LOGO KSBSI
ITUC PROTES INTERVENSI PEMERINTAH RI
Doc.ITUCUU NO. 21 TAHUN 2000 Serikat buruh yang baru tidak boleh dicatatkan dengan logo yang sama dengan serikat buruh terdaftar
International Trade Union Confederation dengan suratnya nomor: TUR / MD tertanggal 17 Maret 2015, p erihal:Serangan terhadap KSBSI menuliskan surat sebagai berikut:
Yth, Mr Presiden,
Konfederasi
Serikat Buruh Internasional (ITUC), yang mewakili lebih dari 176 juta
buruh di 162 negara dan wilayah, termasuk Indonesia, mengutuk keras
campur tangan pemerintah Anda dalam fungsi internal KSBSI.
ITUC
mendukung KSBSI dengan memprotes tegas terhadap sikap Bapak Muchtar
Pakpahan yang mengundurkan diri dari organisasi ini pada bulan September
2012, tetapi, sejak saat itu, telah terus mengklaim dukungan dari
pemerintah setelah mendirikan serikat saingan menggunakan nama yang
sama.
ITUC
ingat bahwa pada tahun 2011 KSBSI menggelar Kongres yang dihadiri oleh
perwakilan serikat di seluruh Indonesia dan dipilih secara demokratis,
Muchtar Pakpahan terpilih sebagai salah satu Dewan Penasehat tetapi
memutuskan untuk mengundurkan diri dari KSBSI satu tahun kemudian. Pada
bulan Desember 2012, ia menciptakan serikat baru dan menggunakan nama
yang sama dan logo KSBSI. Organisasinya terdaftar di Departemen Tenaga
Kerja Jakarta Pusat pada awal 2013 melawan UU N ° 21/2000 yang
menyatakan bahwa "serikat buruh lain tidak boleh menggunakan nama yang
sama dan logo serikat pekerja yang sudah terdaftar".
KSBSI telah memprotes keputusan ini, pemerintah tetap
diam dan terus mendukung Pak Muchtar Pakpahan, yang kini menggugat
kembali KSBSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada penggunaan logo
meminta pembayaran denda sebesar Rp. 6,8 miliar, serta mengajukan pidana terhadap Presiden, Sekretaris Jenderal dan Dewan Penasehat organisasi
KSBSI.
ITUC
prihatin tentang serangan terus dari Bapak Muchtar Pakpahan didukung
oleh pemerintah Anda, yang dapat mempengaruhi proses dari KSBSI kongres
yang akan datang dijadwalkan untuk 4 -7 Mei 2015.
Oleh
karena itu ITUC, mendesak pemerintah untuk mencegah Mr. Pakpahan
menyalahgunakan nama serikat di mana ia tidak memiliki posisi terpilih,
dan untuk menghormati ketentuan-ketentuan Konvensi ILO 87 tentang
Kebebasan Berserikat, diratifikasi oleh negara Anda, yang menyatakan
dalam pasal 3 bahwa serikat buruh berhak "untuk mengatur administrasi
dan kegiatan mereka dan untuk merumuskan program-program mereka" dan
bahwa "berwenang/pemerintah harus mencegah adanya campur tangan yang akan membatasi
hak ini." 2
ITUC
tetap berharap bahwa pemerintah akan bertindak secara bertanggung
jawab, tetapi juga siap untuk mengajukan keluhan terhadap Pemerintah
Indonesia di ILO dan Lembaga Internasional lainnya dalam kasus
permintaannya tidak puas.
Surat ini ditanda tangani oleh Sekjen ITUC Sharan Burrow
diterjemahkan oleh: Eduard P. Marpaung
SECRETARIA GENERAL
TUR/MD 17 March 2015
Attack against KSBSI
Dear Mr. President,
The International Trade Union Confederation (ITUC), that represents
over 176 million workers in 162 countries and territories, including
Indonesia, strongly condemns the interference by your government in the
internal functioning of KSBSI.
The ITUC supports KSBSI by
protesting firmly against the attitude of Mr. Muchtar Pakpahan who
resigned from this organisation in September 2012 but, since then, have
continued to claim the support of your government after establishing a
rival union using the same name.
The ITUC recalls that in 2011
KSBSI hold its Congress attended by union representatives throughout
Indonesia and elected democratically its officers. Muchtar Pakpahan was
elected as one of the Advisory Board but decided to resign from KSBSI
one year later. In December 2012, he created a new union and used the
same name and logo of KSBSI. His organisation was registered in the
Ministry of Manpower of Central Jakarta in early 2013 against the Law
N°21/2000 which states that “Another trade union may not use the same
name and logo of a registered trade union”.
Despite the fact that
KSBSI protested against this decision, the government remained silent
and continued to support Mr. Muchtar Pakpahan, who is now suing back
KSBSI in the Central Jakarta Commercial Court on the use of the logo
requesting the payment of a fine of Rp. 6.8 billion, as well asking
charges against the President, the General Secretary and the Advisory
Council of the organisation.
As such, the current KSBSI leadership
as well as the ITUC are concerned about the continuing attacks from Mr.
Muchtar Pakpahan supported by your government, that may affect the
proceedings of the forthcoming KSBSI congress scheduled for 4 -7 May
2015.
The ITUC therefore, urges your government to prevent Mr.
Papuan from misusing the name of a union in which he has no elected
position, and to respect the provisions of the ILO Convention 87 on
Freedom of Association, ratified by your country, which states in its
article 3 that trade unions shall have the right “to organise their
administration and activities and to formulate their programmes” and
that “public authorities shall refrain from any interference which would
restrict this right.” 2
The ITUC remains hopeful that your government will act responsibly but
is also prepared to lodge a complaint against the Government of
Indonesia at the ILO and other International Institutions in case its
request is not satisfied.
Yours sincerely,
General Secretary of ITUC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar