Blog ini sebelumnya adalah blok komunikasi Sekjen KSBSI Eduard P. Marpaung (Eduard Parsaulian Marpaung) untuk sosialisasi topik2 internal dan perburuhan kepada anggota. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab mandat organisasi. Sejak Juli 2019 Blok ini menjadi blok untuk Politik Perburuhan Indonesia. Mengulas kondisi perburuhan dan politik perburuhan. Juga keterkaitannya dengan Ekonomi, Politik, Hukum dan HAM, Sosial Budaya dan Pertahanan. Blok ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi penulis.
konsolidasi buruh
Rabu, 28 Oktober 2020
Kebijakan Tidak Naikkan Upah Menyengsarakan Buruh
Selasa, 13 Oktober 2020
Alasan penolakan UU OMNIBUS LAW khusus kluster ketenagakerjaan:
Oleh: Eduard P. Marpaung
Saya sengaja membuat judul UU OMNIBUS LAW. Karena naskah UU Cipta Kerja sampai saat ini tidak dipublikasikan secara terbuka. Naskah yang dikritisi ini adalah naskah yang berjumlah 905 halaman, yang menurut beberapa pihak tidak banyak revisi kecuali merapikan saja.
Ini perlu dilakukan sebagai upaya counter atas statement yang
mengatakan bahwa demo dilakukan berdasarkan HOAKS.
Ada beberapa kritik atas UU ini
diataranya:
1. UU
ini mengurangi atau mendegradasi hak-hak buruh yang sudah ada di UU No. 13/2003
2. UU
ini butuh banyak sekali interpretasi dalam bentuk turunan Peraturan Pemerintah
yang sebelumnya sudah diatur dengan jelas oleh UU No. 13/2003. Sehingga UU ini
menimbulkan interpretasi beragam dari masyarakat atas pasal-pasal yang belum
jelas dan kabur.
3. UU ini
banyak sekali menghilangkan hak Serikat Buruh, baik di Bipartit untuk
merundingkan upah oleh Serikat Buruh maupun di Tripartit sebagai Dewan yang
berhak dan memiliki suara. Sebagai anggota Dewan Tripartit Serikat buruh hanya
dijadikan boneka oleh Pemerintah. Tidak sebagai mitra yang sejajar untuk
mengkonsultasi dan mendialogkan kebijakan ketenagakerjaan khususnya Pengupahan.
4. Banyak sekali hak-hak buruh yang didegradasi dengan sangat
terbuka yang membuat UU Omnibus Law ini patut ditolak.
5. UU ini sangat sentralis,
hanya mementingkan investor dan otoriter.
Sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
6. Berikut kami jelaskan
pasal-pasal yang kontroversial dan mendegradasi hak buruh yang telah ada diatur
sebelumnya di dalam UU 13/2003:
DEGRADASI OMNIBUS LAW TERHADAP UU 13 / 2003
No. |
UU Cipta Kerja |
UU 13/2003 |
Degradasi |
Catatan |
1 |
Pasal 89 Omnibus Law, mengubah pasal
156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan |
Degradasi dari pasal 156 ayat 1 UU
13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Uang pesangon diturunkan nilainya dari
maksimal 32 bulan gaji menjadi 25
bulan gaji. 25 bulan gaji juga hanya 19 bulan dibayarkan kepada buruh.
Sedangkan yang 6 bulan akan disetorkan ke BPJS dalam bentuk premi bulanan
dari gaji buruh yang besarnya akan dihitungkan berdasarkan penghitungan
aktuaria/bulan. Artinya setoran untuk jaminan kehilangan pekerjaan sesuai
asuransi sosial BPJS akan ditanggung 100% oleh buruh, bukan merupakan
tanggungan pengusaha. |
1. Terjadi pengurangan nilai pesangon
buruh dari maksimal 35 bulan gaji menjadi 19 bulan gaji dan dibebankan lagi buruh
untuk membayar premi Jaminan Sosial BPJS sekitar prakiraan 2% dari gaji per
bulan. 2. Omnibus Law hanya mengatur maksimal
pesangon. Sesuai Pasal 156 ayat 2: Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:….. Tidak ada batasan minimum, sehingga
tidak ada sanksi bila membayar pesangon dibawah ketentuan. 3. Bahwa Pesangon buruh prinsipnya
adalah ptongan upah yang ditabungkan. Ini dibuktikan oleh para pengusaha yang
menabungkan pesangon buruh di DPLK dengan rata-rata potongan upah 8%/bulan.
Ketika UU Omnibus Law ini diundangkan, maka buruh akan kehilangan nilai
tabungannya pada masa lampau. UU ini tidak menjelaskan penggantian upah/premi yang
dipotongkan masa lampau. Artinya UU
ini telah merampok hak masa lalu buruh atas pesangonnya. Uang itu otomatis menjadi keuntungan pengusaha dan DPLK sebagai
penagih premi bulanan. |
Uang Pesangon tetap ada? Ya, tapi nilainnya turun dan tidak ada
sanksi bila memberikan kompensasi atau remedy
sesuka hati. Selain itu, upah buruh berpotensi akan
dipotongkan lagi untuk kontribusi BPJS untuk program Jaminan kehilangan
pekerjaan. |
2. |
Penambahan Pasal 151 A Omnibus Law Menghilangkan fungsi Pengawasan
Serikat Buruh di Perusahaan terkait: Kontrak yang tidak sah, pengunduran
diri yang tidak sah dan dalam tekanan, pemberian tunjangan kompensasi PHK
karena pensiun dan meninggal dunia. Menghapus pasal 166 UU No. 13 2003
(Kompensasi pesangon atas buruh meninggal dunia), pasal 167 (Menghapus Kompensasi pesangon karena
usia pensiun) |
Mengubah Pasal 151 UU No. 13 2003. Mewajibkan bagi semua pihak untuk
menghindari PHK dalam bentuk apapun. |
Diskriminasi terhadap buruh yang
meninggal dunia dan karena pensiun. Mereka tidak lagi diperhitungkan jasanya di
perusahaan. Kompensasi PHK nya tidak lagi diatur UU dan dihapuskan. Diberikan
kepada pihak-pihak untuk mendiskusikan didalam perjanjian Kerja dan PKB.
