MEMORI KASASI
DALAM PERKARA PERDATA
NOMOR : 01/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst.
Antara
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat: ......................Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut .... PEMOHON KASASI/ SEMULA PEMOHON INTERVENSI.
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat: ......................Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut .... PEMOHON KASASI/ SEMULA PEMOHON INTERVENSI.
Melawan
1. DR.
Muchtar Pakpahan, SH, MA, Kewarganegaran Indonesia, pekerjaan swasta, alamat ..........................., Kecamatan
Duren Sawit, Jakarta Timur – Termohon Kasasi-I, dahulu Penggugat Asal/Terintervensi I
2. Rekson
Silaban, SE – alamat.................................... jakarta Timur- Termohon Kasasi II, dahulu Tergugat Asal/Terintervensi II.
3. Pemerintah
Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia
Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktur hak cipta, Desain
Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, beralamat di
Jalan Daan Mogot Km. 24 Tangerang, selanjutnya disebut- Turut Termohon Kasasi
dahulu Turut Tergugat Asal/Terintervensi III
Lampiran: terlampir
Jakarta, 24 Mei 2013
Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Eduard
Parsaulian Marpaung, SE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,....................... Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut ....
PEMOHON KASASI.
Dengan ini mohon mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Kasasi terhadap isi Putusan Sela
dalam Gugatan Intervensi terhadap
Gugatan Pembatalan Hak Cipta di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tanggal 30 April 2013 No. 01/H.C/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Melawan
1.
DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA, Kewarganegaran Indonesia, pekerjaan
swasta, alamat komplek PTB Blok ......................................., Jakarta Timur – Termohon Kasasi-I, dahulu penggugat
asal/terintervensi I
2.
Rekson Silaban, SE – alamat terdahulu ...............................................jakarta Timur- Termohon
Kasasi II, dahulu tergugat
asal/terintervensi II.
3.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi
Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq.
Direktur hak cipta, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan
rahasia dagang, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 24 Tangerang, selanjutnya
disebut- Turut Termohon Kasasi dahulu turut tergugat asal/terintervensi III
Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1.
Menyatakan
menolak pemohon intervensi (Eduard Parsaulian Marpaung, SE.,) sebagai pihak
dalam perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkat. Pst.
2. Menetapkan
biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Bahwa
terhadap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tanggal 13 Mei 2013 No. 23K/Pdt. Sus- KaKI/2013/PN. Niaga.Jkt.Pst., Jo. No.
01/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/Pn. Niaga.Jkat.Pst. Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi sebagaimana
dijelaskan dalam pernyataan Akta Permohonan Kasasi yang dibuat Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka oleh karena pernyataan kasasi diajukan dalam tenggang
waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali..
Bahwa
menurut Pemohon Kasasi/ Pemohon
Intervensi, Putusan Sela Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya
sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan
merugikan Pemohon Kasasi , maka dari itu Pemohon Kasasi merasa keberatan atas Putusan Sela Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat
tersebut diatas.
Adapun
Alasan – Alasan / keberatan –keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam Memori
Kasasi ini pada pokoknya adalah :
Bahwa
Pengadilan Niaga Pada
Pegadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah dalam menerapkan Hukum
dalam Perkara ini yang tidak sama sekali mempertimbangkan gugatan intervensi yang diajukan oleh pengintervensi / Pemohon Kasasi.
Pertimbangan
hukum seperti ini adalah keliru, dengan alasan:
Bahwa dalam
gugatan awal Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi telah mengajukan alasan-alasan
gugatan intervensi sebagai berikut:
Bahwa
Terintervensi I/Penggugat Asal / Termohon Kasasi I dalam Gugatannya tanggal
21 Januari 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 01/H.C./2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah mengajukan gugatan
terhadap Terintervensi II/Tergugat Asal;
yang intisari Gugatan Terintervensi I/Penggugat Asal terangkum dalam Gugatannya
adalah sebagai berikut :
1.
Mengabulkan Gugatan
Terintervensi I/Penggugat asal
untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Hak Cipta dengan judul “ Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia” Nomor 028742 yang didaftarkan oleh terintervensi II/tergugat asal tidak menunjukkan keasliannya.
3.
Membatalkan hak cipta dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia” Nomor 028742 yang didaftar oleh terintervensiII/tergugat
asal dalam daftar umum ciptaan.
4.
Memerintahkan terintervensi III/ turut tergugat asal mencatat
pembatalan Hak Cipta “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” Nomor
028742 dalam daftar umum ciptaan.
5.
Menyatakan Terintarvensi I/penggugat asal adalah pencipta seni gambar logo yang bercirikan.
6.
Memerintahkan kepada terintervensi III/turut tergugat asal
mendaftarkan seni gambar logo SBSI sebagai hak cipta terintervensi I/penggugat
asal.
7.
Menghukum terintervensi II/tergugat asal untuk menyerahkan
penghasilan yang diperoleh terintervensi II/ tergugat asal yang merupakan hasil
pelanggaran hak cipta Terintervensi I/penggugat asal sebesar Rp.
29.925.711.111,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
tujuh ratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah);
8.
Menghukum terintervensi II/ tergugat asal untuk membayar denda
sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (6) UU Nomor 19 tahun
2002;
9.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
10. Apabila
Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa menurut
Pengitervensi/ Pemohon Kasasi gugatan dari Terintervensi I/Penggugat
Asal/Termohon Kasasi I terhadap
Terintervensi II/Tergugat Asal termohon kasasi II tidak beralasan hukum oleh sebab :
a.
Bahwa Terintervensi I/Penggugat asal/ termohon kasasi I bukanlah orang yang membuat naskah seni loga
dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” . Memang betul
bahwa terintervensi I/penggugat asal adalah pendiri KSBSI dan juga Ketua
Umum terpilih pada Deklarasi SBSI tanggal 25 April 1992. Tapi tidak bisa
otomatis sebagai pencipta seni logo tersebut.
b.
Bahwa pengitervensi berkepentingan secara langsung terhadap
perkara ini karena pengintervensi juga adalah pendiri dan sekaligus pencipta
asli seni logo “Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia” yang disengketakan kedua pihak terintervensi I/penggugat
asal/ termohon kasasi I dan
terintervensi II/tergugat asal/ termohon kasasi II. Pengintervensi adalah
seorang seniman kartunis pada lembaga Yayasan Forum Adil Sejahtera FAS sejak
tahun 1991 dan mengisi karikatur utuk FAS dengan imbalan honorarium sampai
tahun 1994. Namun untuk menciptakan logo bagi FAS dan SBSI waktu itu
pengintervensi lakukan dengan sukarela tanpa menuntut imbalan karena kedua
lembaga itu adalah lembaga nirlaba. Ketika logo SBSI selesai digambar oleh
Pengintervensi, tidak ada perubahan sama
sekali dari hasil gambar yang saya buat dan langsung diajukan ke panitia Deklarasi SBSI waktu itu untuk dibawa
ke Pertemuan Buruh Nasional yang menghasilkan AD/ART SBSI dengan logo SBSI yang
dipakai sampai saat ini oleh KSBSI melalui Kongres-kongresnya yang dilakukan
secara periodik.
c.
Bahwa memang benar dalam rapat dan beberapa diskusi di tahun 2004
setelah Kongres 2003 ada wacana untuk mendaftarkan Logo tersebut sebagai hak
Cipta ke Departemen Hukum dan HAM, namun saya tidak tahu akan didaftarkan
sebagai hak cipta pribadi.
d.
Bahwa pengintervensi hadir
dalam Deklarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang diadakan di hotel
Cipayung Bogor tanggal 25 April 1992 diantara 107 (seratus tujuh) orang pendiri
dan saya bangga karena naskah seni logo yang saya ciptakan diterima oleh semua
peserta.
e.
Bahwa pada saat Deklarasi sebenarnya ada perbedaan logo dengan
logo yang saat ini dipakai Oleh KSBSI, diantaranya: 1. Logo masih berwarna, padi
berwarna kuing, daun berwarna hijau, dan roda gigi ada di sebelah kiri bukan
kanan seperti saat ini. Perobahan warna menjadi tiga warna dilakukan di Kongres
I tahun 1995 karena persoalan sparasi warna cetakan yang
mahal, hal tersebut juga ide pengintervensi
karena pertimbangan seni cetak. Dalam Kongres tersebut ditetapkan
menjadi tiga warna: Biru, Hitam dan Merah. Gambar rantai dan Roda Gigi berwarna
Hitam, Timbangan keadilan dan padi kapas warna biru, dan Merah dengan latar
belakang putih.
