konsolidasi buruh

Rabu, 02 Desember 2015

LAMBANG LOGO TIDAK BISA DICATATKAN JADI HAK CIPTA



Hal: Gugatan Hak Cipta

Antara
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, ........................ .... Penggugat.
Melawan
1.      Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA,......................,,,,,  Tergugat I
2.      Rekson Silaban, SE....................................Tergugat II
3.      Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktur hak cipta, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said  Kav. 8-9 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut-Tergugat III.


Lampiran: terlampir


Jakarta, 1 Desember  2015
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Niaga  Pada  Pengadilan Negeri Jakrta Pusat .
Di
Jalan Bungur Besar Raya No. 24-26-28 Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, Umur 45 thkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat: Jl. Panda 8 Blok C.9 No 58 Cikarang Baru Rt. 008/007 Kel.  Jayamukti  Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut .... Penggugat.
Dengan ini mengajukan Permohonan  Gugatan    Hak  Cipta di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun duduk perkara gugatan penggugat sebagai berikut:
Bahwa  Tergugat I telah mendaftarkan ciptaannya pada  Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq . Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang berupa:
1.    Ciptaan Slogan : Tri Darma SBSII,  no. pendaftaran 065536
2.    Ciptaan Lagu: Mars SBSI,  no. Pendaftaran  065537
3.    Logo/lambang SBSI,  dalam proses  di Kementerian HUkum dan Ham
Bahwa Tergugat  II telah mendaftarkan ciptaannya  berupa Logo/lambang  KSBSI  sebagai  hak cipta dengan no. pendaftaran 028742.
Bahwa Tergugat  III telah  mencatatkan Mars, Lambang   dan Tridarma   SBSI sebagai hak cipta secara terpisah dari naskah buku  Hasil Pertemuan buruh Nasional tahun 1992 atau naskah modifikasi resmi  dan legal  melalui Kongres secara periodik.
Bahwa penggugat  terkait dan berkepentingan secara langsung terhadap dicatatkannya  naskah Logo, Mars dan Tridarma secara terpisah  oleh orang yang berbeda.  Penggugat adalah salah satu  pendiri yang namanya tercantum dalam 106 pendiri yang hadir dalam Pertemuan Buruh Nasional tahun 1992 dan sekaligus orang yang menggambar naskah seni gambar logo  Serikat buruh Sejahtera Indonesia yang sekarang  “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” .   Sebagai pendiri dan  salah seorang  yang ikut mengkontribusikan  naskah ciptaan hasil dari Pertemuan Buruh Nasional yang dideklarasikan  tanggal 24-25 April  1992 yang diselenggarakan di Cipayung Bogor Penggugat merasa dirugikan berkenaan dengan  catatan sejarah  SBSI yang merupakan sebuah upaya dari  106 buruh dan aktivis buruh  termasuk  penggugat beralih kepada  perorangan. Penggugat  merasa ada niat tidak baik dari tergugat I dan tergugat  II unutuk menggeser sejarah  pergerakan buruh SBSI dari pergrakan massa ke sejarah permainan  kepentingan  Individu. Penggugat  adalah salah seorang panitia pelaksana terselenggaranya  Pertemuan Buruh Nasional  yang menghasilkan Naskah Ciptaan pertama dalam bentuk  Buku  Hasil-hasil Pertemuan Buruh Nasional   yang di dalamnya  terdapat juga Lambang, Mars, Tri Darma, dalam bentuk  Anggaran-Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Program  SBSI yang merupakan satu kesatuan naskah ciptaan ketika diumumkan  dan dideklarasikan pada tanggal 24-25 April 1992.
Waktu itu penggugat adalah  seorang seniman kartunis pada lembaga Yayasan Forum Adil Sejahtera  FAS sejak tahun 1991 dan mengisi karikatur utuk FAS dengan imbalan honorarium sampai tahun 1994. Namun untuk menciptakan logo bagi  SBSI waktu itu penggugat  lakukan dengan sukarela tanpa menuntut imbalan karena  lembaga itu adalah lembaga nirlaba. Ketika logo SBSI selesai digambar oleh Penggugat,  tidak ada perubahan sama sekali dari hasil gambar yang penggugat  buat bersama  almarhum Foster N Hulu langsung diajukan ke  panitia Deklarasi SBSI waktu itu untuk dibawa ke Pertemuan Buruh Nasional yang menghasilkan AD/ART SBSI dengan logo SBSI yang dipakai sampai saat ini oleh KSBSI  dengan beberapa kali modifikasi melalui Kongres-kongresnya yang dilakukan secara periodik.
Selain itu Penggugat juga berkontribusi sebagai panitia untuk  lagu Mars SBSI dan Tri Darma yang dibahas di Pertemuan Buruh Nasional.  Klaim  beberapa orang  sebagai pencipta  telah merugikan  kepentingan penggugat akan kebenaran sejarah  SBSI yang sekarang KSBSI.
Adanya klaim pribadi atas ciptaan organisasi menimbulkan keprihatinan penggugat. Adapun latar belakang didirikannya SBSI tahun 1992 adalah dilatarbelakangin oleh kepahitan penderitaan kaum buruh pada masa Orde Baru di mana upah murah,  PHK  massif, kondisi kerja yang buruk  dan tidak adanya kebebasan berserikat karena pemerintah hanya mengijinkan satu organisasi buruh SPSI.  Di tengah kemiskinan mayoritas masyarakat  dan buruh, ada  segelintir sekitar 200 orang pengusaha saja menguasai hampir 75% dari ekonomi Indonesia waktu itu.  Akesenjangan yang lebar ini telah menimbulkan keprihatinan dari kaum intelektual  dengan membentuk LSM pendamping  Buruh  yang bersinergi  dengan  pembangunan kelompok-kelompok gerakan buruh yang terpencar di seluruh Indonesia.
Buruh-buruh mulai mencari solusi sendiri terhadap permasalahannya  dengan  mendirikan kelompok-kelompok diskusi dan bergabung bersama kelompok pendamping buruh yang mulai tumbuh seiring   Pengaruh Global dimana  takluknyaan  ideologi negara Komunis di era tahun 1990 an, melonggarkan kontrol Amerika terhadap politik negara-negara dunia ke-3. Simbol Komunisme Negara tidak lagi ditakuti karena gerakan prestorika di Rusia telah melemahkan kontrol Partai Komunis terhadap Modal.  Perlombaan senjata Nuklir pun tidak lagi menjadi ancaman, karena Amerika tidak lagi memiliki tandingan Negara Adidaya yang menentang kebijakan Amerika sebagai Negara Adidaya.  Fokus Negara pun mulai berpindah dari menentang Komunisme secara simbolik ke pekerjaan pembangunan social dengan mengerjakan kerja-kerja social dalam rangka pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Seiring perkembangan global tersebut, kelompok gerakan sosial Internasional mulai melakukan pelonggaran ikatan demokrasi di negara berkembang dengan melakukan investasi pengembangan demokrasi. Banyak lembaga-lembaga sosial pengembang demokrasi dan lingkungan mendapatkan peran yang baik dalam melakukan aktivitas melalui bantuan anggaran Internasional.  FES Jerman, ACIL’S Amerika adalah dua lembaga Serikat Buruh yang dekat  dengan Partai Demokrat di Amerika dan FES yang dekat dengan Partai Sosialis di Jerman, FNV dan CNV Belanda juga  mulai melakukan expansi memberikan bantuan teknis kelompok pro demokrasi terutama buruh  untuk mengembangkan peran demokratisnya di Negara Indonesia.  Beberapa LSM Internasional  melakukan banyak lobby kepada kelompok pro Demokrasi seperti INFIGT, Walhi, FAS dan kelompok-kelompok pendamping rakyat miskin, lingkungan dan buruh. Program pengembangan kelompok civil society dan tentunya Serikat Buruh adalah target utama dari pengembangan Demokrasi dan pembangunan berkelanjutan  ini.  

Awal 1990 an adalah awal dimana gerakan Demokrasi menemukan ladang suburnya unutuk tumbuh. HJC Peincen yang sering disebut Poke seorang pemberani keturunan Belanda (http://id.wikipedia.org/wiki/Poncke_Princen) yang memiliki banyak sekali rekanan politik maupun internasional  mulai melihat  tren global ini sebagai tonggak awal  demokrasi  dengan  memprakarsai pendirian sebuah Koalisi HAM yang bernama Indonesia  Front  for Defending Human Right (INFIGHT) 1989,  dan  Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SBMSK) tahun 1990.  Namum  Serikat Buruh ini gagal menemukan eksistensinya karena adanya tekanan dan lobby  dari kelompok pemerintah waktu itu. Organisasi ini lebih merupakan gabungan para elit LSM, para petinggi SPSI yang kecewa dengan SPSI waktu itu.  Cita- cita HJC Princen rontok karena organisasi yang dipimpinnya pecah.  Organisasi ini tidak berakar karena hanya merupakan kumpulan elit  di Jakarta. Kegagalan ini juga akibat tidak adanya pengikat ideologi yang kuat dalam organisasi. Yang banyak menjadi pengurus juga adalah elit SPSI yang tidak punya pengalaman ideologis tentang gerakan buruh dan cenderung pragmatis. Beberapa pengurus SBMSK waktu itu adalah: HJC Princen Ketua, Sekjen Saut Aritonang dari SPSI,  Muchtar Pakpahan Sekretaris Eksekutif FAS, Alif Raga Ismet SPSI, dan yang lainnya dari SPSI.

Lemah dan tidak mengakarnya SBMSK  akhirnya diklimaks oleh kejadian dan issu menghilangnya Saut Aritonang Sekjen SBMSK, dan sekembalinya  ternyata  tidak bersedia lagi menjadi pengurus.
Semakin melemahnya SBMSK waktu itu  dikritisi oleh berbagai lembaga  dengan berusaha unutk membangun kelompok dan organisasi buruh yang mengakar Beberapa diantaranya adlah Lembaga YBKS, FAS, Yakom, dan Forum Buruh Jabotabek. Beberapa hasil evaluasi diantaranya:
1.        Perlunya  didirikan sebuah serikat buruh independen dengan berbasis buruh yang terdidik , ideologis dan militan.
2.        Melibatkan semua  kelompok  ideologis di masyarakat terutama sosialis religius yang mulai banyak mengkritisi orde baru dan Gus Dur sapaan alias dari Abdurahman Wahid adalah pilihan tokoh yang tepat. Sehingga beberapa anggota dari NU di daerah juga diundang ketika  pertemuan buruh nasional di Cipayung 1992 disamping  beberapa  kelompok buruh di beberapa LSM seperti YBKS Solo, dan FAS Jakarta yang memiliki dampingan di Jabotabek.
3.     Para peserta diusahakan adalah mayoritas dari buruh di daerah yang aktif  dan  banyak berinteraksi dengan kelompok LSM dan Mahasiswa.

Dengan kesepakatan tersebut, dibentuklah Panitia  Pertemuan Buruh Nasional  yang dipimpin oleh Bernard Nainggolan  dan David SG Pella. Beberapa anggota Panitia: Amor Tampubolon, Sity Musdalifah, Sunarti, Alip Raga Ismet, Eduard Marpaung (Penggugat), dan Rasmina Pakpahan.

Proses Pembuatan Naskah AD/ART, Logo, Mars, Tri Darma, Program didiskusikan bersama oleh Panitia. David SG Pella adalah salah seorang drafting AD/ART, Program dan Tri Darma bersama dengan foluntary di FAS, Eduard Marpaung untuk Logo bersama dengan Foster N Hulu almarhum, Amor Tampubolon unutk Mars.yang anggotanya  melibatkan  staf yang magang di FAS. Waktu itu  David SG Pella  mengkonsep Tri Darma SBSI, Amor Tampubolon  Mars SBSI dan saya sendiri menggambar Logo SBSI. Kesemua naskah tersebut dikontribusi oleh panitia dan juga beberapa orang termasuk Muchtar Pakpahan. Hampir tidak ada naskah sendiri termasuk Mars SBSI yahng diaransemen Amor Tampubolon dan hampir semua orang di Jalan Pramuka 56 waktu itu bersama bernyanyi pada hari tertentu dan memberi sumbangan atas not dan syair. Itulah mengapa dibuatkan Amor dkk, bukan Amor dan Muchtar Pakpahan.

Dengan kesadaran kebersamaan tersebut semua bekerjasama secara sukarela untuk  SBSI. Dalam hal ini SBSI lah sebagai lembaga yang membuat orang bekerja secara sukarela atau dengan kata lain semua terikat hubungan kerja dengan SBSI. Itulah mengapa dalam naskah ART SBSI pasal 13 untuk pertama sekali disebutkan organisasi SBSI memiliki Lambang dan Mars, bukan perorangan yang memiliki.  Semua  personal yang berkarya adalah bekerja untuk terciptanya sebuah organisasi dan ciptaan pertama kali dalam bentuk “ Hasil-Hasil Pertemuan Buruh Nasional 1992”.

Untuk pertama kali, Kepengurusan dalam Pertemuan Buruh Nasional diputuskan  diurus mayoritas dari buruh:
Ketua Umum                          : Muchtar Pakpahan                                               LSM FAS  dan  SBMSK
Ketua                                      : Subayono                                                             Buruh dari Jakarta Utara
                                              Edi Ritonga                                                         Buruh dari Ciracas
                                             Jono Sukardi                                                        Buruh
                                             Sunarti                                                                  Buruh Bogor
Sekretaris Jendral                   Alif Raga Ismet                                    Buruh Jakarta Utara (SBMSK)
Wakil Sekretaris                      Bernard Nainggolan                                             Staf  FAS
                                              Sukariah                                                              Buruh  Bogor
Bendahara                              Siti Musdalifah                                                     Buruh Ciracas
Wakil Bendahara                     Acam Sutanto                                                      Buruh Bogor

Perubahan Pada Logo/ Lambang.

Logo SBSI Pada tahun 1992 saya gambar berwarna dengan sparasi penuh.  Gambar latar belakang dasar warna biru, daun berwarna hijau, kapas putih dengan tangkai hijau, padi warna kuning, dacing berwarna putih, roda gigi berwarna coklat dan rantai berjumlah 27 sesuai jumlah Provinsi, Pita dibawah lambang berwarna merah dengan tulisan putih dengan nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.  Beda dengan permohonan Lambang/logo Tergugat I pada Kementerian Hukum dan HAM begitupun yang terdaftar di Hak Cipta sebagai ciptaan Tergugat II. Mereka mengklaim naskah ciptaan modifikasi setiap Kongres yang telah tidak berubah sejak tahun 2003 sampai saat ini.  Tergugat I dan Tergugat II mengklaim lambang saat ini dengan rantai berjumlah 25 sesuai tanggal kelahiran KSBSI, dan warna dasar putih dengan warna dacing biru, dan roda gigi hitam. 

Tergugat I yang tidak tahu tentang gambar yang terguat I  akui sebagai ciptaannya dibuat pada tahun 1992, menunjukkan bahwa tergugat I bukanlah orang yang menggambar lambang/logo SBSI.  Perubahan Logo dilakukan beberapa kali di Kongres. Pertama sekali di Kongres 1993 dengan efisiensi warna karena sparasi warna akan berakibat terhadap harga cetakan. Rantai. Inisiatif tersebut juga bermula dari saya yang waktu itu juga adalah designer grafis dan Lay out untuk bulletin Suara Pinggiran produksi dari LSM FAS. Roda masih tetap 27 sesuai provinsi, namun dacing dan padi kapas berubah menjadi biru,  roda gigi berubah warna menjadi hitam sebelumnya coklat tua, dan warna dasar berobah menjadi warna putih. Pada Tahun 1993 Rantai berada di Kanan. Logo ini bertahan sampai Kongres III tahun 1997.

Baru pada Kongres 2000, saya dimintai pendapat oleh Bapak Jhoni Maulana Simbolon berkenaan dengan logo karena dia mengaku bahwa panitia termasuk Tergugat I  meminta persetujuan saya sebagai yang menggambar logo untuk melakukan peobahan logo dengan resmi dan saya jawab bahwa

Logo  I Pada Pertemuan Buruh Nasional        24-25 April 1992





 

















Logo Kongres  I 1993 dan Kongres II 1997                                                                                                                                                                                    Logo Kongres III  2000





 












 



Logo Kongres IV 2003 sampai dengan sekarang




logo tersebut telah menjadi milik organisasi dan organisasilah yang berhak melakukan perubahan. Pada tahun 2000 akhirnya roda gigi dikembalikan ke kiri.  Pada tahun 2003 perobahan terjadi pada roda gigi menjadi 25 buah sesuai tanggal lahir KSBSI, 25 April. Hal ini dalam rangka penyesuaian dan menghindari ketidaksesuaian pengartian lambang roda gigi seiring bertambahnya provinsi. Bentuk lambang tidak berubah setelah periode 2003 sampai dengan sekarang. Gaambar Lambang hasil modifikasi terakhir tahun 2003 itulah yang diakui oleh Terguat I dan Tergugat II sebagai naskah Lambang ciptaan mereka.

Tidak ada hasil karya pribadi disebutkan terutama dari hasil Pertemuan Buruh Nasional tahun 1992. Klaim pribadi bertenetangan dengan UU hak cipta No. 28 tahun 2014 dan yang menyebutkan lambang organisasi atau logo perusahaan tidak diperkenankan dicatatkan sebagai hak cipta.,  naskah ciptaan unutuk pertama kali dalam bentuk Hasil-hasil Pertemuan Buruh Nasional yang dideklarasikan tanggal 25 April 1992  telah berwujud berbentuk buku ciptaan yang didalamnya termasuk Logo/lambang, Mars dan tri Darma yang waktu itu telah diumumkan di depan peserta Pertemuan Buruh Nasional tahun 1992. Tergugat I  juga hadir dan turut serta dalam melakukan perancangan  naskah buku modifikasi ciptaan dimana tergugat I masih terlibat sampai Kongres 2011 dan Tergugat II bukan bagian dari pendiri dan deklarator tapi masih terlibat sampai Kongres 2015.

Tergugat I  sebagai Ketua Umum SBSI sampai 2003 telah menyetujui hasil modifikasi dari naskah ciptaan SBSI dan menyetujui juga perubahan bentuk menjadi Konfederasi dan Tergugat I pada tahun 2003 adalah salah seorang Majelis Pimpinan Sidang dari 5 orang Majelis Pimpinan Sidang yang mengarahkan perubahan bentuk dan memodifikasi hasil ciptaan organisasi menjadi  Konfederasi SBSI,  Alasan Tergugat I Mundur tahun 2012  dari KSBSI dan membentuk SBSI dengan model yang lama adalah pengingkaran demokrasi dan menunjukkan sikap inkonsistensi.  KSBSI sebagai organisasi adalah kelanjutan dari SBSI dan dalam hal ini sebagi pemegang hak cipta. Dengan demikian  kontribusi penggugat dapat dinikmati oleh anggota KSBSI yang saat ini terverifikasi di tingkat Nasional lebih dari 300.000. orang anggota dan diakui sebagai perwakilan di International Labour Organization (ILO) mewakili anggota International Trade Union Confederation ( ITUC ) mendapatkan pelayanan yang baik dari organisasi tanpa terus dihimpit oleh konflik yang diciptakan sendiri oleh tergugat I. Tergugat I juga telah mendaftarkan organisasi dengan logo, lambang dan nama yang sama, sehingga sejarah menjadi kabur. Bagaimana organisasi yang berdiri tahun 2012 dapat memperoleh hak sesuai dengan organisasi yang berdiri tahun 1992. Hal ini bertentangan dengan UU  21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh yang tidak memperkenankan organisasi yang mengajukan permohonan pencatatan serikat buruh menggunakan nama dan lambang yang sama dengan organisasi yang terdaftar.

Maka berdasarkan pertimbangan di atas, maka Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutuskan:


Primair:
1.   Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.   Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku  ciptaan tergugat I berupa:
2.1.     Ciptaan Slogan : Tri Darma SBSII,  no. pendaftaran 065536
2.2.        Ciptaan Lagu: Mars SBSI,  no. Pendaftaran  065537
2.3.        Memerintahkan Kementerian Hukum dan Ham  Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual  Cq. Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desai tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dangang untuk tidak menerima dan mendaftarkan ciptaan Logo/Lambang SBSI yang sekarang KSBSI yang dimohonkan oleh tergugat I sebagai naskah ciptaan.
3.       Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku naskah ciptaan tergugat II berupa:
        Ciptaan Lambang/Logo KSBSI  dengan no pendaftaran 028742.
4.       Menyatakan sah  dan berlaku naskah hasil-hasil Pertemuan Buruh Nasional  di 
  Cipayung Bogor tanggal 24-26 April 1992   sebagai  ciptaan  SBSI  dan   modifikasi    
  sesuai hasil keputusan organisasi  SBSI  yang sekarang KSBSI pada  setiap    
  Kongres.
5.       Menyatakan tidak sah dan melawan hukum  organisasi buruh yang menggunakan
  Lambang dan  Nama  yang sama dengan SBSI yang sekarang KSBSI .    
6.     Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
        Apabila Pengdilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  berpendapat lain:
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya  Penggugat,



 Eduard Parsaulian Marpaung, SE