Buruh yang telah lama bekerja di perusahaan akan cenderung tidak produktif
dan mencari kesalahan agar dapat di PHK sebelum usia pensiun. |
Agar tidak terjadi diskriminasi dalam
hal pesangon, dan buruh produktif, sebaiknya Pemerintah Membuat Peraturan
Perundangan untuk mewajibkan Pengusaha menabungkan kewajiban pesangon masa
lalu dan akan datang ke DPLK. Sehingga pengusaha dan buruh akan cenderung memberi kontribusi positif dalam hubungan kerja. |
2 |
Pasal 88B UU Omnibus Law. Pasal (1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. Satuan waktu; dan atau b. Satuan Hasil. Ketentuan berkenaan pasal (1) tersebut akan diatur melalui PP |
Pasal 88 B UU/13/2003 Ketentuan penetapan upah berdasarkan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus. |
Tidak ada kepastian formulasi penetapan
upah upah sampai ada PP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian system penetapan
upah pasca UU ini ditandatangani dan sah. |
Upah bisa dipotong setiap bulan, hanya berdasar hasil
kerja atau jam kerja buruh. |
3. |
Pasal 88C Omnibus Law Bupati dan Walikota tidak lagi
memiliki wewenang menentukan UMK. Penetapan Upah Minimum ditentukan oleh Gubernur
di tingkat Provinsi. Gubernur juga dapat menentukan Upah Minimum di Kabupaten
Kota dengan syarat tertentu. Tidak ada penjelasan dasar pencapaian hidup layak komponen Upah Layak
sesuai dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Adanya kecenderungan standar Kebutuhan
Hidup Layak akan diserahkan ke Badan Statistik yang ditentukan Pemerintah
sesuai Pasal 90B. Kewenangan Tripartit Dewan Pengupahan
sebagai Perumus sudah tidak ada lagi. Tripartit sudah tidak berguna sebagai
Lembagai Sosial dialog sesuai Konvensi ILO 144. Upah Minimum Sektoral dihapus. |
Pasal 88 dan 89, 98, UU 13/2003 Dihapus. Upah Minimum direkomendasikan oleh
Bupati dan Walikota. Adanya tahapan pencapaian Kebutuhan hidup
layak (KHL) dengan rinci. Kewenangan Tripartit Dewan Pengupahan
sebagai Perumus. Tripartit sangat berfungsi untuk
menentukan Komponen KHL dan tim Perumus sesuai Konvensi ILO 144 sebagai
Tripartit yang setara. |
Dengan ketentuan ini, akan terjadi
penurunan nilai upah setiap tahun bagi buruh yang upahnya sudah ditetapkan
sesuai standard Kabupaten Kota di daerah tertentu tinggi. Sementara bagi Kabupaten Kota yang minus,
akan terjadi kenaikan upah yang tinggi. Mengacu pada pasal 90B, maka tidak ada
lagi fungsi Dewan Pengupahan sebagai Lembaga Tripartit yang akan melakukan
penelitian dan negoisasi Tripartit
tentang KHL. Sesuai pasal 88 (3) Pemerintah pusat
menetapkan kebijakan pengupahan terkait: Upah Minimum, Struktur skala upah,
upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja atau karena alasan tertentu, bentuk
dan cara pembayaran upah, hal-hal yang diperhitungkan dengan upah, upah
sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Serikat buruh tugasnya hanya sebagai
penasehat pemerintah dalam hal pengupahan. Sesuai pasal 98 Omnibus Law. Dengan pengeluaran Konsumsi rata-rata
di masyarakat, akan terjadi degradasi KHL yang sudah ada saat ini. Karena BPS
hanya menghitung berdasarkan konsumsi pangan saja. |
Akan terjadi gejolak konflik pengupaan di daerah. Daerah yang minus infrastruktur akan terus
tertinggal. Ketentuan Tripartit Dewan Pengupahan hanya
sebagai pemberi saran dan bukan merupakan perumus, melanggar Konvensi ILO
144. Dalam Mekanisme Tripartit, setiap pihak memiliki hak dan suara
masing-masing. Tidak ada yang superioritas. Bahkan dapat dilakukan mekanisme
Voting. Tidak sekedar memberi saran dan Pemerintah mengabaikan suara SP/SB. |
4. |
Pasal 90B Omnibus Law Penetapan Upah menjadi diskriminatif.
Di UU ini dijelaskan bahwa Upah di usaha Kecil dan Mikro mengacu pada
persentase tertentu rata-rata konsumsi masyarakat dari lembaga yang berwenang
dibidang statistik. Lebih detail daripada Ketentuan standard kebutuhan
hidup layak bagi pekerja di
usaha menengah dan besar. Semoga tidak ada diskriminasi upah |
Tidak ada di UU 13/2003 Satu standar pengupahan dan non
diskriminatif kepada masyarakat. |
Pemerintah akan kesulitan membuat
klausul terpisah dari Upah Minimum di tingkat Regional. Karena Negara tidak
boleh diskriminatif dalam membuat kebijakan kepada masyarakat. Usaha saat ini justru semakin mengecil
dalam rantai pasok. Perusahaan induk semakin meminimalisir Core Bisnisnya.
Usaha-usaha kecil dengan omset besar
juga semakin menjamur. Seperti bisnis influencer, Youtober, Distribusi on
line, Marketing on line, dll. Negara justu harus melindungi dengan tidak
mendiskriminasi para pekerja/buruh di sektor ini. |
UU yang lama lebih efisien dan
efektif. Karena turunan PP untuk penjelasan diskriminasi upah akan
menyulitkan. |
5. |
Pasal 90 A Omnibus Law Hanya mengatur ketentuan upah diatas
upah minimum untuk dirundingkan antara pengusaha dan pekerja/buruh di
perusahaan |
Pasal 89 dan 90 /UU No. 13/2003
Dihapus. |
Serikat Pekerja Serikat Buruh baik di
tingkat perusahaan maupun di tingkat Regional, hanya memiliki hak untuk
menegoisasikan upah sesuai dengan UMP dan UMK dengan persyaratan khusus yang
ditentukan Gubernur. Sementara Upah di atas minimum hanya dinegoisasikan oleh
Buruh/pekerja bersama dengan pengusaha di perusahaan. |
Mengkebiri hak Serikat Buruh untuk
menegoisasikan upah. (Pasal 88 A UU Omnibus Law, dan Pasal
90 A Omnibus Law) |
6. |
Pasal 59 Omnibus Law Menghapus syarat-syarat yang ketat
untuk PKWT. Diantaranya: Menghapus pasal (1) dan Pasal (4) yang mensyaratkan waktu paling lam 2
tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 tahun. |
Merubah Pasal 59 UU No 13/2003 Menerapkan syarat yang ketat untuk
jangka waktu paling lama 3 tahun untuk penggunaan PKWT. |
Persyaratan lebih lanjut diatur
melalui PP |
Hal ini dapat mengakibatkan perdebatan
dan konflik. Padahal UU 13/2003 telah mengatur dengan rinci. |
7 |
Pasal 66 Omnibus Law Menghilangkan tanggung jawab
Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Tidak membatasi kluster pekerjaan yang
dapat dialihdayakan. |
Pasal 66 UU No. 13/2003 Bila persyaratan berkenaan dengan alih daya tidak terpenuhi, maka
hubungan kerja antara Buruh dan pengusaha alih daya beralih menjadi hubungan kerja antara buruh dan pemberi pekerjaan. Membatasi kluster yang dapat dialih
daya: Cleaning Service, Security, Catering,
Usaha Penunjang Pertambangan dan Perminyakan, dan angkutan karyawan. |
Tidak ada prinsip Remedy atau tanggung
jawab atas hubungan kerja yang telah dilakukan, kendati ada pelanggaran hukum
atau pelanggaran ketentuan alih daya. Memperluas Outsoursing ke semua sektor
pekerjaan. |
Pemerintah membiarkan Mafia tenaga
kerja bekerja tanpa tanggung jawab. Akan bertambah pekerjaan buruh dengan
kontrak pendek. Hal ini akan menurunkan kualitas produktivitas dan
kesejahteraan buruh Indonesia. |
8 |
Pasal 79 Omnibus Law Menghapuskan pasal tentang cuti panjang,
setelh bekerja 6 tahun. |
Pasal 79, UU No. 13/2003 Cuti Panjang diatur selama 1 bulan. |
Penghargaan kemanusiaan harus
diapresiasi. |
Memandang buruh hanya sebagai factor produksi. |
|
|
|
|
|
Senin, 28 September 2020
PENGGUNAAN PUTUSAN MA 378 TAK MEMPAN HAMBAT BURUH NEGOISASIKAN PKB
KUTIPAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRI
PADA PENGADILAN NEGERI JAWA BARAT (INCRACH DAN FINAL)
TENTANG GUGATAN POSISI HUKUM LOMENIK SBSI DALAM MELAKUKAN NEGOISASI PKB TERKAIT PUTUSAN MA 378 (PENGGUNAAN LOGO SBSI)
TERGUGAT DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN MENGGANTI PERATURAN PERUSAHAAN MENJADI PKB DENGAN MENEGOISASIKANNYA DENGAN LOMENIK SBSI
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
NOMOR : 72/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I
A Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan
industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana
tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :
1. Nama : ERWIN SEPTIAWAN
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 9 September 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0945
Alamat : Kp. Cimelati, RT. 001 RW. 002 Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
2. Nama : TINO AGUSTINO
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 15 Agustus 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0790
Alamat : Kp. Nangklak, RT. 001 RW. 002, Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
3. Nama : BAMBANG SUGIANTO
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 31 Desember 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Halaman 1 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nik : 0189
Alamat : Kp. Pasawahan, RT. 003 RW. 001, Desa
Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat
4. Nama : KRISTIAN
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 25 Desember 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0839
Alamat : Kp. Cimelati, RT. 001 RW. 002, Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
5. Nama : USUP SAEPUDIN
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 16 April 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0096
Alamat : Kp. Selawi, RT. 002 RW. 005 Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
6. Nama : TRIANA
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 30 Agustus 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0095
Alamat : Kp. Cibeber Girang RT. 001 RW. 003 Desa Tenjo
Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat
Halaman 2 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Nama : ARI NURJAMAN A
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 23 Januari 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0799
Alamat : Kp. Cimelati RT. 004 RW. 002 Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
8. Nama : YOHAN BUDIMAN
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 25 September 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0733
Alamat : Kp. Cimelati, RT. 003 RW. 002, Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
9. Nama : LUKMAN NULHAKIM
Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 26 Juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0796
Alamat : Kp. Pasawahan, RT. 004 RW. 002, Desa
Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat
10. Nama : JEFRI
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 9 Januari 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Halaman 3 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0884
Alamat : Kp. Cimelati, RT. 002 RW. 002, Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
11. Nama : RIZKI JULISTIAWAN JUNAEDI
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 26 Juli 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0958
Alamat : Kp. Pancawati, RT. 006 RW. 003, Desa Kutajaya,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
12. Nama : YUVI SAEFUL BACHRI
Tempat, Tgl Lahir : Sukabumi, 17 Oktober 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pekerja PT. Djoyonegoro C-1000
Nik : 0701
Alamat : Kp. Cisaat, RT. 001 RW. 001, Desa Cisaat,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat
Kesemuanya adalah Pengurus Komisariat Federasi LOMENIK SBSI PT.
Djoyonegoro C-1000, dengan Nomor bukti pencatatan No. : 17/Kab./SMI/V/
2018, bertindak untuk dan atas nama PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000;
Dalam hal ini dikuasakan kepada: JHON KENEDI, ENJAM KADI, EKO
SUPRIYANTO, FREDDY JOHANNES SIMBOLON dan HENDRAMAWAN,
kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, Dewan Pengurus Cabang
Halaman 4 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Federasi LOMENIK KSBSI Bogor Raya yang beralamat di Jl. Pahlawan No.
43 RT. 02/05 Kelurahan Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup
Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September
2019, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
L a w a n
PT. DJOYONEGORO C-1000, yang diwakili oleh WINDY DJOJONEGORO
dalam jabatannya sebagai Direktur, berkedudukan di Jl.
Gatot Subroto Kav. 99 Jakarta;
Dalam hal ini dikuasakan kepada: AGUS SISWANTO, dalam jabatannya
sebagai Kepala Bagian Personalia dan Umum PT. Djoyonegoro C-1000
beralamat di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 23 April 2020, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 7 April
2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada tanggal 7 April 2020,
dengan register Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg. telah mengajukan hal-hal
sebagai berikut :
Adapun duduk perkara sehingga diajukannya gugatan perkara a quo, adalah
perihal Perselisihan hak dan atau kepentingan, terkait hak untuk berunding
dan hak atau kepentingan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama, sebagai
berikut;
Halaman 5 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Tergugat (PT. Djojonegoro C-1000) adalah perusahaan yang
memproduksi minuman suplemen merk C-1000, mempekerjakan karyawan
kurang lebih 400 orang, berlokasi di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, (43359);
2. Bahwa Penggugat adalah Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi
LOMENIK SBSI (PK F-LOMENIK SBSI) PT. Djoyonegoro C-1000, tercatat di
Dinas Tenga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 251/093 - HI
SYAKER/V/2018, tanggal.16 Mei 2018, dengan Nomor bukti pencatatan No. :
17/Kab./SMI/V/2018;
3. Bahwa Pengurus dan keanggotaan Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000 adalah pekerja/buruh/karyawan yang bekerja pada
Tergugat;
4. Bahwa pada tanggal 30 April 2018, bertempat di Kp. Cimelati RT. 05/02 Desa
Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, telah diadakan rapat
oleh pekerja/buruh/karyawan PT. Djojonegoro C-1000 untuk membentuk
organisasi serikat buruh/serikat pekerja dan disepakati oleh peserta rapat
yang dihadiri oleh peserta yang hadir dalam rapat berjumlah 20 (dua puluh)
Orang untuk bergabung dengan Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI dan
selanjutnya disepakati pula untuk membentuk susunan kepengurusan di
tingkat komisariat (plant level) sebagaimana tertuang dalam daftar hadir dan
Bertia Acara rapat Pembentukan, Bahwa telah ditetapkan susunan dan
struktur kepengurusan serikat buruh berdasarkan secara musyawarah yang
disepakati bersama oleh peserta rapat saat pembentukan Serikat Buruh
Federasi LOMENIK SBSI;
5. Bahwa DPC F-LOMENIK SBSI Cabang Bogor Raya telah mengeluarkan SK
(Surat Keputusan) No. 020/DPC-F LOMENIK SBSI/KEP/IV/2018 tgl 30 April
2018, tentang keputusan susunan Pengurus Komisariat F-LOMENIK SBSI PT.
Djoyonegoro C-1000;
6. Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berdasarkan hal itu
Pengurus Komisariat (PK) F-LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C-1000
mengajukan surat permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 001/S/F Lomenik
SBSI/PT.D.C1000/IV/2018, tanggal 30 April 2019;
7. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat
Tanda Bukti Pencatatan Nomor 251/093 - HI SYAKER/ V/2018, tanggal 16 Mei
2018 dan telah mencatatkan Serikat F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-
1000 dengan Nomor Bukti Pencatatan : 17/Kab./SMI/V/2018;
Halaman 6 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
8. Bahwa Pengurus Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000
mengadakan rapat pengurus untuk membahas agenda kerja, dan hal-hal yang
berkaitan dengan tugas-tugas pokok serikat buruh, Bahwa dalam rapat
pengurus Serikat Buruh F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro menyepakati
diantaranya adalah perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), tertuang dalam daftar hadir dan notulen;
9. Bahwa PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 mengajukan bipartite
dengan Tergugat melalui surat Nomor 001-S/PK F LOMENIK SBSI/PT.
DJOJONEGORO/III/2019, tanggal 05 Maret 2019 tentang permohonan
bipartite dengan salah satu agendanya perundingan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB);
10. Bahwa karena Surat permohonan bipartite tanggal 05 Maret 2019 tidak
ditanggapi oleh Tergugat maka PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-
1000, mengajukan permohonan perundingan Bipartit ke-2 (dua) melalui surat
No. 002/S/PK F-LOMENIK SBSI/PT.DJOJONEGORO/III/2019, tanggal 12
Maret 2019 tentang permohonan bipartite kedua;
11. Bahwa karena sudah dua kali pengajuan bipartite dengan Tergugat tetapi
bipartite tidak terjadi atau gagal berunding maka PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000 meminta kepada DPC F-LOMENIK SBSI Bogor Raya
agar melanjutkan permasalahan tersebut ketingkat mediasi oleh karenanya
DPC F-LOMENIK SBSI Bogor Raya mengajukan permohonan mediasi di
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat Nomor : 321-
PHI/DPC/F-LOMENIK SBSI/ BOGOR/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 perihal
Permohonan Mediasi;
12. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah memediasi
permasalahan ini, dan telah memberikan Anjuran kepada para pihak melalui
surat No. 565/2253 – HI & Syaker tanggal 13 Juni 2019, perihal Anjuran,
bahwa mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dalam
anjurannya pada angka 3 (tiga), menganjurkan :
“kepada kedua belah pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) agar memahami hak dan kewajibannya masing-masing”;
13. Bahwa setelah adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi
melalui mediator bapak Agung G. Sinagar, S.IP., tanggal 13 Juni 2019, dan
sangat Penggugat sesalkan faktanya perundingan Bipartit tetap tidak terjadi
sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung;
14. Bahwa oleh karenanya Penggugat melalui Kuasanya mengajukan gugatan ini
di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
demi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terkait hak untuk berunding
Halaman 7 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan memperjuangkan serta membela hak dan kepentingan pekerja/buruh
yang berharap agar dituangkan dalam Perjnjian Kerja Bersama (PKB);
DALAM POKOK PERKARA
15. Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat
berlaku Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan
Industrial;
16. Bahwa Pengusaha adalah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (5) :
Pengusaha adalah:
a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;
17. Bahwa Perusahaan adalah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat (6) :
Perusahaan adalah:
a) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
18. Bahwa PT. Djojonegoro C-1000 (Tergugat) adalah badan usaha yang bergerak
di bidang manufactur memproduksi minuman suplemen merk C-1000
berkedudukan di Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan
Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (43359);
19. Pekerja/Buruh adalah menurut Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 1 ayat (3) :
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain”;
20. Bahwa Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah menurut Undang-undang no. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat (17) :
Halaman 8 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya;
21. Bahwa pekerja/buruh PT. Djojonegoro C-1000 telah bersepakat secara
musyawarah untuk membentuk Serikat Buruh dan bergabung dengan
Federasi LOMENIK SBSI, dan untuk di tingkat Perusahaan (plant level)
dikenal dengan sebutan Pengurus Komisariat (PK) sedangkan tempat buruh
bekerja adalah di perusahaan PT. Djojonegoro C-1000, sehingga disebut PK
F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 sudah tercatat di Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Sukabumi, oleh karenanya Serikat Buruh PK F-LOMENIK
SBSI PT. Djojonegoro C-1000 adalah wadah yang sah untuk menampung
aspirasi pekerja/buruh di PT. Djojonegoro C-1000 kemudian selanjutnya
merundingkannya dengan Pengusaha segala sesuatu dan hal-hal yang
berkaitan dengan kebijakan yang berdampak terhadap buruh/pekerja yang
menjadi anggotanya;
22. Bahwa Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi LOMENIK SBSI (PK FLOMENIK
SBSI) PT. Djojonegoro C 1.000 adalah serikat buruh yang dibentuk
oleh pekerja/buruh yang bekerja di PT. Djojonegoro C 1.000 dan telah
dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi sebagaimana amanah
Undang-undang no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
dengan demikian Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C
1000 adalah sah menurut hukum;
23. Bahwa Serikat Buruh memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan,
membela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dalam hal ini yaitu pekerja/buruh PT. Djojonegoro C 1000 dan keluarganya,
untuk mewujudkan itu maka PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C 1000
mengajak Tergugat (PT. Djojonegoro C 1000) mengganti PP (Peraturan
Perusahaan) menjadi PKB (Perjanjian Kerja Bersama);
24. Bahwa Peraturan Perusahaan (PP) adalah menurut Undang-undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (20) :
“Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”;
25. Bahwa Menurut Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan
tata tertib perusahaan, Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
Halaman 9 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syaratsyarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;
26. Bahwa PP bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya
10 orang pekerja dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi
perusahaan yang telah memiliki PKB, Perbedaan antara PP dan PKB terletak
pada inisiatif pembuatannya. PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha yang bersangkutan. Namun dalam proses penyusunannya,
pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh
pada perusahaan tersebut. Apabila di dalam perusahaan telah terdapat serikat
pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh merupakan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh. Sementara jika di dalam perusahaan belum terbentuk
serikat, maka wakil pekerja dalam penyusunan PP dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan buruh. Dapat dikatakan, pembuatan PP bersifat
top-down dari pengusaha kepada pekerja atau buruh;
27. Bahwa Berbeda dengan PP, PKB dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh
atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau
beberapa pengusaha melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat (hasil
perundingan), sehingga ada ruang bagi Pekerja/Buruh untuk merundingkan
kepentingannya, dapat dipahami bahwa pembuatan PKB harus
mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja sekaligus. dengan
demikian, keberadaan PKB lebih menguatkan posisi pekerja di dalam
perusahaan dibanding PP;
28. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Haiyani Rumondang dalam artikel Idealnya Setiap Perusahaan Punya
Perjanjian Kerja Bersama, menegaskan posisi penting PKB. Menurutnya,
kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak
hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan saranasarana
hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB
yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja;
29. Bahwa Posisi PKB yang lebih kuat dibanding PP juga disiratkan dalam
beberapa bagian Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa selama masa
berlakunya PP, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan
menghendaki perundingan PKB bersama, maka pengusaha wajib melayani;
30. Bahwa Lebih lanjut aturan turunnya berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Halaman 10 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama, bahwa pengusaha harus melayani serikat
pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk
merundingkan PKB dengan ketentuan apabila:
a. Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah tercatat berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
dan;
b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
31. Bahwa melalui gugatan ini, Penggugat mohon kepada yang mulia majelis
hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk
Membatalkan Peraturan Perusahaan (PP) PT. Djojonegoro C 1000 atau
setidak-tidaknya menyatakan peraturan tersebut tidak sah menerut hukum dan
menggantinya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi keadilan dan
kesamaan hak bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT.
Djojonegoro C 1000;
32. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah menurut Undang-undang no. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (21) :
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha
atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak”;
33. Bahwa berdasarkan hasil rapat anggota PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000 yang mana telah menyepakati agar PP berubah menjadi
PKB, maka layak bagi Pengurus Serikta Buruh untuk mengajukan
Perundingan PKB dengan pihak perusahaan;
34. Bahwa didalam perusahaan adalah kumpulan orang-orang (pekerja,
pengusaha dan manajemen) yang terdiri dari golonagn tingkatan jabatan
internal perusahaan, kumpulan orang-orang adalah komunitas sekelompok
masyarakat merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu
berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi
interaksi antara manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat
mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi
aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia -
manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal,
mau menang sendiri dan lain-lain, secara umum, peraturan adalah suatu
perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum atau kepentingan
bersama, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan;
Halaman 11 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
35. Bahwa Pengertian peraturan dapat juga dimaknai untuk melatih kedisiplinan
diri, menghargai hak orang lain, melindungi diri dari kesewenang-wenangan
pihak lain atau pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, Peraturan
merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan
baik. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang,
tanpa kendali, dan sulit diatur;
36. Bahwa Perjanjian Kerja dalam bahasa Belanda adalah Arbeidsoverenkoms,
mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601 a KUH Perdata memberikan
pengertian sebagai berikut :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1
(satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah
perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu
melakukan pekerjaan dengan menerima upah”;
37. Bahwa ketentuan khusus terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian
yakni :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak
dan kewajiban kedua belah pihak”;
38. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara
tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama
– sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi
serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada
instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;
39. Bahwa Organisasi Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI di PT. Djojonegoro
C 1000, telah tercatat di Disnaker Kabupaten Sukabumi dan mempunyai
anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan PT.
Djojonegoro C 1000 (Tergugat). Maka layak bagi Serikat Buruh PK FLOMENIK
SBSI PT. Djojonegoro C 1000 mengajukan perundingan Bipartit
perihal mengganti PP (Peraturan Perusahaan) dengan PKB (Perjanjian Kerja
Bersama), demi menjalankan amanah organisasi sesuai dengan tujuan
dibentuknya Serikat Buruh sebagaimana tertuang dalam BAB II pasal 4 ayat
(1) dan (2) Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, berbunyi :
Pasal 4 UU No.21 TH.2000;
1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/serikat dan keluarganya;
Halaman 12 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan
saham di perusahaan;
40. Bahwa dasar pengajuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini merujuk
pada Undang-undang No.18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar
dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh
pemerintah dikeluarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135 plus
peraturan turunannya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
(Kep.48/MEN/IV/2004) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama;
41. Bahwa oleh karenanya sebagaimana terurai diatas, Penggugat mohon kepada
yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
ini agar Memerintahkan Tergugat Berunding dengan Penggugat untuk
membuat Perjanian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan PT. Djojonegoro C
1000;
42. Bahwa mengingat sikap perusahaan PT. Djojonegoro C 1000 (Tergugat) yang
mana menurut pandangan Penggugat kurangnya etikad baik untuk mematuhi
sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, dan berdasarkan itu
Penggugat memiliki rasa ketakutan jika nantinya Tergugat lalai atau ingkar
dalam melaksanakan atau menjalankan putusan hakim, ketakutan atau
keraguan ini bukanlah hal yang berlebihan karena melihat dari sikap Tergugat
selama masa terbentuknya serikat buruh dan ajakan berunding yang selalu
Halaman 13 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diabaikan oleh Tergugat, oleh karenanya Penggugat sangat berharap kepada
yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadli perkara ini agar
mempertimbangkan sanksi/denda (dwangsom) jika putusan tidak dilaksankan
dengan baik dan benar;
43. Bahwa dikarenakan perkara ini tidak memiliki nilai yang dapat dieksekusi jika
Tergugat lalai atau ingkar dalam menjalankan/melaksanakan putusan hakim,
maka oleh karena itu sangatlah wajar, layak dan patut bagi penggugat
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus Perkara ini agar menghukum Tergugat membayar uang denda
(dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada
Penggugat setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga
putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam hal ini yang Mulia Majelis
Hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini
dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C-1000;
3. Memerintahkan Tergugat Berunding dengan Penggugat untuk membuat
Perjanian Kerja Bersama (PKB) di PT. Djojonegoro C 1000, sejak putusan
perkara ini dibacakan;
4. Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat setelah perkara ini
memiliki keputusan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sebaik-baiknya
dengan sempurna;
5. Membebankan biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum;
SUBSIDER
1. Atau apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain,
Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk
kepentingan Penggugat datang menghadap kuasanya Jhon Kenedi, Enjam Kadi,
