Hal: Gugatan Hak Cipta
Antara
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, ........................ .... Penggugat.
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, ........................ .... Penggugat.
Melawan
1. Prof.
DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA,......................,,,,, Tergugat I
2. Rekson
Silaban, SE....................................Tergugat II
3. Pemerintah
Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia
Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktur hak cipta, Desain
Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, beralamat di Jalan
HR. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan,
selanjutnya disebut-Tergugat III.
Lampiran: terlampir
Jakarta, 1 Desember 2015
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat .
Di
Jalan Bungur Besar Raya No. 24-26-28 Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat
Bapak Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat .
Di
Jalan Bungur Besar Raya No. 24-26-28 Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, Umur 45 thkewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat: Jl. Panda 8 Blok C.9 No 58 Cikarang Baru
Rt. 008/007 Kel. Jayamukti Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi selanjutnya
disebut .... Penggugat.
Dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan
Hak Cipta di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Adapun duduk perkara gugatan penggugat sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I
telah mendaftarkan ciptaannya pada
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq . Direktur Hak Cipta, Desain Industri,
Desain Tata Letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang berupa:
1. Ciptaan
Slogan : Tri Darma SBSII, no.
pendaftaran 065536
2. Ciptaan
Lagu: Mars SBSI, no. Pendaftaran 065537
3. Logo/lambang
SBSI, dalam proses di Kementerian HUkum dan Ham
Bahwa Tergugat II
telah mendaftarkan ciptaannya berupa
Logo/lambang KSBSI sebagai
hak cipta dengan no. pendaftaran 028742.
Bahwa Tergugat III
telah mencatatkan Mars, Lambang dan Tridarma SBSI sebagai hak cipta secara terpisah dari
naskah buku Hasil Pertemuan buruh
Nasional tahun 1992 atau naskah modifikasi resmi dan legal
melalui Kongres secara periodik.
Bahwa penggugat terkait
dan berkepentingan secara langsung terhadap dicatatkannya naskah Logo, Mars dan Tridarma secara
terpisah oleh orang yang berbeda. Penggugat adalah salah satu pendiri yang namanya tercantum dalam 106
pendiri yang hadir dalam Pertemuan Buruh Nasional tahun 1992 dan sekaligus
orang yang menggambar naskah seni gambar logo
Serikat buruh Sejahtera Indonesia yang sekarang “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia” . Sebagai pendiri dan salah seorang
yang ikut mengkontribusikan
naskah ciptaan hasil dari Pertemuan Buruh Nasional yang dideklarasikan tanggal 24-25 April 1992 yang diselenggarakan di Cipayung Bogor
Penggugat merasa dirugikan berkenaan dengan
catatan sejarah SBSI yang
merupakan sebuah upaya dari 106 buruh
dan aktivis buruh termasuk penggugat beralih kepada perorangan. Penggugat merasa ada niat tidak baik dari tergugat I
dan tergugat II unutuk menggeser
sejarah pergerakan buruh SBSI dari
pergrakan massa ke sejarah permainan kepentingan
Individu. Penggugat adalah salah
seorang panitia pelaksana terselenggaranya
Pertemuan Buruh Nasional yang
menghasilkan Naskah Ciptaan pertama dalam bentuk Buku
Hasil-hasil Pertemuan Buruh Nasional
yang di dalamnya terdapat juga
Lambang, Mars, Tri Darma, dalam bentuk Anggaran-Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
Program SBSI yang merupakan satu
kesatuan naskah ciptaan ketika diumumkan
dan dideklarasikan pada tanggal 24-25 April 1992.
Waktu itu penggugat adalah seorang seniman kartunis pada lembaga Yayasan
Forum Adil Sejahtera FAS sejak tahun
1991 dan mengisi karikatur utuk FAS dengan imbalan honorarium sampai tahun
1994. Namun untuk menciptakan logo bagi
SBSI waktu itu penggugat lakukan
dengan sukarela tanpa menuntut imbalan karena
lembaga itu adalah lembaga nirlaba. Ketika logo SBSI selesai digambar
oleh Penggugat, tidak ada perubahan sama sekali dari hasil gambar yang penggugat
buat bersama almarhum Foster N Hulu langsung diajukan
ke panitia Deklarasi SBSI waktu itu untuk dibawa ke Pertemuan Buruh
Nasional yang menghasilkan AD/ART SBSI dengan logo SBSI yang dipakai sampai
saat ini oleh KSBSI dengan beberapa kali
modifikasi melalui Kongres-kongresnya yang dilakukan secara periodik.
Selain itu Penggugat juga berkontribusi sebagai panitia
untuk lagu Mars SBSI dan Tri Darma yang
dibahas di Pertemuan Buruh Nasional.
Klaim beberapa orang sebagai pencipta telah merugikan kepentingan penggugat akan kebenaran
sejarah SBSI yang sekarang KSBSI.
Adanya klaim pribadi atas ciptaan organisasi menimbulkan
keprihatinan penggugat. Adapun latar belakang didirikannya SBSI tahun 1992
adalah dilatarbelakangin oleh kepahitan penderitaan kaum buruh pada masa Orde
Baru di mana upah murah, PHK massif, kondisi kerja yang buruk dan tidak adanya kebebasan berserikat karena
pemerintah hanya mengijinkan satu organisasi buruh SPSI. Di tengah kemiskinan mayoritas masyarakat dan buruh, ada segelintir sekitar 200 orang pengusaha saja
menguasai hampir 75% dari ekonomi Indonesia waktu itu. Akesenjangan yang lebar ini telah menimbulkan
keprihatinan dari kaum intelektual
dengan membentuk LSM pendamping
Buruh yang bersinergi dengan
pembangunan kelompok-kelompok gerakan buruh yang terpencar di seluruh
Indonesia.
Buruh-buruh
mulai mencari solusi sendiri terhadap permasalahannya dengan
mendirikan kelompok-kelompok diskusi dan bergabung bersama kelompok
pendamping buruh yang mulai tumbuh seiring Pengaruh
Global dimana takluknyaan
ideologi negara Komunis di era tahun 1990 an, melonggarkan kontrol
Amerika terhadap politik negara-negara dunia ke-3. Simbol Komunisme Negara
tidak lagi ditakuti karena gerakan prestorika di Rusia telah melemahkan kontrol
Partai Komunis terhadap Modal. Perlombaan senjata Nuklir pun tidak lagi
menjadi ancaman, karena Amerika tidak lagi memiliki tandingan Negara Adidaya
yang menentang kebijakan Amerika sebagai Negara Adidaya. Fokus Negara pun
mulai berpindah dari menentang Komunisme secara simbolik ke pekerjaan
pembangunan social dengan mengerjakan kerja-kerja social dalam rangka
pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Seiring
perkembangan global tersebut, kelompok gerakan sosial Internasional mulai
melakukan pelonggaran ikatan demokrasi di negara berkembang dengan melakukan
investasi pengembangan demokrasi. Banyak lembaga-lembaga sosial pengembang
demokrasi dan lingkungan mendapatkan peran yang baik dalam melakukan aktivitas
melalui bantuan anggaran Internasional. FES Jerman, ACIL’S Amerika adalah
dua lembaga Serikat Buruh yang dekat dengan Partai Demokrat di Amerika
dan FES yang dekat dengan Partai Sosialis di Jerman, FNV dan CNV Belanda juga
mulai melakukan expansi memberikan bantuan teknis kelompok pro demokrasi
terutama buruh untuk mengembangkan peran demokratisnya di Negara
Indonesia. Beberapa LSM Internasional melakukan banyak lobby kepada kelompok pro
Demokrasi seperti INFIGT, Walhi, FAS dan kelompok-kelompok pendamping rakyat
miskin, lingkungan dan buruh. Program pengembangan kelompok civil society dan
tentunya Serikat Buruh adalah target utama dari pengembangan Demokrasi dan
pembangunan berkelanjutan ini.
Awal
1990 an adalah awal dimana gerakan Demokrasi menemukan ladang suburnya unutuk
tumbuh. HJC Peincen yang sering disebut Poke seorang pemberani keturunan
Belanda (http://id.wikipedia.org/wiki/Poncke_Princen) yang memiliki banyak sekali
rekanan politik maupun internasional mulai melihat tren global ini
sebagai tonggak awal demokrasi dengan memprakarsai
pendirian sebuah
Koalisi HAM yang bernama Indonesia Front for Defending Human Right (INFIGHT) 1989, dan Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SBMSK)
tahun 1990. Namum Serikat Buruh ini gagal
menemukan eksistensinya karena adanya tekanan dan lobby dari kelompok
pemerintah waktu itu. Organisasi ini lebih merupakan gabungan para elit LSM,
para petinggi SPSI yang kecewa dengan SPSI waktu itu. Cita- cita HJC Princen rontok
karena organisasi yang dipimpinnya pecah.
Organisasi ini tidak berakar karena hanya merupakan kumpulan elit
di Jakarta. Kegagalan ini juga akibat tidak adanya pengikat ideologi yang kuat
dalam organisasi. Yang banyak menjadi pengurus juga adalah elit SPSI yang tidak
punya pengalaman ideologis tentang gerakan buruh dan cenderung pragmatis.
Beberapa pengurus SBMSK waktu itu adalah: HJC Princen Ketua, Sekjen Saut Aritonang
dari SPSI, Muchtar Pakpahan Sekretaris Eksekutif FAS, Alif Raga Ismet
SPSI, dan yang lainnya dari SPSI.
Lemah
dan tidak mengakarnya SBMSK akhirnya diklimaks oleh kejadian dan issu
menghilangnya Saut Aritonang Sekjen SBMSK, dan sekembalinya ternyata
tidak bersedia lagi menjadi pengurus.
Semakin
melemahnya SBMSK waktu itu dikritisi oleh berbagai lembaga dengan berusaha unutk membangun kelompok dan
organisasi buruh yang mengakar Beberapa diantaranya adlah Lembaga YBKS, FAS,
Yakom, dan Forum Buruh Jabotabek. Beberapa hasil evaluasi diantaranya:
1. Perlunya
didirikan sebuah serikat buruh independen dengan berbasis buruh yang terdidik ,
ideologis dan militan.
2. Melibatkan
semua kelompok ideologis di masyarakat terutama sosialis religius
yang mulai banyak mengkritisi orde baru dan Gus Dur sapaan alias dari Abdurahman
Wahid adalah pilihan tokoh yang tepat. Sehingga beberapa anggota dari NU di
daerah juga diundang ketika pertemuan buruh nasional di Cipayung 1992
disamping beberapa kelompok buruh di beberapa LSM seperti YBKS
Solo, dan FAS Jakarta yang memiliki dampingan di Jabotabek.
3. Para peserta diusahakan
adalah mayoritas dari buruh di daerah yang aktif dan banyak
berinteraksi dengan kelompok LSM dan Mahasiswa.
Dengan
kesepakatan tersebut, dibentuklah Panitia Pertemuan Buruh Nasional
yang dipimpin oleh Bernard Nainggolan dan David SG Pella. Beberapa anggota Panitia:
Amor Tampubolon, Sity Musdalifah, Sunarti, Alip Raga Ismet, Eduard Marpaung
(Penggugat), dan Rasmina Pakpahan.
Proses
Pembuatan Naskah AD/ART, Logo, Mars, Tri Darma, Program didiskusikan bersama
oleh Panitia. David SG Pella adalah salah seorang drafting AD/ART, Program dan
Tri Darma bersama dengan foluntary di FAS, Eduard Marpaung untuk Logo bersama
dengan Foster N Hulu almarhum, Amor Tampubolon unutk Mars.yang anggotanya
melibatkan staf yang magang di FAS. Waktu itu David SG Pella
mengkonsep Tri Darma SBSI, Amor Tampubolon Mars SBSI dan saya sendiri
menggambar Logo SBSI. Kesemua naskah tersebut dikontribusi oleh panitia
dan juga beberapa orang termasuk Muchtar Pakpahan. Hampir tidak ada naskah
sendiri termasuk Mars SBSI yahng diaransemen Amor Tampubolon dan hampir semua
orang di Jalan Pramuka 56 waktu itu bersama bernyanyi pada hari tertentu dan
memberi sumbangan atas not dan syair. Itulah mengapa dibuatkan Amor dkk, bukan
Amor dan Muchtar Pakpahan.
Dengan
kesadaran kebersamaan tersebut semua bekerjasama secara sukarela untuk SBSI. Dalam hal ini SBSI lah sebagai lembaga
yang membuat orang bekerja secara sukarela atau dengan kata lain semua terikat
hubungan kerja dengan SBSI. Itulah mengapa dalam naskah ART SBSI pasal 13 untuk
pertama sekali disebutkan organisasi SBSI memiliki Lambang dan Mars, bukan
perorangan yang memiliki. Semua personal yang berkarya adalah bekerja untuk
terciptanya sebuah organisasi dan ciptaan pertama kali dalam bentuk “
Hasil-Hasil Pertemuan Buruh Nasional 1992”.
