DIMENANGKAN KSBSI DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT
KSBSI memenangkan gugatan atas ganti rugi logo yang diajukan Muchtar Pakpahan di PN Niaga jakarta Pusat. Putusan atas penolakan ganti rugi yang diajukan Muchtar Pakpahan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat yang diumumkan pada tanggal 19 Maret 2015.
Sekitar beberapa hari sebelumnya 3 orang buru anggota KSBSI dari Bekasi dan 1 orang dari Jakarta mengaku bahwa Logo digambar oleh Sdr. Eduard P. Marpaung. Bahkan seorang saksi dari jakarta bersaksi bahwa pada sekitar tahun 2000 ketika logo akan resmi dirubah seperti bentuk logo KSBSI saat ini, terjadi dead lock di Kepanitiaan. Sdr. Muchtar Pakpahan meminta saudara J S. salah seorang saksi dari Jakarta untuk meminta menanyakan perihal peRubahan logo tersebut kepada sdr. Eduard P. Marpaung berkenaan perobahan logo karena Eduard P. Marpaunglah yang menggambar logo tersebut.
Ketiga Saksi dari Bekasi menyatakan bahwa yang menggambar Logo adalah Eduard, dan Mars adalah Amor, mereka lupa siapa pencipta Tri Darma. Hal tersebut sering disebutkan dalam pendidikan.
Muchtar pakpahan menggugat royalti logo kepada buruh anggota KSBSI sejumlah kurang lebih Rp. 6,8 Miliar. Dahulu Muchtar Pakpahan begitu gigih memperjuangkan buruh, di PN Niaga ini Muchtar Pakpahan melakukan penekanan untuk meminta sejumlah uang yang tidak tanggung kepada BURUH ANGGOTA KSBSI sebagai jasa atas pemakaian logo yang dia sebut sebagai ciptaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar