konsolidasi buruh

Rabu, 05 Oktober 2016

MK: Pengusaha Wajib Membayar Penuh Upah Tertangguh



Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi UU ketenagakerjaan, Kamis (29/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 yang diajukan aktivis buruh Sukarya dan Siti Nurrofiqoh tersebut diucapkan pada Kamis (29/9) di ruang sidang MK.
“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan didamping para hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu. Adapun dari sudut pandang pekerja/buruh, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja.
Namun, penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh tidak dapat serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Membayar upah lebih rendah dari upah minimum, lanjut Mahkamah, adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum.
Dengan kata lain, selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Hal tersebut demi memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk dapat menerima penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pengusaha agar yang bersangkutan tidak berlindung di balik ketidakmampuan tersebut.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh. Keadaan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Upah Minimum
Dalam putusannya, Mahkamah juga berpendapat selain merupakan upaya perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, upah minimum juga sebagai jaring pengaman agar upah tidak jatuh merosot sampai pada level terendah. Pada prinsipnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang ditetapkan oleh gubernur. Faktanya, tidak semua pengusaha mampu memberikan upah minimum kepada pekerja/buruh.
“Oleh karena itu, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dimungkinkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada pengusaha maupun kepada pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelas Manahan.
Sebelumnya Pemohon memandang kebijakan penangguhan upah dalam Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian. Upah minimum yang ditetapkan  pemerintah yang merupakan jaring pengaman dinilai tidak pasti karena pembayaran upah dimungkinkan untuk menyimpangi ketentuan yang ada. Hal tersebut, menurut Pemohon, menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh menjadi dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak. Oleh karena itu, Pemohon menilai ketentuan a quo menurut mereka bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Kutipan Berita Web Mahkamah Konstitusi, Jum at 30 September 2016

Jumat, 30 September 2016

TAX AMNESTI PENERAPAN DAN DAMPAK EKONOMI BAGI BURUH

photo sumber: The Jakarta Post
Tax Amnesty adalah kesempatan terbatas untuk sekelompok atau pembayar pajak untuk membayar biaya yang berbeda  berkenaan pemaafan atas kewajiban pembayaran denda dan bunga. Hal ini berkenaan dengan pemaafan kewajiban masa lalu tanpa rasa takut dikriminalisasi. Biasanya pengenaan pajak keras akan berlaku setelah periode Pengampunan pajak (Tax Amnesti diberlakukan) namun tidak dimanfaatkan. Tax Amnesti adalah kebijakan yang bersifat voluntary atau kerelaan dalam rangka peningkatan basis pajak dan penerimaan pajak.
Ini diantara beberapa Negara yang telah menerapkan Tax Amnesti:

Belgia
Pada  2004, Parlemen Belgia menggolkan Undang-undang yang memperkenankan para pembayar pajak untuk mendeklarasikan asset atau objek pajak yang belum dideklarasikan atau dikenakan pajak.
Jerman
Pada 2004 Pemerintah Jerman menjamin   tax amnesty untuk mengontol penghindaran pajak.
Greece
On September 30, 2010, Parlemen meregulasi melalui pemerintah Greek untuk meningkatkan pendapatan melalui penjaminan tax amnesti bagi jutaan penduduk dengan dikenakan pembayaran pajak hanya 55 persen dari pajak terhutang.
Itali
Italy memperkenalkan  tax amnesty in 2001 yang dikenal dengan  Scudo Fiscale (English: Tax Shield), yang diperpanjang di  2003
Di 2009 pemerintah  Itali meregulasi  tax amnesty khusus untuk   repatriasi assests dengan hanya membayar pajak  flat  5%. Jumlah total €80 Miliar   assets telah dideklarasikan, Hasil dari penerimaan dari tax  €4 Miliar.  The Bank  Italy memperkirakan penduduk itali tidak mendeklarasikan sekitar  €500Miliar dana  di luar  negaranya.
Portugal
Portugal mengadakan  tax amnesty  2005 dan  2010.
Russia
Di 2007,  Russia tax amnesty program menghimpun  $130 Juta  dalam 6 bulan pertama. Program Tax Amnesty Rusia tidak mempublikasi ke publik berkenaan dengan para target yang melaporkan hartanya berkenaan dengan program ini.
Africa Selatan
Pada 2003 Afrika Selatan mengundangkan pengontrolan bagi Tax Amnesty dan melakukan amandemen untuk  Tax Amnesty menjadi bagian dalam UU Perpajakan.
Spanyol
Pada 2012 Mentri Perekonomian dan Persaingan Usaha meregulasi TAX AMNESTY dan mengenakan pajak 10% bagi yang merepatriasi asset.
United States Amerika
Beberapa negara Bagian melakukan TAX Amnesty  sejak 2009 diantaranya Lousiana, Los Angles. Pada 2012 IRS Commisioner Doug Shulman menyatakan telah memperoleh $ 5 Miliar  dari pendapatan TAX Amnesty.
Indonesia]
Program TAX AMNESTY dimulai  1964, 1984 and 2008, Indonesia  sekarang mulai menerapkan  tax amnesty kembali  2016. Hasilnya  diharapkan dapat diperoleh penerimaan  berkisar  $76 Miliar bagi Negara.
  
TAX Amnesti berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja, mengurangi dampak PHK. Karena Negara bisa menciptakan banyak lapangan kerja melalui program-program jangka panjang seperti infrastruktur. Ketika awal bulan ini saya ke Kalimantan. Infrastruktur sudah cukup baik dan ekonomi lebih lancar. Membiarkan uang para konglomerat disimpan di luar negeri tidak ada dampak positif untuk pembangunan ekonomi di negeri ini. Dengan pengungkapan sekali tebus Negara bisa mengontrol pajak mereka yang berdampak pada pembayaran pajak pada jangka panjang yang bermanfaat bagi negara.
Konsep Tax Amnesti itu Pengampunan dosa, meniru agama. Dari Tax amnesti ada reward dari deklarasi dan repatriasi. Dari deklarasi pun ada keuntungan untuk Gross National Income jangka panjang.
Bahkan bank2 Singapore mengancam bagi yg deklarasi akan dipidana, mereka ketakutan karena dana bisa lari ke Indonesia. Namun bank-bank yang sudah beroperasi di Indonesia tidak masalah. Justru dicurigai Negera ikut berperan untuk mengontrol repatriasi dana.

Lagi pula buruh yang berpenghasilan rendah juga telah mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak ini bukan diskriminasi karena hanya bersifat temporer, dan niatan untuk pemberlakuan persamaan justru dapat diterapkan dalam jangka panjang, karena semakin besar jumlah orang yang melapor dengan inisiatif.

Jumat, 16 September 2016

OBVITNAS BISNIS SWASTA MENGGUNAKAN ALAT DAN INFRASTRUKTUR NEGARA


Standard Internasional berkenaan dengan perburuhan harus ditaati Negara di dunia, terutama Negara yang telah meratifikasi seperti Indonesia. Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi standard ILO termasuk hak berserikat dan berunding yakni Konvensi ILO 89 dan 98. 
Kepres No. 63 mengenai Objek Vital Nasional adalah kebijakan karet yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat dan melakukan aksi mogok ataupun demonstrasi pada lokasi yang dianggap Objek Vital Nasional.
Dalam SK 466/M-IND/Kep/8/2014, lebih dari 63 perusahaan dan kawasan industry telah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional. Juga Keputusan Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Manusia No. 1610K/02 MEM/2004, dari 252 sektor telah ditetapkan 33 sektor BP Migas, 186 PT Pertamina, 2 PT PGN, 25 PLN dan 6 oleh Departemen Pertanian. Total keseluruhan sekitar 270.
Di dalam Undang-Undang No.9 tahun 2008, pasal 9 ayat
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demontrasi;
b. Pawai;
c. Rapat umum; dan atau
d. Mimbar bebas.
2: Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
b. objek-objek vital nasional;
c. pada hari besar nasional.
Mogok, hanyalah salah satu unsur dari penyampaian pendapat di muka umum. Dengan menggunakan pasal ini setiap aksi mogok atau unjuk rasa buruh adalah perbuatan melawan hokum/illegal di objek vital nasional dan dapat dipidana.
Selain itu Militer dan polisi juga dapat sewaktu-waktu diminta bantuan untuk melakukan tindakan-tindakan mencampuri urusan hubungan industry yang sebenarnya telah secara spesifik diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Selain itu peluang korupsi menjadi sangat besar, karena pembiayaan pengamanan OBVITNAS dibebankan kepada pengelola OBVITNAS. Kebijakan ini sendiri adalah sebuah kebijakan koruptif yang memungut dana dari masyarakat tanpa kepastian dan pengawasan anggaran oleh Negara. Praktik ini akan menyuburkan budaya pemerasan terhadap perusahaan swasta di luar pajak resmi. Hal ini berbanding terbalik dengan niatan unutk mengundang dan mengamankan investasi.
Berdasarkan laporan keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold, disebutkan anggaran keamanan untuk di Indonesia mencapai US$ 14 juta. Uang keamanan ini menjadi resmi setelah Keputusan Menteri berkenaan dengan Objek Vital Nasional. Bagaimana dengan nasib OBVITNAS lainnya. Berapa setoran mereka ke Polisi dan Militer? Apakah keuangan ini diaudit oleh BPK?
Permainan bisnis keamanan ini telah berdampak pada Hak Azasi Manusia dan Buruknya cermin Negara kita dalam penegakan HAM dan ranking tujuan investasi.
Lantas, apa yang perlu dipertahankan dari Kepmenperin berkenaan dengan OBVITNAS ini?

Selasa, 28 Juni 2016

BURUH MOGOK DITAHAN POLISI STRIKE IS ILLEGAL IN INDONESIA

1.      



                  31 January 2016 Lomenik SBSI established plant level organization in

      PT Aneka Tuna Indonesia (ATI)  Group of Itochu Corporation, Hangoromo Foods Corporation.    
      This Company produce Tuna food on metal package. Export to Japan, Europe, Asia, and
America. PT ATI   employed 3000 workers. 60 Members of Lomenik supplied by ISS             Pasuruan (Denmark Services Supply Chain)

      Adress of Company:  PT. Aneka Tuna Indonesia ( PT. ATI )  Jl. Raya Surabaya – Malang    
Km.38 Dusun Ngetal Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan 67155 East                                                                Java.  E- mail: info@tunaindonesia.com  Phone +62(343) 851361, Fax. +62(343)85136
2.      23 Februari 2016 Our Branch office in Pasuruan sending letter to negotiated work contract and other right in PT. ATI. Workers demand to have permanent contract to PT. ATI. PT. ATI and PT ISS meet on 16 March 2016 and both agree to fulfill workers demand.
3.      Workers demand to get  permanent contract to PT ATI.  PT ATI did not agree have direct contract to them and cut their contract to PT ISS.
4.      According to the LAW 13/2003, PT ATI  have to employ workers with permanent contract. Workers working in PT ATI to do permanent job not temporary job. Also PT ISS as agent never register workers which working in PT ATI as their workers.
5.      Workers have no jobs and start to do strike in company, but  Company did not allow them strike inside company location. On Mei until June  They announce strike in Front of Company level, Three times Police attack the strike with violation.

29 June 2016 they strike again after having announcement to Manpower Department in Pasuruan. Again Company not allowed in Company Location and they strike in front of Company location. Police attack the strike and arrested 24 of workers and Branch Committee members.  Until now they have not release and police accuse them as suspect to disturb others happiness  335 Criminal Article of Indonesia. ISS and ATI   Company given report to Police that they are not happy to have strike in the company location and surroundings.  

24 workers members of Lomenik KSBSI was arrested:

1. Akhmad Soim, S.H., M.H. Chairman of  KSBSI East Java Regional Coordinator
2. Anjar Supriyanto ( KSBSI Regional Legal Aid)
3.Yahya (F Lomenik KSBSI Mojokerto),
4. Sugeng Wahyudi (  F Lomenik Pasuruan ),
5. Tri Kukuh Wibowo, S.H. ( F Lomenik Pasuruan ),
6.Yoyok Apriyanto (F Lomenik Pasuruan),
7. M.Yasin ( F Lomenik Pasuruan),
8. Nur Rofik ( F Lomenik Pasuruan work on PT.Makmur Jaya Sugiarto ),
9.Tri Wulandari Women (Commette of Women  F Lomenik Pasuruan),
10. Farida Women ( F Hukatan pasuruan ),
11. Sumiarti Women ( Chairman of Plant Level PT AHL/Relaxa ),
12. Endang Nur Farida ( bendahara PK PT AHL/Relaxa ),
13. Choirul Basor (PK PT MJS ),
14. Kasianto (  PK PT MJS ),
15.Hendrik ( ISS area aqua ),
16. Hamid (. ISS Indonesia area PT.intim Harmonis Biscuit ),
17.Nur Arifin (ISS Indonesia area PT.intim Harmonis Biscuit ),
18. M.Solikin ( SS area PT.Hm Sampoerna ),
19.Agus Budianto ( PT. Aneka Tuna Indonesia ),
20.Suprapto (  PT. Aneka Tuna Indonesia ),
21.Ainur Rois (  PT. Aneka Tuna Indonesia ),
 22. Dian Julianto ( PK PT. Aneka Tuna Indonesia ),
23.Hendra Agus Susanto ( PK PT. Aneka Tuna Indonesia ),
24.Miftahul Huda ( PK PT. Aneka Tuna Indonesia )


Selasa, 17 Mei 2016

KIRI KANAN DAN KIRI TENGAH

Teori melatarnelakangi ideology kaum kiri: adalah  Karl  Marks


Dalam politik, sayap kiri biasanya mengacu kepada kelompok yang biasanya dihubungkan dengan aliran sosialis atau demokrasi sosial. Biasanya juga dianggap sebagai lawan dari sayap kanan.
Komunisme maupun filsafat marxisme yang seringkali mendasarinya, seringkali dianggap sebagai bentuk radikal dari politik sayap kiri. Namun banyak golongan sayap kiri yang menolak bila mereka dihubungkan dengan komunisme, atau bahkan dengan anarkisme.
Istilah ini berasal dari pengaturan tempat duduk legislatif pada masa Revolusi Prancis. Saat itu, kaum republik yang menentang Ancien Régime biasanya disebut sebagai kelompok kiri karena mereka duduk di sisi kiri dari dewan legislatif.
Acuan ini kini sudah tidak berlaku, dan karena itu makna istilahnya pun telah berubah, sesuai dengan spektrum gagasan dan sikap yang diperbandingkan, dan sudut pandang si pembicara. Pada masa belakangan ini, istilah ini hampir selalu mencakup suatu bentuk dari sosialisme, sosial demokrasi, atau, bila di Amerika Serikat, dengan liberalisme.
Kelompok kiri juga seringkali mencakup sekularisme, khususnya di Amerika Serikat, India, Timur Tengah, dan di banyak negara Katolik, meskipun agama dan politik sayap kiri kadang-kadang juga bersekutu seperti halnya dalam gerakan hak-hak sipil di AS, atau dalam kasus teologi pembebasan dan sosialisme Kristen.

Kiri Tengah dilatarbelakangi oleh theory  John Maynard Keynes
Istilah kiri tengah mempunyai dua makna yang berbeda. Dalam politik:
·         Kiri tengah dapat digunakan untuk menggambarkan partai atau organisasi politik yang merentang dari tengah ke kiri atau sayap kiri yang moderat, berbeda dengan keyakinan-keyakinan sayap kiri yang 'ekstrem' seperti misalnya komunisme. Kiri tengah lebih kurang terdiri atas partai-partai demokrat sosialsosialis demokratissosial liberal dan hijau di Eropa. Para pendukung kiri tengah secara moderat menerima alokasi pasar atas sumber-sumber dalam sebuah ekonomi campuran dengan sektor publik yang penting dan sektor swasta yang berkembang. Kebijakan-kebijakan kiri tengah cenderung mendukung campur tangan negara yang terbatas dalam ekonomi dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, kiri tengah seringkali mendukung kebijakan-kebijakan lingkungan hidupyang moderat.
·         Kiri tengah juga dapat digambarkan sebagai koalisi antara partai sayap kiri dengan partai sentris.
Contoh-contoh partai kiri tengah
·         Contoh-contoh partai politik kiri tengah mencakup:
·         Di Amerika Serikat:
·         Partai Demokrat
·         Di Australia:
·         Partai Buruh Australia
·         Di Austria:
·         Di Belanda:
·         Partai Buruh Belanda
·         D'66
·         Di Britania Raya:
·         Partai Nasional Skotlandia
·         Plaid Cymru - Partai Wales
·         Partai Aliansi Irlandia Utara
·         Partai Hijau Inggris dan Wales
·         Partai Hijau Skotlandia
·         Di Denmark:
·         Partai Republikan
·         Di Finlandia
·         Liga Hijau
·         Di India
·         Kongres Nasional India
·         Di Republik Irlandia
·         Partai Buruh
·         Partai Hijau
·         Di Israel
·         Partai Buruh Israel
·         Kadima (banyak yang tidak pasti apakah partai ini sentris ataukah kiri tengah)
·         Di Italia:
·         Uni (koalisi politik)
·         Di Jepang
·         Partai Demokrat Jepang
·         Partai Demokratis Sosial
·         Di Jerman:
·         Di Kanada
·         Partai Liberal Kanada
·         Bloc Quebecois
·         Di Norwegia:
·         Partai Buruh Norwegia
·         Koalisi Merah-Hijau
·         Di Perancis
·         Partai Sosialis
·         Di Polandia:
·         Partai Demokrat
·         Di Portugal
·         Partai Sosialis
·         Di Rusia
·         Rusia yang Adil
·         Di Selandia Baru:
·         Partai Buruh Selandia Baru
·         Di Spanyol:
·         Di Swedia:
·         Demokrat Sosial
·         Di Turki:
·         Partai Rakyat Republikan
·         Di Uruguay
·         Frente Amplio
·         Di Yunani
·         Gerakan Sosial Demokratis
·         Gerakan Sosialis Panhelenis

Melatarbelakangi ideology Sayap kanan  adalah Theori  Adam Smith


Dalam politik, sayap kanan atau Kelompok Kanan adalah istilah yang mengacu kepada segmen spektrum politik yang biasanya dihubungkan dengan konservatisme,liberalisme klasik, kelompok kanan agama, atau sekadar lawan dari politik sayap kiri. Dalam konteks tertentu, istilah sayap kanan juga bisa mencakup nasionalisme otoriter, namun hal itu biasanya lebih merupakan bagian dari ekstrem kanan.
Istilah ini aslinya berasal dari pengaturan tempat duduk dewan legislatif pada masa Revolusi Prancis, ketika kaum monarkhis yang mendukung Ancien Régime biasanya disebut sebagai kaum kanan karena mereka duduk di sebelah kanan di ruangan dewan legistlatif.
Karena acuan ini kini telah usang, makna istilahnya pun telah berubah sesuai dengan spektrum gagasan dan sikap yang diperbandingkan, dan sudut pandang si pembicara. Belakangan ini, istilah ini hampir selalu mencakup suatu bentuk konservatisme.

Sejarah

Sejak Revolusi Prancis, penggunaan istilah politik "kiri" dan "kanan" telah berubah melintasi batas-batas linguistik, masyarakat, dan nasional, kadang-kadang maknanya malah berbeda di suatu masa dan tempat tertentu dibandingkan dengan masa dan tempat yang lainnya. Misalnya, pada tahun 2004, pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengklaim dirinya tetap di "kiri", meskipun negara itu telah mengalami evolusi yang membawanya lebih dekat dengan apa yang di tempat lain dicirikan sebagai "kanan", mendukung tradisi budaya nasional, mementingkan kekayaan, dan industri yang dimiliki secara pribadi. Demikian pula, almarhum diktator Spanyol, Francisco Franco, yang secara internasional merupakan sekutu kuat dengan kelompok kanan dan yang secara brutal menindas kaum kiri Spanyol, pada kenyataannya melakukan sejumlah kebijakan pembangunan yang agak mirip dengan apa yang dilakukan di Uni Soviet dan negara komunis lainnya, yang hampir secara universal dianggap "kiri". Demikian pula, sementara "kanan" mulanya mengacu kepada mereka yang mendukung kepentingan kaum bangsawan, di banyak negara sekarang (khususnya di Amerika Serikat), pembedaan kiri-kanan tidak terkait erat dengan kekayaan atau garis leluhur.
Fasisme biasanya dianggap sayap kanan, meskipun sebagian ahli membantah klasifikasi itu. Yang lainnya berpendapat bahwa ada unsur-unsur ideologi kiri maupun kanan dalam filsafat yang mendasari perkembangan Fasisme.

Isu-isu sayap kanan

Pada abad ke-20, selain dari di Amerika Serikat, di mana kapitalisme selalu didukung oleh banyak politikus dan intelektual, ciri paling menonjol yang membedakan kiri dan kanan adalah kebijakan ekonomi. Pihak kanan menganjurkan kapitalisme, sementara kiri menganjurkan sosialisme (seringkali sosialisme demokrat) atau komunisme. Pembedaan ini telah berubah sejak runtuhnya Blok Soviet, sementara para politikus arus utama kini menerima kapitalisme terbatas, namun dalam bentuk sosialis di mana pemerintah menugasi redistribusi kekayaan yang signifikan.
Ciri dominan dari pemikiran sayap kanan adalah nilai-nilai tradisional (seringkali berkaitan dengan agama) dan pelestarian hak-hak individu dan bersama dengan membatasi kekuasaan pemerintah. Dalam bentuk garis kerasnya, prioritas kedua dan ketiga ini berkaitan dengan libertarianisme, namun sebagian penganut sayap kanan menolak asumsi libertarianisme yang paling keras, khususnya di luar Amerika Serikat. Sejumlah kecil libertarian malah tidak menganggap mereka sayap kanan.
Ciri yang lebih kabur dari pemikiran sayap kanan, yang sering dikaitkan dengan sayap kanan asli sejak zaman monarkhi, mendukung pelestarian kekayaan dan kuasa di tangan mereka yang secara tradisional telah memilikinya, kestabilan sosial, dan solidaritas nasional serta ambisi.
Kedua ciri di atas muncul dalam berbagai bentuk. Orang yang mendukung sebagian dari tujuan-tujuan di atas tidak secara otomatis mendukung yang lainnya. Pada tingkat kebijakan politik praktis, ada banyak sekali variasi dalam cara-cara yang diambil para pemikir sayap kanan untuk mencapai tujuan dasar mereka. Kadang-kadang mereka pun saling berdebat dengan sesamanya, seperti kelompok sayap kiri.
Nilai-nilai dan keprihatinan kebijakan kelompok kanan berbeda-beda di tiap negara dan zaman.


KUTIPAN SUMBER: WIKIPEDIA