnya;

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh

Tergugat maka Majelis menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak

dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat

diwajibkan membuktikan dalil bantahannya sebagaimana ketentuan Pasal 163

HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata;

Menimbang, bahwa para pihak telah mengupayakan penyelesaian perkara

a quo pada tingkat Mediasi dan pegawai Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten

Sukabumi telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 565/2253 – HI & Syaker,

tertanggal 13 Juni 2019 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial tertanggal 15 Juli 2019, dimana dalam Risalah Penyelesaian

Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan baik pekerja maupun pengusaha

menolak isi anjuran, dan terhadap Anjuran tersebut, Majelis berpendapat bahwa

Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah suatu

proses hukum di luar peradilan sehingga tidak mengikat Hakim dalam memutus

perkara a quo, terkecuali terdapat hal-hal yang relevan untuk kepentingan para

pihak maka akan di pertimbangkan;

Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan,

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan

untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat

Halaman 23 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna

memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh

serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, hal ini dapat

dimaknai bahwasanya pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu

perusahaan dilakukan oleh Pekerja/Buruh yang ada diperusahaan tersebut, bukan

dibentuk oleh Pusat/Induk Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

Menimbang, bahwa sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) UU No. 21

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan Serikat

pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang

telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang

bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dan Instansi

pemerintah dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti

pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi

serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

Pasal 19 (vide Pasal 20 ayat (2)) yakni Nama dan lambang serikat pekerja/serikat

buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan

diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat

buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat

terlebih dahulu, fakta dipersidangan sebagaimana bukti P-1 yang identik dengan

bukti T-9 berupa Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 251/093-HI Syaker/V/2018

tertanggal 16 Mei 2018, dimana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi

sebagai instansi yang bertanggungjawab dibuidang ketenagakerjaan telah

mengeluarkan Nomor bukti Pencatatan Penggugat, dengan demikian Majelis

Hakim Berpendapat Pembentukan dan Pencatatan Penggugat sebarai Serikat

Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Tergugat telah memenuhi ketentuan

Perundang-Undangan;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 2 Tahun

2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 1 angka (9)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang

menyatakan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan

antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain

hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham

Halaman 24 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan,

sedangkan dalam pemeriksaan perkara aquo tidak ditemukan adanya gugatan

perselisihan terhadap pelaksanaan hak Penggugat untuk mengajukan

perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, Majelis Hakim berpendapat,

keraguan Tergugat terhadap legal formal Penggugat karena adanya dualisme

kepengurusan serikat tidaklah berdasar;

Menimbang, bahwa sebagaimana amanat Pasal 102 UU No. 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial pekerja/

buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan

pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan

produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan

keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan

memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, pengusaha dan

organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,

mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan

kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dan

sesuai Pasal 111 ayat (4) Undamg-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan jo Pasal 17 Permenakertran No. 28 Tahun 2014 tentang Tata

Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Tergugat wajib/harus melayani permintaan

Penggugat sebagai Serikat Pekerja yang telah tercatat berdasarkan UU No. 21

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk melakukan perundingan

pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, dengan demikian Majelis Hakim

memerintahkan Tergugat untuk menerima Penggugat malakukan perundingan

pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan

ini dibacakan, sehingga berdasar Petitum gugatan Penggugat angka 3 berdasar

dinyatakan dikabulkan;

Menimbang, bahwa di perusahaan Tergugat telah ada Peraturan

Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Periode: 20 Mei 2019 – 19 Mei 2021, dan

perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama belum dilaksanakan, untuk

Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

menjaga adanya tata tertib terhadap hubungan kerja yang harmonis dan

berkeadilan dalam menjalankan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan,

Majelis Hakim berpendapat Peraturan Perusahaan yang telah mendapat

pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi tetap berlaku sampai

jangka waktu berakhirnya Peraturan Perusahaan tersebut atau setidak-tidaknya

sampai Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati Penggugat dengan

Tergugat telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan demikian

petitum gugatan Penggugat angka 2 dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Tergugat dihukum untuk

melakukan suatu perbuatan/tindakan yang tidak memiliki nilai yang dapat

dieksekusi, agar putusan memilki arti untuk dilaksanakan, patut dan berdasar

Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar

Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai

melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas

oleh karena gugatan Penggugat cukup beralasan dan telah didukung dengan

bukti-bukti yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,

maka sudah sepatutnyalah gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan

menolak selain dan selebihnya;

Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian biaya perkara

dibebankan kepada Tergugat;

Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti lain yang tidak dipertimbangkan

secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam

putusan ini;

Memperhatikan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan

peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

Halaman 26 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Memerintahkan Tergugat menerima Penggugat untuk melakukan perundingan

pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak

putusan ini dibacakan;

3. Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.

2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai

melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 596.000,00 (lima

ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan

Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pada

hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 dengan Majelis Hakim : YUSWARDI, SH, sebagai

Ketua Majelis, PARLINDUNGAN SARAGIH, S.Si, SH dan IMAN FIRMANSYAH,

SH, masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, tanggal 22

Juli 2020 oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota

tersebut, dibantu oleh Ika Kartika SH., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan

Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung serta dihadiri oleh Kuasa

Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota,

PARLINDUNGAN SARAGIH , S.Si, SH

Ttd

IMAN FIRMANSYAH, S H

Hakim Ketua,

YUSWARDI, SH,

Halaman 27 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Panitera Pengganti,

IKA KARTIKA SH

Perincian biaya :

1. Pendaftaran Gugatan............... Rp 30.000,00;

2. Administrasi.............................. Rp 50.000,00;

3. Panggilan.................................. Rp 480.000,00;

4. Redaksi..................................... Rp 10.000,00;

5. Materai...................................... Rp 6.000,00

6. PNPB........................................ Rp 20.000,00;

Jumlah …………….................... Rp 596.000,00;

(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

Halaman 28 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg

Disclaimer

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28

Putusan ini merupakan Kutipan dari Direktori Mahkamah Agung RI

putusan.mahkamahagung.go.id