Halaman 14 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Eko Supriyanto, Freddy Johannes Simbolon dan Hendramawan, berdasarkan
Surat Kuasa khusus tertanggal 21 September 2019 yang telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
tanggal 7 April 2020, No. 165/kuasa/G/2020/ PHI/PN.Bdg., untuk kepentingan
Tergugat datang menghadap kuasanya Agus Siswanto, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 23 April 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 13 Mei
2020, No. 212/kuasa/G/ 2020/PHI/PN.Bdg.;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg
maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A
Khusus mempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak
yang berperkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencoba mendamaikan kedua
belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan
perkara dilanjutkan dengan membacakan surat Gugatan Penggugat pada tanggal
6 Mei 2020 dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap dengan
gugatannya;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat
telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 23 April 2020 dan dibacakan pada
tanggal 13 Mei 2020, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Sebagaimana yang tertuang pada Anjuran Pegawai Perantara Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi No.565/2253-HI-Syaker
tertanggal 13 Juni 2019 point Keterangan Pihak Perusahaan “Adanya
dualisme kepengurusan serikat kerja F Lomenik SBSI ditingkat Pusat,
sehingga menimbulkan keragu-raguan tentang Legal Formal keberadaan
Organisasi Serikat Pekerja tersebut”, sebagaimana yang tertuang pada:
Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-
HKI/2015 tentang gugatan Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA
kepada sebelas (11) Federasi KSBSI yang salah satunya adalah F
Lomenik SBSI tentang penggunaan Logo SBSI, nama SBSI, Mars
SBSI dan Tri Darma SBSI; yang dimenangkan oleh Prof Dr
MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA tertanggal: Senin, 27 Juli 2015 yang
Halaman 15 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dimenangkan oleh Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA (Keputusan
MA terlampir);
Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.75.K/Pdt.Sus-
HKI/2016 tertanggal: 03 Oktober 2016 tentang PENOLAKAN
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali oleh EDUARD
PARSAULIAN MARPAUNG, SE terhadap Keputusan Mahkaman
Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-HKI/2015;
Dan Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia
No.751.K/Pdt.Sus-HKI/2016 tentang Penolakan oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia atas Gugatan Balik dari EDUARD
PARSAULIAN MARPAUNG, SE Kepada: Prof Dr Muchtar Pakpahan
SH, MA dan Pemerintah RI cq. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
RI cq. Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktur Hak
Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia
Dagang tertanggal: Kamis, 27 Oktober 2016 yang dimenangkan oleh
Prof Dr MUCHTAR PAKPAHAN SH, MA (Keputusan MA terlampir);
2. Saat ini masih berlaku Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Periode:
20 Mei 2019 – 19 Mei 2021 sebagaimana Pengesahan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi Bpk. Ir. H. Dadang Budiman, MM
No.560/2097/HI-Syaker/PP/V/2019 tertanggal: 21 Mei 2019 (Terlampir);
Catatan:
- Sehubungan dengan point ke satu (1) pertimbangan tersebut diatas, sbb:
Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No.378.K/Pdt.Sus-
HKI/2015, Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia
No.75.K/Pdt.Sus-HKI/2016, Keputusan Mahkaman Agung Republik
Indonesia No.751.K/Pdt.Sus-HKI/2016, PT. Djojonegoro C1000 tentunya
harus berhati-hati didalam bersikap dan pengambilan keputusan untuk
mengakui atau tidak mengakui dari keberadaan serikat kerja di Perusahaan
( bukan Perusahaan alergi atau tidak respon untuk keberadaan serikat
pekerja ), namun semata-mata tidak ingin terjadi kesalahan/ permasalahan
dikemudian hari;
- Saat ini Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000, masih berjalan dan
telah memiliki pengesahan dari Instansi yang berwenang dan Peraturan
Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 yang ada saat ini dapat diterima oleh
mayoritas Karyawan Karyawati Perusahaan. Perusahaan juga tidak
membatasi diri tentang penyampaian aspirasi karyawan (kemungkinan
adanya tambahan atau koreksi dari Peraturan Perusahaan yang ada),
tentunya dengan penyampaian yang terbuka, obyektif dengan
memperhatikan kondisi kemampuan Perusahaan dan mempertimbangkan
stabilitas perekonomian Nasional dan global saat ini;
3. Dikarenakan saat ini secara Nasional dan Dunia sedang mewabah Virus
Corona ( Covid 19 ) sehingga beberapa Daerah melaksanakan Pembatasan
Halaman 16 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sosial Bersekala Besar ( PSBB ). Untuk hal tersebut kami juga memohon dan
mengajukan dengan segala hormat kepada Yang Mulia Kepala Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, agar jalannya
persidangan untuk sementara waktu dapat di tangguhkan/ ditunda/ diundur
sampai dengan Wabah Virus Corona (Covid~19) dinyatakan dapat
dikendalikan/ selesai;
Menimbang, bahwa untuk membantah jawaban yang diajukan oleh
Tergugat, Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 3 Juni 2020, kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian Duplik dari Tergugat tanggal 10 Juni 2020,
Replik dan Duplik tersebut sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Para
Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti berupa foto copy surat telah dibubuhi
meterai secukupnya, diberitanda bukti P-1 s.d. P-8 yang telah memenuhi biaya
materai secukupnya, dan setelah diteliti Majelis Hakim sesuai dengan aslinya,
surat bukti mana berupa :
P-1 : Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 251/093-HI Syaker/V/2018 tertanggal
16 Mei 2018. (Foto Copy dari Asli);
P-2A : Daftar keanggotaan PK F-Lomenik SBSI PT. Djojonegoro C 1000. (Foto
Copy dari Asli);
P-2B : Pengumuman tertanggal 01 Agustus 2019 tentang peringatan HUT RI 17
Agustus 2019. (Foto Copy dari Asli);
P-3A : Surat tanggal 05 Maret 2019 perihal perundingan bipartit. (Foto Copy dari
Asli);
P-3B : Fotocopi Surat tanggal 12 Maret 2019 perihal perundingan bipartit kedua.
(Foto Copy dari Foto Copy);
P-4 : Fotocopi Peraturan Perusahaan (PP) periode 2017 – 2019. (Foto Copy
dari Foto Copy);
P-5A : Fotocopi Permohonan Cuti tahunan karyawan tertanggal 28 Februari
2019 atasnama Erwin Septiawan. (Foto Copy dari Foto Copy);
P-5B : Fotocopi Permohonan Cuti tahunan karyawan tertanggal 28 Februari
2019 atasnama Jefri. (Foto Copy dari Foto Copy);
P-6A : Surat Pengakuan Kesalahan atasnama Erwin Septiawan. (Foto Copy
dari Asli);
Halaman 17 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P-6B : Surat Pengakuan Kesalahan atasnama Jefri. (Foto Copy dari Asli);
P-7 : Surat Tanda Bukti Pencatatan Dpp Lomenik. (Foto Copy dari Asil);
P-8 : AD/ART LOMENIK periode 2016 - 2020. (Foto Copy dari Print Out);
Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut diatas, Para Penggugat
telah mengajukan pula 2 (dua) orang saksi bernama Esta Retmana dan Wendi
Lesmana yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agamanya
masing-masing di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat jawabannya,
Tergugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat diberitanda
bukti T-1 s.d. T-14, yang telah memenuhi biaya materai secukupnya, dan setelah
diteliti Majelis Hakim sesuai dengan aslinya, surat bukti mana berupa :
T- 1 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 378.K/
Pdt.Sus-HKI/2015. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 2 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 75.PK/
Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 3 : Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 751.K/
Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 4 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 05 Juni 2017 – 04
Juni 2018, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten
Sukabumi tertanggal 05 Juni 2017. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 5 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 04 Juni 2018 – 03
Juni 2019, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten
Sukabumi tertanggal 30 Mei 2018. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 6 : Fotocopi Pengesahan Peraturan Perusahaan Periode: 20 Mei 2019 – 19
Mei 2021, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten
Sukabumi tertanggal 21 Mei 2019. (Foto Copy dari Foto Copy);
T- 7 : Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Tahun 2017 – 2019. (Foto
Copy dari Asli);
T- 8 : Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Tahun 2019 – 2021. (Foto
Copy dari Asli);
Halaman 18 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
T- 9 : Fotocopi Bukti Pencatatan Serikat Kerja PK F-Lomenik SBSI PT.
Djojonegoro C1000 tanggal 16 Mei 2018. (Foto Copy dari Foto Copy);
T-10 : Fotocopi Daftar Hadir Rapat/ Audensi Serikat Kerja. (Foto Copy dari Foto
Copy);
T-11 : Fotocopi Keputusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 Jo No. 69/Pdt.Sus-Hak
Cipta/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No. 378.K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo No.
75.PK/Pdt.Sus-HKI/2016. (Foto Copy dari Foto Copy);
T-12 : Fotocopi Surat Cuti a/n. Erwin dan Jefri tertanggal 28 Februari 2019.
(Foto Copy dari Foto Copy);
T-13 : Fotocopi Surat Pengakuan Kesalahan, Tidak masuk kerja tanggal 5 Maret
2020. (Foto Copy dari Foto Copy);
T-14 : Fotocopi Pembinaan Pengarahan bertanggal 15 Maret 2019, dikarenakan
tidak masuk kerja tanggal 5 Maret 2019. (Foto Copy dari Foto Copy);
Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut diatas, Tergugat tidak
pula mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak yang berperkara telah
mengajukan Kesimpulan masing-masing tanggal 8 Juli 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita
acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah
termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat dan Tergugat menyatakan
tidak akan mengajukan apa-apa lagi dan memohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang memproduksi minuman suplemen
merk C-1000, mempekerjakan karyawan kurang lebih 400 orang, berlokasi di
Halaman 19 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jl. Siliwangi KM. 18,9 Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat;
- Bahwa Penggugat adalah Serikat Buruh Pengurus Komisariat Federasi
LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C-1000, tercatat di Dinas Tenga Kerja
Kabupaten Sukabumi melalui surat No. 251/093 - HI SYAKER/V/2018,
tanggal. 16 Mei 2018, dengan Nomor bukti pencatatan No. :
17/Kab./SMI/V/2018;
- Bahwa Pengurus Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000
mengadakan rapat pengurus untuk membahas agenda kerja, dan hal-hal yang
berkaitan dengan tugas-tugas pokok serikat buruh, dalam rapat pengurus
Serikat Buruh F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro menyepakati diantaranya
adalah perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja
Bersama (PKB), tertuang dalam daftar hadir dan notulen;
- Bahwa PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C-1000 mengajukan bipartite
dengan Tergugat melalui surat tanggal 5 Maret 2019 tentang permohonan
bipartite dengan salah satu agendanya perundingan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), karena tidak ditanggapi oleh Tergugat maka PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000, mengajukan permohonan perundingan Bipartit ke-2
(dua) melalui surat tanggal 12 Maret 2019 tentang permohonan bipartite
kedua;
- Bahwa karena sudah dua kali pengajuan bipartite dengan Tergugat tetapi
bipartite tidak terjadi atau gagal berunding maka PK F-LOMENIK SBSI PT.
Djojonegoro C-1000 melanjutkan permasalahan tersebut ketingkat mediasi di
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi melalui surat tanggal 25 Maret 2019
perihal Permohonan Mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi telah
memberikan Anjuran kepada para pihak melalui surat No. 565/2253 – HI &
Syaker tanggal 13 Juni 2019, perihal Anjuran, dalam anjurannya pada angka 3
(tiga), menganjurkan kepada kedua belah pihak dalam pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) agar memahami hak dan kewajibannya masing-masing;
- Bahwa setelah adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi
dan sangat Penggugat sesalkan faktanya perundingan Bipartit tetap tidak
terjadi sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus;
Halaman 20 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan
tata tertib perusahaan, Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syaratsyarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;
- Bahwa Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Haiyani Rumondang dalam artikel Idealnya Setiap Perusahaan Punya
Perjanjian Kerja Bersama, menegaskan posisi penting PKB. Menurutnya,
kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak
hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan saranasarana
hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB
yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja;
- Bahwa dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
terdapat ketentuan yang menyatakan selama masa berlakunya PP, apabila
serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan PKB
bersama, maka pengusaha wajib melayani, lebih lanjut aturan turunannya
berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan
serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha
harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan
secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila Serikat
Pekerja/Serikat Buruh telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan memenuhi
persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam Undang-undang
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa melalui gugatan ini, Penggugat mohon kepada yang mulia majelis
hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk
Membatalkan Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C 1000 atau setidaktidaknya
menyatakan peraturan tersebut tidak sah menurut hukum dan
Halaman 21 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menggantinya dengan Perjanjian Kerja Bersama demi keadilan dan kesamaan
hak bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT. Djojonegoro C 1000;
- Bahwa Organisasi Serikat Buruh Federasi LOMENIK SBSI di PT. Djojonegoro
C 1000, telah tercatat di Disnaker Kabupaten Sukabumi dan mempunyai
anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan Tergugat.
Maka layak bagi Serikat Buruh PK F-LOMENIK SBSI PT. Djojonegoro C 1000
mengajukan perundingan Bipartit perihal mengganti Peraturan Perusahaan
dengan Perjanjian Kerja Bersama, demi menjalankan amanah organisasi
sesuai dengan tujuan dibentuknya Serikat Buruh sebagaimana tertuang dalam
BAB II pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Bahwa dikarenakan perkara ini tidak memiliki nilai yang dapat dieksekusi jika
Tergugat lalai atau ingkar dalam menjalankan/melaksanakan putusan hakim,
maka oleh karena itu sangatlah wajar, layak dan patut bagi Penggugat
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus Perkara ini agar menghukum Tergugat membayar uang denda
(dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada
Penggugat setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga
putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah menyangkal dalildalil
Penggugat dengan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Sebagaimana yang tertuang pada Anjuran Pegawai Perantara Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi No.565/2253-HI&Syaker
tertanggal 13 Juni 2019 point Keterangan Pihak Perusahaan, adanya
dualisme kepengurusan serikat kerja F Lomenik SBSI ditingkat Pusat,
sehingga menimbulkan keragu-raguan tentang Legal Formal keberadaan
Organisasi Serikat Pekerja tersebut;
- Bahwa saat ini masih berlaku Peraturan Perusahaan PT. Djojonegoro C1000
Periode: 20 Mei 2019 – 19 Mei 2021 sebagaimana Pengesahan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi No.560/2097/HI-Syaker/PP/V/2019
tertanggal: 21 Mei 2019;
Halaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat melakukan
bantahan dengan Repliknya dan dilanjutkan dengan Duplik dari Tergugat
yang pada pokoknya Replik Penggugat tetap pada Gugatannya dan Duplik
Tergugat tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan gugatan,
jawaban, replik, duplik, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan kesimpulan
yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan ternyata yang
menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah
mengenai hak Penggugat sebagai Serikat Buruh yang telah tercatat dalam
melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang menurut
Tergugat diragukan Legal Formalnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh
Tergugat maka Majelis menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak
dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat
diwajibkan membuktikan dalil bantahannya sebagaimana ketentuan Pasal 163
HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa para pihak telah mengupayakan penyelesaian perkara
a quo pada tingkat Mediasi dan pegawai Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten
Sukabumi telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 565/2253 – HI & Syaker,
tertanggal 13 Juni 2019 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial tertanggal 15 Juli 2019, dimana dalam Risalah Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan baik pekerja maupun pengusaha
menolak isi anjuran, dan terhadap Anjuran tersebut, Majelis berpendapat bahwa
Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah suatu
proses hukum di luar peradilan sehingga tidak mengikat Hakim dalam memutus
perkara a quo, terkecuali terdapat hal-hal yang relevan untuk kepentingan para
pihak maka akan di pertimbangkan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan,
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
Halaman 23 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, hal ini dapat
dimaknai bahwasanya pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu
perusahaan dilakukan oleh Pekerja/Buruh yang ada diperusahaan tersebut, bukan
dibentuk oleh Pusat/Induk Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Menimbang, bahwa sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) UU No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dan Instansi
pemerintah dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti
pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 19 (vide Pasal 20 ayat (2)) yakni Nama dan lambang serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan
diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat
terlebih dahulu, fakta dipersidangan sebagaimana bukti P-1 yang identik dengan
bukti T-9 berupa Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 251/093-HI Syaker/V/2018
tertanggal 16 Mei 2018, dimana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi
sebagai instansi yang bertanggungjawab dibuidang ketenagakerjaan telah
mengeluarkan Nomor bukti Pencatatan Penggugat, dengan demikian Majelis
Hakim Berpendapat Pembentukan dan Pencatatan Penggugat sebarai Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Tergugat telah memenuhi ketentuan
Perundang-Undangan;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 1 angka (9)
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
menyatakan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain
hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham
Halaman 24 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan,
sedangkan dalam pemeriksaan perkara aquo tidak ditemukan adanya gugatan
perselisihan terhadap pelaksanaan hak Penggugat untuk mengajukan
perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, Majelis Hakim berpendapat,
keraguan Tergugat terhadap legal formal Penggugat karena adanya dualisme
kepengurusan serikat tidaklah berdasar;
Menimbang, bahwa sebagaimana amanat Pasal 102 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial pekerja/
buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, pengusaha dan
organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dan
sesuai Pasal 111 ayat (4) Undamg-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan jo Pasal 17 Permenakertran No. 28 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Tergugat wajib/harus melayani permintaan
Penggugat sebagai Serikat Pekerja yang telah tercatat berdasarkan UU No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk melakukan perundingan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, dengan demikian Majelis Hakim
memerintahkan Tergugat untuk menerima Penggugat malakukan perundingan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan
ini dibacakan, sehingga berdasar Petitum gugatan Penggugat angka 3 berdasar
dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa di perusahaan Tergugat telah ada Peraturan
Perusahaan PT. Djojonegoro C1000 Periode: 20 Mei 2019 – 19 Mei 2021, dan
perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama belum dilaksanakan, untuk
Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjaga adanya tata tertib terhadap hubungan kerja yang harmonis dan
berkeadilan dalam menjalankan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan,
Majelis Hakim berpendapat Peraturan Perusahaan yang telah mendapat
pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi tetap berlaku sampai
jangka waktu berakhirnya Peraturan Perusahaan tersebut atau setidak-tidaknya
sampai Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati Penggugat dengan
Tergugat telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan demikian
petitum gugatan Penggugat angka 2 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Tergugat dihukum untuk
melakukan suatu perbuatan/tindakan yang tidak memiliki nilai yang dapat
dieksekusi, agar putusan memilki arti untuk dilaksanakan, patut dan berdasar
Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar
Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai
melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas
oleh karena gugatan Penggugat cukup beralasan dan telah didukung dengan
bukti-bukti yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
maka sudah sepatutnyalah gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan
menolak selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian biaya perkara
dibebankan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti lain yang tidak dipertimbangkan
secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam
putusan ini;
Memperhatikan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan
peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
Halaman 26 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Memerintahkan Tergugat menerima Penggugat untuk melakukan perundingan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak
putusan ini dibacakan;
3. Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.
2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai
melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 596.000,00 (lima
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pada
hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 dengan Majelis Hakim : YUSWARDI, SH, sebagai
Ketua Majelis, PARLINDUNGAN SARAGIH, S.Si, SH dan IMAN FIRMANSYAH,
SH, masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, tanggal 22
Juli 2020 oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh Ika Kartika SH., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung serta dihadiri oleh Kuasa
Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota,
PARLINDUNGAN SARAGIH , S.Si, SH
Ttd
IMAN FIRMANSYAH, S H
Hakim Ketua,
YUSWARDI, SH,
Halaman 27 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Panitera Pengganti,
IKA KARTIKA SH
Perincian biaya :
1. Pendaftaran Gugatan............... Rp 30.000,00;
2. Administrasi.............................. Rp 50.000,00;
3. Panggilan.................................. Rp 480.000,00;
4. Redaksi..................................... Rp 10.000,00;
5. Materai...................................... Rp 6.000,00
6. PNPB........................................ Rp 20.000,00;
Jumlah …………….................... Rp 596.000,00;
(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Halaman 28 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 72/Pdt.Sus-PHI /2020/PN.Bdg
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
Putusan ini merupakan Kutipan dari Direktori Mahkamah Agung RI
putusan.mahkamahagung.go.id