Ada beberapa
hal yang tidak dipahami oleh banyak pihak berkenaan dengan filosofi gambar
tersebut yang sebenarnya hanya diketahui penciptanya: 1. Bahwa roda gigi yang
melambangkan buruh ditempatkan di kiri karena buruh di Sidang ILO sejak awal
berposisi di sebelah kiri. 2. Daun patah di bawah logo padi menunjukkan bahwa
tidak ada yang sempurna, semakin padi menguning semakin daun menua dan tidak
sempurna tapi hasil buah padinya menciptakan kesejahteraan untuk semua.
Sementara logo sendiri secara utuh sebagai lukisan menunjukkan orang muda yang dinamis,
progressif dan percaya diri. Membusungkan dada ke depan dengan bentuk pita
dengan tangan dan kaki yang direntangkkan digambarkan oleh ujung pita, dengan
mulut yang terbuka (daun patah dan batang timbangan), dan mata yang awas (dua
timbangan). Pengertian yang ada dalam
AD/ART saat ini adalah penjelasan gambar secara harafiah yang diputuskan di
setiap Kongres, bukan filosofi dari seni
logo yang memiliki jiwa dari pelukisnya. Sama seperti kita melihat gambar yang dilukiskan Maestro Affandi, kita hanya
bisa melihat gambar ayam berkelahi, bukan jiwa dari lukisan itu sendiri yang
hanya bisa dijelaskan oleh pelukisnya.
f.
Bahwa pengintervensi justru terkejut ketika hal ini menjadi
permasalahan dan digugat dengan nilai uang.
Karena pengintervensi merasa berkepentingan terhadap berlangsungnya
KSBSI yang berhak memiliki logo tersebut secara struktural dan perlunya
pelurusan sejarah KSBSI, maka pengintervensi
merasa perlu melakukan gugatan intervensi ini dengan anggaran sendiri tanpa
didampingi pengacara.
g.
Bahwa Pengintervensi sampai saat ini menjabat sebagai Deputi Dewan
Eksekutif KSBSI untuk bidang Konsolidasi yang sebelumnya sejak tahun 1992
sampai tahun 1997 adalah pengurus untuk Dewan Pengurus Cabang SBSI Jakarta
Timur. Tahun 1997 samapai saat ini masih aktif juga sebagai pengurus Federasi
Logam Mesin dan Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang berafiliasi
ke KSBSI.
h.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah Pengintervensi jelaskan pada
poin-poin tersebut diatas maka Gugatan dari Terintervensi I/Penggugat Asal/
termohon kasasi I terhadap Terintervensi II/Tergugat Asal/ Termohon kasasi II
dan Terintervensi III/Turut Tergugat asal/ termohon kasasi III menurut hukum harus ditolak dan dibatalkan.
Oleh karena itu Penggugat Intervensi
mohon kepada Majelis Hakim agar Gugatan Terintervensi I/Penggugat Asal ditolak
untuk seluruhnya serta menghukum Terintervensi I/Penggugat Asal untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini.
i.
Bahwa Pengintervensi
mempunyai kepentingan terhadap Pendaftaran Hak Cipta yang saat ini menjadi
milik Terintervensi II/Tergugat Asal/ termohon intervensi II oleh karena logo
yang didaftarkan dengan No. 028742, tanggal 14 Mei 2004 Tentang Surat Pendaftaran Ciptaan “
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia”
adalah Logo KSBSI hasil Kongres sejak tahun 2003 sama dengan logo
yang digugat oleh terintervensi I/penggugat awal/termohon
kasasi I. Bahwa Logo tersebut menjadi ciptaan Rekson Silaban dan Pemegang
hak cipta juga adalah Rekson Silaban. Hal ini juga telah mengaburkan antara
pencipta yang seharusnya adalah Pengintervensi
dan pemegang hak cipta yang seharusnya adalah KSBSI.
j.
Bahwa Terintervensi I/penggugat asal/ termohon kasasi I dan
Terintervensi II/Tergugat asal / termohon kasasi II, bukanlah pencipta asli
“Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia”
dan berdasarkan alasan-alasan
Pengintervensi kedua pihak tersebut bukanlah pencipta yang sebenarnya,
pengintervensi adalah pencipta yang sebenarnya
dan Pemegang Hak cipta yang sah saat ini adalah KSBSI sebagai pihak yang
saat ini menggunakan logo tersebut melalui Kongres.
k.
Bahwa Terintervensi I/ Penggugat asal/ termohon kasasi I tidak
mejelaskan dengan rinci pada dasar alasan yang diajukan sesuai Undang-undang hak cipta No. 12 tahun
2002, mengenai cipta yang diartikan atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Terintervensi I/ Penggugat asal hanya menjelaskan pada butir
5 (lima) dasar alasan gugatannya “bahwa sebelum dilaksanakannya pertemuan
tersebut Penggugat sudah menyiapkan seni gambar logo untuk diajukan dalam
Pertemuan Buruh Nasional tersebut untuk dijadikan sebagai lambang Organisasi
SBSI dan gambar logo itu diterima dan ditetapkan menjadi lambang resmi SBSI”.
Gugatan ini menunjukkan satu gugatan yang saling bertentangan, Terintervensi
I/penggugat asal tidak memiliki hubungan hukum dengan objek yang disengketakan
karena tidak menjelaskan dengan rinci proses pembuatan gambar logo SBSI sebagai
karya cipta yang orisinil dibuat berdasarkan kreasi seni berdasarkan kemampuan
melukis dan menggambar yang Terintervensi I/ Penggugat asal/ termohon kasisi I miliki.
2. Bahwa
pada persidangan hari Kamis, tanggal 25 April 2013, Terintervensi
I/Penggugat asal/ Termohon Kasasi I dan
Terintervensi II/ Tergugat asal/ Termohon Kasasi II telah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan/
gugatan intervensi termohon Kasasi dengan tangapan:
Penggugat
asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I:
1.
Bahwa dalam Undang-undang Hak Cipta tidak dikenal adanya
intervensi. Sedangkan acara dengan tiga p[ihak tidak diatur dalam HIR melainkan
RV yang tidak berlaku lagi.
2.
Bahwa perkara ini sudah mencapai batas waktu yang diatur dalam
Undang-Undang Hak Cipta dan proses acara
persidangan sudah sampai pembacaan putusan.
3.
Bahwa Penggugat yang mengajukan gugatan intervensi ini tidak
jelas,mengada-ada dan tidak punya hubungan langsung dengan pokok perkara,
karena pengintervensi dalam petitum butir 2 memita agar hakim menyatakan
Ter-intervensi sebagai Pencipta gambar logo SBSI.... dst.
4.
Bahwa Peng-intervensi merupakan Peng-intervensi yang beritikad
buruk karena Peng-intervensi measuk mengajukan intervensinya ketika proses
persidangan telah sampai pada acara putusan. Pada hal Peng-intervensi adalah
bagian dari tergugat (MPO KSBSI), yaitu sebagai Deputi Presiden Dewan Eksekutif
Nasional KSBSI (DEN KSBSI), serta Peng-intervensi ikut dalam melarang Penggugat
menggunakan logo yang disengketakan sebagaimana disampaikan dalam bukti P- 5.
Dengan demikian demikian dapat dikatakan kepentigannya sudah terwakili oleh
Tergugat asal/ Terintervensi II.
Tergugat
asal/Terintervensi II/ Termohon Kasasi II:
1.
Bahwa pengajuan gugatan Intervensi telah melewati proses acara
prsidangan perkara Nomor: 01/H.C/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat.
2.
Bahwa Gugatan Intervensi seharusnya diajukan sebelum pada tahap
pembuktian baik berupa pembuktian data maupun pembuktian saksi.
3.
Bahwa sepatutnya asas persidangan singkat, cepat dan hemat biaya
diberlakukan dalam perkara Hak Cipta No. 01/HC/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat dan
mengingat ketentuan 90 hari waktu persidangan perkara Pengadilan niaga Jakarta
Pusat.
Bahwa Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri
Jakarta Pusat adalah telah mengandung
kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai
menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon
Kasasi . Dalam pertimbangannya pada halaman 24, alinea ke-3, “bahwa Penggugat
asal/ terintervensi I/ Termohon Kasasi I dan Tergugat asal/ Terintervensi II/
Termohon Kasasi II telah menyatakan sikapnya menolak pemohon
intervensi/ Pemohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak
Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst, dengan amengemukakan alasan yang pada itinya
adalah karena pengajuan gugatan intervensi diajukan oleh pemohon Intervensi
setelah berakhirnya pemeriksaan pokok perkara yaitu gugatan pembatalan Hak
Cipta yang merupakan pokok perkara, bahkan telah sampai pada jadwal pembacaan
putusan akhir dari majelis hakim.
