konsolidasi buruh

Senin, 20 Maret 2017

PERBUDAKAN MODERN INDONESIA 736.100 ORANG

Nelayan Jakarta. edm
The Global Slavery Index 2017 merangking Indonesia posisi 39 besar dari 167 Negara  dengan Index Perbudakan Modern. Sekitar 736.100 orang bekerja dalam kondisi perbudakan modern. Ini sekitar 0,29% dari total jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 257.564.000.

Kategori perbudakan ini meliputi laki-laki, perempuan dan anak.kategory perbudakannya meliputi buruh migran yang rentan, buruh dengan kerja paksa (force labour), dan exploitasi komersial anak dan perempuan.

Dari penelitian yang dilakukan kondisi kerja paksa di perikanan/nelayan dan sektor kontruksi adalah yang paling kentara. Juga proporsi pada buruh Pekerja Rumah Tangga dan Sektor Buruh Kelapa Sawit.

The Global Slavery Index merekomendasikan:

1. Rativikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerja Rumah Tangga.
2. Segera Berlakukan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Ratifikasi PO29-Protokol 2014 pada Konvensi  ILO  tentang Keja Paksa.
4. Meningkatkan Kesadaran masyarakat berkenaan dengan perbudakan modern dan melakukan  
    kampanye yang dilakukan melalui program identivikasi korban.
5. Menginisiatifi reasearch yang berkelanjutan berkenaan dengan praktik perbudakan modern di
    Indonesia.
6. Menguatkan pertumbuhan sektor Swasta melalui kredit mikro dan menginisiatipi pinjaman lunak
    bagi infrastruktur di daerah tertinggal untuk menghilangkan kesenjangan pembangunan.
7. Bekerja dengan lokal dan Internasional NGO's untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan
    buruh dalam rangka penguatan RSPO standard untuk Kelapa Sawit.
8. Melanjutkan investigasi perdagangan manusia dan perbudakan  di sektor perikanan.

edm


Jumat, 03 Maret 2017

Tidak Benar Berita Menaker Larang KSBSI pakai Logo, Mars dan Tridarma

Foto Pertemuan KSBSI dengan Menaker Hanif Dhakiri

Dikonfirmasi terkait berita yang dimuat salah satu sumber terkait pertemuan Menaker RI tanggal 2 Maret 2017 yang memberitakan bahwa Menaker akan menindak tegas KSBSI bila masih memakai Logo, Mars dan Tridarma yang sekarang dipakai KSBSI, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjawab melalui pesan tertulis Wash Up kepada Presiden KSBSI Mudhofir "Wah gak benar itu".

Sebelumnya berita ini juga telah diklarifikasi  Sekjen KSBSI Eduard P. Marpaung kepada Ibu Hayani Rumondang sebagai Dirjen yang hadir dalam pertemuan tersebut melalui massanger tertulis yang dijawab "saya tidak ada  mendengar itu". Ibu Hayani Rumondang dan Pak Hanif Dakhiri diforwardkan berita tersebut.

Hubungan KSBSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sangat baik, sebelumnya KSBSI diterima Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri terkait pembicaraan mengenai rencana perdagangan bebas dengan Uni Eropa yang harus mensyaratkan perlindungan hak- hak buruh. Perjanjian perdagangan Bebas ini di sebut Cooperation Economic Partnership Agreement CEPA, Pemerintah mencoba melakukan pendekatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa setelah kemandekan Trans Pasipic Partnership TPP dengan Amerika di era  pemeritahan Trump.

Banyak berita HOAX beredar di Media, sebaiknya semua masyarakat berhati-hati melihat sumber berita. Sebelumnya sumber tersebut juga pernah memberitakan berita HOAX  yang memberitakan Sekjen KSBSI Eduard P. Marpaung ditahan  oleh Kepolisian RI  dan ditetapkan 5 tahun Penjara. Hal ini sempat membuat ILO Jakarta  panik dan melakukan kunjungan ke KAPOLDA.

Edm.