konsolidasi buruh

Jumat, 30 September 2016

TAX AMNESTI PENERAPAN DAN DAMPAK EKONOMI BAGI BURUH

photo sumber: The Jakarta Post
Tax Amnesty adalah kesempatan terbatas untuk sekelompok atau pembayar pajak untuk membayar biaya yang berbeda  berkenaan pemaafan atas kewajiban pembayaran denda dan bunga. Hal ini berkenaan dengan pemaafan kewajiban masa lalu tanpa rasa takut dikriminalisasi. Biasanya pengenaan pajak keras akan berlaku setelah periode Pengampunan pajak (Tax Amnesti diberlakukan) namun tidak dimanfaatkan. Tax Amnesti adalah kebijakan yang bersifat voluntary atau kerelaan dalam rangka peningkatan basis pajak dan penerimaan pajak.
Ini diantara beberapa Negara yang telah menerapkan Tax Amnesti:

Belgia
Pada  2004, Parlemen Belgia menggolkan Undang-undang yang memperkenankan para pembayar pajak untuk mendeklarasikan asset atau objek pajak yang belum dideklarasikan atau dikenakan pajak.
Jerman
Pada 2004 Pemerintah Jerman menjamin   tax amnesty untuk mengontol penghindaran pajak.
Greece
On September 30, 2010, Parlemen meregulasi melalui pemerintah Greek untuk meningkatkan pendapatan melalui penjaminan tax amnesti bagi jutaan penduduk dengan dikenakan pembayaran pajak hanya 55 persen dari pajak terhutang.
Itali
Italy memperkenalkan  tax amnesty in 2001 yang dikenal dengan  Scudo Fiscale (English: Tax Shield), yang diperpanjang di  2003
Di 2009 pemerintah  Itali meregulasi  tax amnesty khusus untuk   repatriasi assests dengan hanya membayar pajak  flat  5%. Jumlah total €80 Miliar   assets telah dideklarasikan, Hasil dari penerimaan dari tax  €4 Miliar.  The Bank  Italy memperkirakan penduduk itali tidak mendeklarasikan sekitar  €500Miliar dana  di luar  negaranya.
Portugal
Portugal mengadakan  tax amnesty  2005 dan  2010.
Russia
Di 2007,  Russia tax amnesty program menghimpun  $130 Juta  dalam 6 bulan pertama. Program Tax Amnesty Rusia tidak mempublikasi ke publik berkenaan dengan para target yang melaporkan hartanya berkenaan dengan program ini.
Africa Selatan
Pada 2003 Afrika Selatan mengundangkan pengontrolan bagi Tax Amnesty dan melakukan amandemen untuk  Tax Amnesty menjadi bagian dalam UU Perpajakan.
Spanyol
Pada 2012 Mentri Perekonomian dan Persaingan Usaha meregulasi TAX AMNESTY dan mengenakan pajak 10% bagi yang merepatriasi asset.
United States Amerika
Beberapa negara Bagian melakukan TAX Amnesty  sejak 2009 diantaranya Lousiana, Los Angles. Pada 2012 IRS Commisioner Doug Shulman menyatakan telah memperoleh $ 5 Miliar  dari pendapatan TAX Amnesty.
Indonesia]
Program TAX AMNESTY dimulai  1964, 1984 and 2008, Indonesia  sekarang mulai menerapkan  tax amnesty kembali  2016. Hasilnya  diharapkan dapat diperoleh penerimaan  berkisar  $76 Miliar bagi Negara.
  
TAX Amnesti berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja, mengurangi dampak PHK. Karena Negara bisa menciptakan banyak lapangan kerja melalui program-program jangka panjang seperti infrastruktur. Ketika awal bulan ini saya ke Kalimantan. Infrastruktur sudah cukup baik dan ekonomi lebih lancar. Membiarkan uang para konglomerat disimpan di luar negeri tidak ada dampak positif untuk pembangunan ekonomi di negeri ini. Dengan pengungkapan sekali tebus Negara bisa mengontrol pajak mereka yang berdampak pada pembayaran pajak pada jangka panjang yang bermanfaat bagi negara.
Konsep Tax Amnesti itu Pengampunan dosa, meniru agama. Dari Tax amnesti ada reward dari deklarasi dan repatriasi. Dari deklarasi pun ada keuntungan untuk Gross National Income jangka panjang.
Bahkan bank2 Singapore mengancam bagi yg deklarasi akan dipidana, mereka ketakutan karena dana bisa lari ke Indonesia. Namun bank-bank yang sudah beroperasi di Indonesia tidak masalah. Justru dicurigai Negera ikut berperan untuk mengontrol repatriasi dana.

Lagi pula buruh yang berpenghasilan rendah juga telah mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak ini bukan diskriminasi karena hanya bersifat temporer, dan niatan untuk pemberlakuan persamaan justru dapat diterapkan dalam jangka panjang, karena semakin besar jumlah orang yang melapor dengan inisiatif.

Jumat, 16 September 2016

OBVITNAS BISNIS SWASTA MENGGUNAKAN ALAT DAN INFRASTRUKTUR NEGARA


Standard Internasional berkenaan dengan perburuhan harus ditaati Negara di dunia, terutama Negara yang telah meratifikasi seperti Indonesia. Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi standard ILO termasuk hak berserikat dan berunding yakni Konvensi ILO 89 dan 98. 
Kepres No. 63 mengenai Objek Vital Nasional adalah kebijakan karet yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat dan melakukan aksi mogok ataupun demonstrasi pada lokasi yang dianggap Objek Vital Nasional.
Dalam SK 466/M-IND/Kep/8/2014, lebih dari 63 perusahaan dan kawasan industry telah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional. Juga Keputusan Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Manusia No. 1610K/02 MEM/2004, dari 252 sektor telah ditetapkan 33 sektor BP Migas, 186 PT Pertamina, 2 PT PGN, 25 PLN dan 6 oleh Departemen Pertanian. Total keseluruhan sekitar 270.
Di dalam Undang-Undang No.9 tahun 2008, pasal 9 ayat
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demontrasi;
b. Pawai;
c. Rapat umum; dan atau
d. Mimbar bebas.
2: Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
b. objek-objek vital nasional;
c. pada hari besar nasional.
Mogok, hanyalah salah satu unsur dari penyampaian pendapat di muka umum. Dengan menggunakan pasal ini setiap aksi mogok atau unjuk rasa buruh adalah perbuatan melawan hokum/illegal di objek vital nasional dan dapat dipidana.
Selain itu Militer dan polisi juga dapat sewaktu-waktu diminta bantuan untuk melakukan tindakan-tindakan mencampuri urusan hubungan industry yang sebenarnya telah secara spesifik diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Selain itu peluang korupsi menjadi sangat besar, karena pembiayaan pengamanan OBVITNAS dibebankan kepada pengelola OBVITNAS. Kebijakan ini sendiri adalah sebuah kebijakan koruptif yang memungut dana dari masyarakat tanpa kepastian dan pengawasan anggaran oleh Negara. Praktik ini akan menyuburkan budaya pemerasan terhadap perusahaan swasta di luar pajak resmi. Hal ini berbanding terbalik dengan niatan unutk mengundang dan mengamankan investasi.
Berdasarkan laporan keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold, disebutkan anggaran keamanan untuk di Indonesia mencapai US$ 14 juta. Uang keamanan ini menjadi resmi setelah Keputusan Menteri berkenaan dengan Objek Vital Nasional. Bagaimana dengan nasib OBVITNAS lainnya. Berapa setoran mereka ke Polisi dan Militer? Apakah keuangan ini diaudit oleh BPK?
Permainan bisnis keamanan ini telah berdampak pada Hak Azasi Manusia dan Buruknya cermin Negara kita dalam penegakan HAM dan ranking tujuan investasi.
Lantas, apa yang perlu dipertahankan dari Kepmenperin berkenaan dengan OBVITNAS ini?