Menimbang , bahwa
alasan penolakan Penggugat Asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I dan Tergugat asal/ Terintervensi II/ Termoho Kasasi II sebagimana tersebut di atas menurut majelis
hakim adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, sehingga alasan
penolakan yang dikemukakan Penggugat Asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi
I dan Tergugat asal/ Terintervensi II/ Termoho Kasasi II tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim
dalam menyatakan sikap terhadap pengajuan Intervensi yang diajukan oleh pemohon
Intervensi/ Pemohon Kasasi.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena
acara pemeriksaan dalam perkara pokok i.c. Perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak
Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst. Tersebut telah dinyatakan selesai sehingga
permohonan pemohon intervensi/pemohon Kasasi untuk ditarik sebagai pihak dalam
perkara a quo tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim, karena acara jawab
menjawab dan pembuktian dalam perkara poko telah selesai.
Menimbang, bahwa apabila
pemohon intervensi/pemohon kasasi diberi kesempatan dan ditarik sebagai pihak
dalam perkara a quo, akan mengakibatkan berlarut-larutnya penyelesaian perkara
karena harus mengulangi lagi proses jawab-menjawab dan pembuktian, yang pada
hakikatnya akan menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi Penggugat Asal/
Terintervensi I/ Termohon Kasasi I dan
Tergugat asal/ Terintervensi II/ Termoho
Kasasi II sebagai pihak dalam perkara
pokok.
Pertimbangan-pertimbangan
tersebut terlalu dipaksakan sehingga keliru dalam penerapan hukum dengan
alasan:
1. Bahwa Pengintervensi dalam melakukan intervensi
telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan
Niaga Pada
Pegadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 April 2013, di mana ketika
itu sidang perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan
saksi-saksi yang diajukan oleh terintervensi II/termohon kasasi II. Ketika didaftarkan pada tanggal 4 April 2013
tersebut persidangan masih dalam tahap
pemeriksaan saksi pihak terintervensi I/
tergugat asal/ termohon Kasasi I yang memeriksa
saksi Saut pangaribuan, SH,. Dan Togar Marbun.
Sehigga tidak benar bahwa permohonan intervensi diajukan pada saat
proses acara persidangan sudah sampai pembacaan putusan. Apabila proses
pemanggilan dapat dilakukan dengan cepat tidak seharusnya pemohon
kasasi/pemohon intervensi dipanggil untuk dimitai pemeriksaan perkara tangal 24
April 2013. Itu artinya 20 hari setelah
pendaftaran gugatan intervensi yang dilakukan oleh pemohon
Kasasi/Pemohon Intervensi. Hal ini
sangat bertentangan dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang memeriksa perkara
ini yang menyatakan dalam salah satu
pertimbangan hukumnya menolak gugatan intervensi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon
intervensi: “menimbang, bahwa apabila pemohon intervensi deberi kesempatan dan
ditarik sebagai pihak dalam perkara a qou, akan mengakibatkan berlarut-larutnya
penyelesaian perkara karena harus mengulangi lagi proses jawab menjawab dan
pembuktian, yang pada hakikatnya akan
menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pihak Penggugat/Terintervensi I/
Termohon Kasasi I dan Tergugat/ Terintervensi II/ Termohon Kasasi II sebagai
pihak dalam perkara pokok” adalah tidak
konsisten dan justru tidak mempertimbangkan sama sekali kerugian dari pihak
Pemohon Kasasi/Pemohon Intervensi.
Seharusnya karena lamanya proses pemeriksaan bukan diakibatkan oleh Pemohon Kasasi/
Pemohon Intervensi, seharusnya Majelis Hakim Pada Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri jakarta Pusat dapat mengunakan wewenangnya unutuk meminta
perpanjangan waktu persidangan ke Mahkamah Agung RI, dalam rangka mencari
keadilan bagi semua pihak. Dalam perkara ini sesuai dengan duduk perkara
Halaman 14 alinea I, pengugat awal/terintervensi I/ Termoho Kasasi I dan
Tergugat awal/ terintervensi II/ Termohon Kasasi II tidak melakukan replik dan
Duplik, sehigga perpanjangan waktu persidangan seharusnya masih dapat diadakan.
2. Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Pemohon Kasasi/ Pengintervensi pada hari
Rabu tangal 17 April 2013 dan Pemohon
kasasi/ Pengintervensi dengan tepat waktu hadir dalam sidang pemeriksaan perkara Gugatan Itervensi atas
Gugatan Pembatalan hak Cipta pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di mana
di dalam sidang tersebut para pihak dimintai taggapan atas gugatan
Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi. Pada
tangal 25 April 2013 dimintai tanggapan kepada para pihak, dan pada tanggal 30
Mei 2013 Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung memutus
perkara dengan putusan sela tanpa melakukan pemeriksaan gugatan yang diajkan oleh
3. Bahwa Tanggapan Penggugat
asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi I
yang tanggapan pada butir satu yang merupakan satu bagian dari pertimbangan Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa dalam Undang-undang Hak
Cipta tidak dikenal adanya Intervensi. Sedangkan acara dengan tiga pihak tidak
diatur dalam HIR melainkan RV yang tidak berlaku lagi tidak tepat karena pada dasarnya hukum acara
perdata yang berlaku saat ini di lingkungan peradilan, masih menggunakan
peraturan-peraturan produk kolonial Belanda, seperti HIR, RBg, BRv, BW dan
peraturan hukum lainnya. Pemberlakuan peraturan-peraturan tersebut pada
hakekatnya dimungkinkan sebagaimana ditetapkan pada Pasal II Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar Tahun 1945, sepanjang belum dicabut atau ditentukan lain
oleh undang undang. Hal ini dikenal dengan istilah asas konkordansi.
4.
Ikut sertanya pihak
ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan
vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga
hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan
Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam
hukum materiil maupun hukum formil.
5.
Intervensi
(tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara
atas alasan ada kepentingannya yang
terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang
miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat.
6.
UU Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 16 ayat (1)
6. “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu
6. perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
6. melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dalam hal ini Pengadilan
Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memeriksa lebih lanjut bukti
maupun saksi dari pihak Pemohon kasasi/Pemohon Intervensi, padahal Undang-undnag
masih memungkinkan perpanjangan masa persidangan.
7.
Bahwa Pendapat
pihak pengugat asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi I halaman 23 butir ke-3: “Bahwa penggugat yang
mengajukan gugatan intervensi ini tidak jelas, mengada-ada dan tidak punya
hubungan langsung dengan pokok perkara, karena pengintervensi dalam petitum
butir 2 meminta agar hakim menyatakan Ter- Intervensi sebagai Pencipta gambar
logo SBSI.... dst, menurut Pemohon
Kasasi/ Pemohon Intervensi tidak tepat dan keliru, karena dalam duduk perkara
yang dijelaskan dalam putusan ini pengugat asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi
I telah mengajukan bukti-bukti (Bukti
P-1), (Bukti P-2), (Bukti P-3), (Bukti P-4)
yang merupakan bukti AD/ART SBSI pada setiap periode Kongres dimana
dimuat Pemohon Kasasi/ Pemohon
Intervensi adalah salah seorang pendiri (Deklarator KSBSI) tahun 1992.
8.
Karena permohonan
intervensi Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi ditolak oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , maka putusan tersebut merupakan putusan
akhir yang dapat dimohonkan kasasi, pengirimannya ke Mahkamah Agung
dilakukan bersama-sama dengan perkara
pokok yang telah diajukan juga kasasi oleh Rekson Silaban, SE pada tanggl 13
Mei 2013. Sehingga pemohon Kasasi berhak mengajukan Kasasi atas putusan sela
Nomor: 01/PDT.SUS/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst. sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /
Pemohon Intervensi
Mohon
Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
1. Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri jakarta
Pusat Nomor: 01/PDT. SUS/HAK
CIPTA/2013/PN Niaga. Jkt. Pst. Tanggal 30 April 2013.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor: 01/PDT. SUS/HAK CIPTA/2013/PN Niaga.
Jkt. Pst. Tanggal 1 Meil 2013.
3. Mememerintahkan Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan
atas Gugatan Intervensi Pemohon
Kasasi/ Semula Pemohon Intervensi.
atau:
bila
Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Hormat
Pemohon Kasasi/semula Pemohon
Intervensi,
Eduard Parsaulian
Marpaung, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar