photo sumber: The Jakarta Post
Tax Amnesty adalah kesempatan
terbatas untuk sekelompok atau pembayar pajak untuk membayar biaya yang
berbeda berkenaan pemaafan atas
kewajiban pembayaran denda dan bunga. Hal ini berkenaan dengan pemaafan kewajiban
masa lalu tanpa rasa takut dikriminalisasi. Biasanya pengenaan pajak keras akan
berlaku setelah periode Pengampunan pajak (Tax Amnesti diberlakukan) namun
tidak dimanfaatkan. Tax Amnesti adalah kebijakan yang bersifat voluntary atau
kerelaan dalam rangka peningkatan basis pajak dan penerimaan pajak.
Ini
diantara beberapa Negara yang telah menerapkan Tax Amnesti:
Belgia
Pada 2004, Parlemen Belgia menggolkan Undang-undang
yang memperkenankan para pembayar pajak untuk mendeklarasikan asset atau objek
pajak yang belum dideklarasikan atau dikenakan pajak.
Jerman
Pada 2004 Pemerintah Jerman menjamin tax
amnesty untuk mengontol penghindaran pajak.
Greece
On September 30, 2010, Parlemen meregulasi
melalui pemerintah Greek untuk meningkatkan pendapatan melalui penjaminan tax
amnesti bagi jutaan penduduk dengan dikenakan pembayaran pajak hanya 55 persen
dari pajak terhutang.
Itali
Italy memperkenalkan tax amnesty in 2001 yang dikenal dengan Scudo
Fiscale (English: Tax Shield), yang diperpanjang di 2003
Di 2009 pemerintah Itali meregulasi tax amnesty khusus untuk repatriasi assests dengan hanya membayar
pajak flat 5%. Jumlah total €80 Miliar assets telah
dideklarasikan, Hasil dari penerimaan dari tax €4 Miliar. The Bank Italy memperkirakan
penduduk itali tidak mendeklarasikan sekitar €500Miliar dana di luar
negaranya.
Portugal
Portugal mengadakan tax amnesty 2005 dan 2010.
Russia
Di 2007, Russia tax amnesty program menghimpun $130 Juta
dalam 6 bulan pertama. Program Tax Amnesty Rusia tidak mempublikasi ke
publik berkenaan dengan para target yang melaporkan hartanya berkenaan dengan
program ini.
Africa
Selatan
Pada 2003 Afrika Selatan mengundangkan
pengontrolan bagi Tax Amnesty dan melakukan amandemen untuk Tax Amnesty menjadi bagian dalam UU
Perpajakan.
Spanyol
Pada 2012 Mentri Perekonomian dan
Persaingan Usaha meregulasi TAX AMNESTY dan mengenakan pajak 10% bagi yang
merepatriasi asset.
United
States Amerika
Beberapa
negara Bagian melakukan TAX Amnesty
sejak 2009 diantaranya Lousiana, Los Angles. Pada 2012 IRS Commisioner
Doug Shulman menyatakan telah memperoleh $ 5 Miliar dari pendapatan TAX Amnesty.
Indonesia]
Program TAX AMNESTY dimulai 1964, 1984 and 2008, Indonesia sekarang mulai menerapkan tax amnesty kembali 2016. Hasilnya
diharapkan dapat diperoleh penerimaan
berkisar $76 Miliar bagi Negara.
TAX Amnesti
berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja, mengurangi dampak PHK. Karena
Negara bisa menciptakan banyak lapangan kerja melalui program-program jangka
panjang seperti infrastruktur. Ketika awal bulan ini saya ke Kalimantan.
Infrastruktur sudah cukup baik dan ekonomi lebih lancar. Membiarkan uang para
konglomerat disimpan di luar negeri tidak ada dampak positif untuk pembangunan
ekonomi di negeri ini. Dengan pengungkapan sekali tebus Negara bisa mengontrol
pajak mereka yang berdampak pada pembayaran pajak pada jangka panjang yang
bermanfaat bagi negara.
Konsep Tax Amnesti itu Pengampunan dosa, meniru agama. Dari Tax amnesti ada reward dari deklarasi dan repatriasi. Dari deklarasi pun ada keuntungan untuk Gross National Income jangka panjang.
Bahkan bank2 Singapore mengancam bagi yg deklarasi akan dipidana, mereka ketakutan karena dana bisa lari ke Indonesia. Namun bank-bank yang sudah beroperasi di Indonesia tidak masalah. Justru dicurigai Negera ikut berperan untuk mengontrol repatriasi dana.
Konsep Tax Amnesti itu Pengampunan dosa, meniru agama. Dari Tax amnesti ada reward dari deklarasi dan repatriasi. Dari deklarasi pun ada keuntungan untuk Gross National Income jangka panjang.
Bahkan bank2 Singapore mengancam bagi yg deklarasi akan dipidana, mereka ketakutan karena dana bisa lari ke Indonesia. Namun bank-bank yang sudah beroperasi di Indonesia tidak masalah. Justru dicurigai Negera ikut berperan untuk mengontrol repatriasi dana.
Lagi pula buruh yang
berpenghasilan rendah juga telah mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan
pajak ini bukan diskriminasi karena hanya bersifat temporer, dan niatan untuk
pemberlakuan persamaan justru dapat diterapkan dalam jangka panjang, karena
semakin besar jumlah orang yang melapor dengan inisiatif.