Untuk
pertama kali, Kepengurusan dalam Pertemuan Buruh Nasional diputuskan
diurus mayoritas dari buruh:
Ketua
Umum
: Muchtar
Pakpahan
LSM FAS dan SBMSK
Ketua
: Subayono
Buruh dari Jakarta Utara
Edi
Ritonga Buruh
dari Ciracas
Jono
Sukardi
Buruh
Sunarti
Buruh Bogor
Sekretaris
Jendral
Alif Raga Ismet
Buruh Jakarta Utara (SBMSK)
Wakil
Sekretaris
Bernard
Nainggolan
Staf FAS
Sukariah
Buruh Bogor
Bendahara
Siti Musdalifah
Buruh Ciracas
Wakil
Bendahara
Acam Sutanto
Buruh Bogor
Perubahan
Pada Logo/ Lambang.
Logo
SBSI Pada tahun 1992 saya gambar berwarna dengan sparasi penuh. Gambar
latar belakang dasar warna biru, daun berwarna hijau, kapas putih dengan
tangkai hijau, padi warna kuning, dacing berwarna putih, roda gigi berwarna
coklat dan rantai berjumlah 27 sesuai jumlah Provinsi, Pita dibawah lambang
berwarna merah dengan tulisan putih dengan nama Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia. Beda dengan permohonan Lambang/logo Tergugat I pada
Kementerian Hukum dan HAM begitupun yang terdaftar di Hak Cipta sebagai ciptaan
Tergugat II. Mereka mengklaim naskah ciptaan modifikasi setiap Kongres yang
telah tidak berubah sejak tahun 2003 sampai saat ini. Tergugat I dan Tergugat II mengklaim lambang
saat ini dengan rantai berjumlah 25 sesuai tanggal kelahiran KSBSI, dan warna
dasar putih dengan warna dacing biru, dan roda gigi hitam.
Tergugat
I yang tidak tahu tentang gambar yang terguat I akui sebagai ciptaannya dibuat pada tahun
1992, menunjukkan bahwa tergugat I bukanlah orang yang menggambar lambang/logo
SBSI. Perubahan Logo dilakukan beberapa kali di Kongres. Pertama sekali
di Kongres 1993 dengan efisiensi warna karena sparasi warna akan berakibat
terhadap harga cetakan. Rantai. Inisiatif tersebut juga bermula dari saya yang
waktu itu juga adalah designer grafis dan Lay out untuk bulletin Suara
Pinggiran produksi dari LSM FAS. Roda masih tetap 27 sesuai provinsi, namun
dacing dan padi kapas berubah menjadi biru, roda gigi berubah warna
menjadi hitam sebelumnya coklat tua, dan warna dasar berobah menjadi warna
putih. Pada Tahun 1993 Rantai berada di Kanan. Logo ini bertahan sampai Kongres
III tahun 1997.
Baru
pada Kongres 2000, saya dimintai pendapat oleh Bapak Jhoni Maulana Simbolon
berkenaan dengan logo karena dia mengaku bahwa panitia termasuk Tergugat I meminta persetujuan saya sebagai yang
menggambar logo untuk melakukan peobahan logo dengan resmi dan saya jawab bahwa
Logo I Pada Pertemuan Buruh Nasional 24-25 April 1992
Logo
Kongres I 1993 dan Kongres II 1997 Logo Kongres III 2000
Logo
Kongres IV 2003 sampai dengan sekarang
logo
tersebut telah menjadi milik organisasi dan organisasilah yang berhak melakukan
perubahan. Pada tahun 2000 akhirnya roda gigi dikembalikan ke kiri. Pada
tahun 2003 perobahan terjadi pada roda gigi menjadi 25 buah sesuai tanggal
lahir KSBSI, 25 April. Hal ini dalam rangka penyesuaian dan menghindari
ketidaksesuaian pengartian lambang roda gigi seiring bertambahnya provinsi.
Bentuk lambang tidak berubah setelah periode 2003 sampai dengan sekarang. Gaambar
Lambang hasil modifikasi terakhir tahun 2003 itulah yang diakui oleh Terguat I
dan Tergugat II sebagai naskah Lambang ciptaan mereka.
Tidak
ada hasil karya pribadi disebutkan terutama dari hasil Pertemuan Buruh Nasional
tahun 1992. Klaim pribadi bertenetangan dengan UU hak cipta No. 28 tahun 2014 dan
yang menyebutkan lambang organisasi atau logo perusahaan tidak diperkenankan
dicatatkan sebagai hak cipta., naskah
ciptaan unutuk pertama kali dalam bentuk Hasil-hasil Pertemuan Buruh Nasional yang
dideklarasikan tanggal 25 April 1992 telah berwujud berbentuk buku ciptaan yang
didalamnya termasuk Logo/lambang, Mars dan tri Darma yang waktu itu telah
diumumkan di depan peserta Pertemuan Buruh Nasional tahun 1992. Tergugat I juga hadir dan turut serta dalam melakukan
perancangan naskah buku modifikasi
ciptaan dimana tergugat I masih terlibat sampai Kongres 2011 dan Tergugat II bukan
bagian dari pendiri dan deklarator tapi masih terlibat sampai Kongres 2015.
Tergugat
I sebagai Ketua Umum SBSI sampai 2003
telah menyetujui hasil modifikasi dari naskah ciptaan SBSI dan menyetujui juga
perubahan bentuk menjadi Konfederasi dan Tergugat I pada tahun 2003 adalah
salah seorang Majelis Pimpinan Sidang dari 5 orang Majelis Pimpinan Sidang yang
mengarahkan perubahan bentuk dan memodifikasi hasil ciptaan organisasi menjadi Konfederasi SBSI, Alasan Tergugat I Mundur tahun 2012 dari KSBSI dan membentuk SBSI dengan model
yang lama adalah pengingkaran demokrasi dan menunjukkan sikap inkonsistensi. KSBSI sebagai organisasi adalah kelanjutan
dari SBSI dan dalam hal ini sebagi pemegang hak cipta. Dengan demikian kontribusi penggugat dapat dinikmati oleh
anggota KSBSI yang saat ini terverifikasi di tingkat Nasional lebih dari
300.000. orang anggota dan diakui sebagai perwakilan di International Labour
Organization (ILO) mewakili anggota International Trade Union Confederation (
ITUC ) mendapatkan pelayanan yang baik dari organisasi tanpa terus dihimpit
oleh konflik yang diciptakan sendiri oleh tergugat I. Tergugat I juga telah
mendaftarkan organisasi dengan logo, lambang dan nama yang sama, sehingga
sejarah menjadi kabur. Bagaimana organisasi yang berdiri tahun 2012 dapat
memperoleh hak sesuai dengan organisasi yang berdiri tahun 1992. Hal ini
bertentangan dengan UU 21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh yang tidak memperkenankan organisasi yang
mengajukan permohonan pencatatan serikat buruh menggunakan nama dan lambang
yang sama dengan organisasi yang terdaftar.
Maka berdasarkan
pertimbangan di atas, maka Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutuskan:
Primair:
1. Mengabulkan
keseluruhan gugatan penggugat
2.
Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku
ciptaan tergugat I berupa:
2.1. Ciptaan Slogan : Tri Darma SBSII, no. pendaftaran 065536
2.2.
Ciptaan Lagu: Mars SBSI, no. Pendaftaran 065537
2.3.
Memerintahkan Kementerian Hukum dan Ham Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Hak Cipta, Desain Industri,
Desai tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dangang untuk tidak menerima dan
mendaftarkan ciptaan Logo/Lambang SBSI yang sekarang KSBSI yang dimohonkan oleh
tergugat I sebagai naskah ciptaan.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku naskah
ciptaan tergugat II berupa:
Ciptaan
Lambang/Logo KSBSI dengan no pendaftaran
028742.
4. Menyatakan sah dan berlaku naskah hasil-hasil Pertemuan
Buruh Nasional di
Cipayung Bogor tanggal 24-26 April 1992 sebagai
ciptaan
SBSI dan modifikasi
sesuai hasil keputusan organisasi SBSI yang
sekarang KSBSI pada setiap
Kongres.
5. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum organisasi buruh yang menggunakan
Lambang dan
Nama yang sama dengan SBSI yang
sekarang KSBSI .
6. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengdilan
Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain:
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang
seadil-adilnya.
Hormat Saya Penggugat,
Eduard Parsaulian
Marpaung, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar