konsolidasi buruh

Jumat, 31 Mei 2013

KASASI KSBSI EDUARD MARPAUNG ATAS LOGO SBSI / KSBSI


Hal:

MEMORI KASASI
DALAM PERKARA PERDATA
NOMOR :  01/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Antara
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat: ......................Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut .... PEMOHON KASASI/ SEMULA PEMOHON INTERVENSI.

Melawan
1.      DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA, Kewarganegaran Indonesia, pekerjaan swasta, alamat ..........................., Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur – Termohon Kasasi-I, dahulu Penggugat Asal/Terintervensi I
2.      Rekson Silaban, SE – alamat.................................... jakarta Timur- Termohon Kasasi II, dahulu  Tergugat Asal/Terintervensi II.
3.      Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktur hak cipta, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 24 Tangerang, selanjutnya disebut- Turut Termohon Kasasi dahulu  Turut Tergugat Asal/Terintervensi III

Lampiran: terlampir


Jakarta, 24 Mei 2013
Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta 
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan N
iaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Eduard Parsaulian Marpaung, SE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,....................... Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut .... PEMOHON KASASI.

Dengan ini mohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kasasi terhadap isi Putusan Sela dalam Gugatan Intervensi terhadap  Gugatan Pembatalan Hak  Cipta di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 April 2013 No. 01/H.C/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Melawan
1.      DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA, Kewarganegaran Indonesia, pekerjaan swasta, alamat komplek PTB Blok ......................................., Jakarta Timur – Termohon Kasasi-I, dahulu penggugat asal/terintervensi I
2.      Rekson Silaban, SE – alamat terdahulu ...............................................jakarta Timur- Termohon Kasasi II, dahulu  tergugat asal/terintervensi II.
3.      Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktur hak cipta, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 24 Tangerang, selanjutnya disebut- Turut Termohon Kasasi dahulu  turut tergugat asal/terintervensi III


Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

1.     Menyatakan menolak pemohon intervensi (Eduard Parsaulian Marpaung, SE.,) sebagai pihak dalam perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkat. Pst.

2.  Menetapkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Bahwa terhadap Pengadilan  Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat   tanggal  13 Mei 2013  No. 23K/Pdt. Sus- KaKI/2013/PN. Niaga.Jkt.Pst., Jo. No. 01/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/Pn. Niaga.Jkat.Pst. Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Akta Permohonan Kasasi yang dibuat Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat,  maka oleh karena pernyataan kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali..
Bahwa menurut Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi, Putusan Sela  Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat  tersebut adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon Kasasi , maka dari itu Pemohon Kasasi merasa keberatan atas Putusan  Sela Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat  tersebut diatas.
Adapun Alasan – Alasan / keberatan –keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi ini pada pokoknya adalah :
Bahwa Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat  Telah Salah dalam menerapkan Hukum dalam Perkara ini yang tidak sama sekali  mempertimbangkan gugatan intervensi yang diajukan oleh pengintervensi / Pemohon Kasasi.
Pertimbangan hukum seperti ini adalah keliru, dengan alasan:
Bahwa dalam gugatan awal Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi telah mengajukan alasan-alasan gugatan intervensi sebagai berikut:
Bahwa Terintervensi I/Penggugat Asal / Termohon Kasasi I dalam Gugatannya  tanggal  21 Januari 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/H.C./2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah mengajukan gugatan terhadap  Terintervensi II/Tergugat Asal; yang intisari Gugatan Terintervensi I/Penggugat Asal terangkum dalam Gugatannya adalah sebagai berikut :

1.     Mengabulkan Gugatan  Terintervensi I/Penggugat asal  untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan Hak Cipta dengan judul “ Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” Nomor 028742 yang didaftarkan oleh  terintervensi II/tergugat asal  tidak menunjukkan keasliannya.
3.     Membatalkan hak cipta dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” Nomor 028742 yang didaftar oleh terintervensiII/tergugat asal dalam daftar umum ciptaan.
4.     Memerintahkan terintervensi III/ turut tergugat asal mencatat pembatalan Hak Cipta “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” Nomor 028742 dalam daftar umum ciptaan.
5.     Menyatakan Terintarvensi I/penggugat asal  adalah pencipta  seni gambar logo yang bercirikan.
6.     Memerintahkan kepada terintervensi III/turut tergugat asal mendaftarkan seni gambar logo SBSI sebagai hak cipta terintervensi I/penggugat asal.
7.     Menghukum terintervensi II/tergugat asal untuk menyerahkan penghasilan yang diperoleh terintervensi II/ tergugat asal yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta Terintervensi I/penggugat asal sebesar Rp. 29.925.711.111,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah);
8.     Menghukum terintervensi II/ tergugat asal untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (6) UU Nomor 19 tahun 2002;
9.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
10.  Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Bahwa menurut Pengitervensi/ Pemohon Kasasi gugatan dari Terintervensi I/Penggugat Asal/Termohon Kasasi I  terhadap Terintervensi II/Tergugat Asal termohon kasasi II  tidak beralasan hukum oleh sebab :

a.     Bahwa Terintervensi I/Penggugat asal/ termohon kasasi I  bukanlah orang yang membuat naskah seni loga dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” .  Memang betul  bahwa terintervensi I/penggugat asal adalah pendiri KSBSI dan juga Ketua Umum terpilih pada Deklarasi SBSI tanggal 25 April 1992. Tapi tidak bisa otomatis sebagai pencipta seni logo tersebut.
b.    Bahwa pengitervensi berkepentingan secara langsung terhadap perkara ini karena pengintervensi juga adalah pendiri dan sekaligus pencipta asli  seni logo “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” yang disengketakan kedua pihak terintervensi I/penggugat asal/ termohon kasasi I  dan terintervensi II/tergugat asal/ termohon kasasi II. Pengintervensi adalah seorang seniman kartunis pada lembaga Yayasan Forum Adil Sejahtera FAS sejak tahun 1991 dan mengisi karikatur utuk FAS dengan imbalan honorarium sampai tahun 1994. Namun untuk menciptakan logo bagi FAS dan SBSI waktu itu pengintervensi lakukan dengan sukarela tanpa menuntut imbalan karena kedua lembaga itu adalah lembaga nirlaba. Ketika logo SBSI selesai digambar oleh Pengintervensi,  tidak ada perubahan sama sekali dari hasil gambar yang saya buat dan langsung diajukan ke  panitia Deklarasi SBSI waktu itu untuk dibawa ke Pertemuan Buruh Nasional yang menghasilkan AD/ART SBSI dengan logo SBSI yang dipakai sampai saat ini oleh KSBSI melalui Kongres-kongresnya yang dilakukan secara periodik.
c.     Bahwa memang benar dalam rapat dan beberapa diskusi di tahun 2004 setelah Kongres 2003 ada wacana untuk mendaftarkan Logo tersebut sebagai hak Cipta ke Departemen Hukum dan HAM, namun saya tidak tahu akan didaftarkan sebagai hak cipta pribadi.
d.    Bahwa pengintervensi  hadir dalam Deklarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang diadakan di hotel Cipayung Bogor tanggal 25 April 1992 diantara 107 (seratus tujuh) orang pendiri dan saya bangga karena naskah seni logo yang saya ciptakan diterima oleh semua peserta.
e.     Bahwa pada saat Deklarasi sebenarnya ada perbedaan logo dengan logo yang saat ini dipakai Oleh KSBSI, diantaranya: 1. Logo masih berwarna, padi berwarna kuing, daun berwarna hijau, dan roda gigi ada di sebelah kiri bukan kanan seperti saat ini. Perobahan warna menjadi tiga warna dilakukan di Kongres I  tahun 1995  karena persoalan sparasi warna cetakan yang mahal, hal tersebut juga ide pengintervensi  karena pertimbangan seni cetak. Dalam Kongres tersebut ditetapkan menjadi tiga warna: Biru, Hitam dan Merah. Gambar rantai dan Roda Gigi berwarna Hitam, Timbangan keadilan dan padi kapas warna biru, dan Merah dengan latar belakang putih.
Ada beberapa hal yang tidak dipahami oleh banyak pihak berkenaan dengan filosofi gambar tersebut yang sebenarnya hanya diketahui penciptanya: 1. Bahwa roda gigi yang melambangkan buruh ditempatkan di kiri karena buruh di Sidang ILO sejak awal berposisi di sebelah kiri. 2. Daun patah di bawah logo padi menunjukkan bahwa tidak ada yang sempurna, semakin padi menguning semakin daun menua dan tidak sempurna tapi hasil buah padinya menciptakan kesejahteraan untuk semua. Sementara logo sendiri secara utuh sebagai lukisan  menunjukkan orang muda yang dinamis, progressif dan percaya diri. Membusungkan dada ke depan dengan bentuk pita dengan tangan dan kaki yang direntangkkan digambarkan oleh ujung pita, dengan mulut yang terbuka (daun patah dan batang timbangan), dan mata yang awas (dua timbangan).  Pengertian yang ada dalam AD/ART saat ini adalah penjelasan gambar secara harafiah yang diputuskan di setiap  Kongres, bukan filosofi dari seni logo yang memiliki jiwa dari pelukisnya. Sama seperti kita melihat gambar  yang dilukiskan Maestro Affandi, kita hanya bisa melihat gambar ayam berkelahi, bukan jiwa dari lukisan itu sendiri yang hanya bisa dijelaskan oleh pelukisnya.
f.     Bahwa pengintervensi justru terkejut ketika hal ini menjadi permasalahan dan digugat dengan nilai uang.  Karena pengintervensi merasa berkepentingan terhadap berlangsungnya KSBSI yang berhak memiliki logo tersebut secara struktural dan perlunya pelurusan sejarah KSBSI, maka pengintervensi  merasa perlu melakukan gugatan intervensi ini dengan anggaran sendiri tanpa didampingi pengacara.
g.    Bahwa Pengintervensi sampai saat ini menjabat sebagai Deputi Dewan Eksekutif KSBSI untuk bidang Konsolidasi yang sebelumnya sejak tahun 1992 sampai tahun 1997 adalah pengurus untuk Dewan Pengurus Cabang SBSI Jakarta Timur. Tahun 1997 samapai saat ini masih aktif juga sebagai pengurus Federasi Logam Mesin dan Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang berafiliasi ke KSBSI.

h.     Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah Pengintervensi jelaskan pada poin-poin tersebut diatas maka Gugatan dari Terintervensi I/Penggugat Asal/ termohon kasasi I terhadap Terintervensi II/Tergugat Asal/ Termohon kasasi II dan Terintervensi III/Turut Tergugat asal/ termohon kasasi III   menurut hukum harus ditolak dan dibatalkan. Oleh karena itu  Penggugat Intervensi mohon kepada Majelis Hakim agar Gugatan Terintervensi I/Penggugat Asal ditolak untuk seluruhnya serta menghukum Terintervensi I/Penggugat Asal untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

i.      Bahwa  Pengintervensi mempunyai kepentingan terhadap Pendaftaran Hak Cipta yang saat ini menjadi milik Terintervensi II/Tergugat Asal/ termohon intervensi II oleh karena logo yang didaftarkan dengan No. 028742, tanggal 14 Mei 2004  Tentang Surat Pendaftaran Ciptaan “ Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia”  adalah Logo KSBSI hasil Kongres sejak tahun 2003 sama dengan logo yang  digugat oleh  terintervensi I/penggugat awal/termohon kasasi I.  Bahwa Logo tersebut  menjadi ciptaan Rekson Silaban dan Pemegang hak cipta juga adalah Rekson Silaban. Hal ini juga telah mengaburkan antara pencipta yang seharusnya adalah Pengintervensi  dan pemegang hak cipta yang seharusnya adalah KSBSI. 

j.      Bahwa Terintervensi I/penggugat asal/ termohon kasasi I dan Terintervensi II/Tergugat asal / termohon kasasi II, bukanlah pencipta asli “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia”  dan  berdasarkan alasan-alasan Pengintervensi kedua pihak tersebut bukanlah pencipta yang sebenarnya, pengintervensi adalah pencipta yang sebenarnya  dan Pemegang Hak cipta yang sah saat ini adalah KSBSI sebagai pihak yang saat ini menggunakan logo tersebut melalui Kongres.

k.     Bahwa Terintervensi I/ Penggugat asal/ termohon kasasi I tidak mejelaskan dengan rinci pada dasar alasan yang diajukan  sesuai Undang-undang hak cipta No. 12 tahun 2002, mengenai cipta yang diartikan atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Terintervensi I/ Penggugat asal hanya menjelaskan pada butir 5 (lima) dasar alasan gugatannya “bahwa sebelum dilaksanakannya pertemuan tersebut Penggugat sudah menyiapkan seni gambar logo untuk diajukan dalam Pertemuan Buruh Nasional tersebut untuk dijadikan sebagai lambang Organisasi SBSI dan gambar logo itu diterima dan ditetapkan menjadi lambang resmi SBSI”. Gugatan ini menunjukkan satu gugatan yang saling bertentangan, Terintervensi I/penggugat asal tidak memiliki hubungan hukum dengan objek yang disengketakan karena tidak menjelaskan dengan rinci proses pembuatan gambar logo SBSI sebagai karya cipta yang orisinil dibuat berdasarkan kreasi seni berdasarkan kemampuan melukis dan menggambar yang Terintervensi I/ Penggugat asal/  termohon kasisi I  miliki. 

2.  Bahwa  pada persidangan hari Kamis, tanggal 25 April 2013, Terintervensi I/Penggugat asal/ Termohon Kasasi I dan  Terintervensi II/ Tergugat asal/ Termohon Kasasi II  telah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan/ gugatan intervensi termohon Kasasi dengan tangapan:

Penggugat asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I:

1.     Bahwa dalam Undang-undang Hak Cipta tidak dikenal adanya intervensi. Sedangkan acara dengan tiga p[ihak tidak diatur dalam HIR melainkan RV yang tidak berlaku lagi.
2.     Bahwa perkara ini sudah mencapai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang  Hak Cipta dan proses acara persidangan sudah sampai pembacaan putusan.
3.     Bahwa Penggugat yang mengajukan gugatan intervensi ini tidak jelas,mengada-ada dan tidak punya hubungan langsung dengan pokok perkara, karena pengintervensi dalam petitum butir 2 memita agar hakim menyatakan Ter-intervensi sebagai Pencipta gambar logo SBSI.... dst.
4.     Bahwa Peng-intervensi merupakan Peng-intervensi yang beritikad buruk karena Peng-intervensi measuk mengajukan intervensinya ketika proses persidangan telah sampai pada acara putusan. Pada hal Peng-intervensi adalah bagian dari tergugat (MPO KSBSI), yaitu sebagai Deputi Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI (DEN KSBSI), serta Peng-intervensi ikut dalam melarang Penggugat menggunakan logo yang disengketakan sebagaimana disampaikan dalam bukti P- 5. Dengan demikian demikian dapat dikatakan kepentigannya sudah terwakili oleh Tergugat asal/ Terintervensi II.
 



Tergugat asal/Terintervensi II/ Termohon Kasasi II:

1.     Bahwa pengajuan gugatan Intervensi telah melewati proses acara prsidangan perkara Nomor: 01/H.C/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat.
2.     Bahwa Gugatan Intervensi seharusnya diajukan sebelum pada tahap pembuktian baik berupa pembuktian data maupun pembuktian saksi.
3.     Bahwa sepatutnya asas persidangan singkat, cepat dan hemat biaya diberlakukan dalam perkara Hak Cipta No. 01/HC/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat dan mengingat ketentuan 90 hari waktu persidangan perkara Pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Bahwa  Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat  adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon Kasasi . Dalam pertimbangannya pada halaman 24, alinea ke-3, “bahwa Penggugat asal/ terintervensi I/ Termohon Kasasi I dan Tergugat asal/ Terintervensi II/ Termohon Kasasi II  telah  menyatakan sikapnya menolak pemohon intervensi/ Pemohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst, dengan amengemukakan alasan yang pada itinya adalah karena pengajuan gugatan intervensi diajukan oleh pemohon Intervensi setelah berakhirnya pemeriksaan pokok perkara yaitu gugatan pembatalan Hak Cipta yang merupakan pokok perkara, bahkan telah sampai pada jadwal pembacaan putusan akhir dari majelis hakim.

Menimbang , bahwa alasan penolakan Penggugat Asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I  dan Tergugat asal/  Terintervensi II/ Termoho Kasasi II  sebagimana tersebut di atas menurut majelis hakim adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, sehingga alasan penolakan yang dikemukakan Penggugat Asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I  dan Tergugat asal/  Terintervensi II/ Termoho Kasasi II  tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan sikap terhadap pengajuan Intervensi yang diajukan oleh pemohon Intervensi/ Pemohon Kasasi.
Menimbang  bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena acara pemeriksaan dalam perkara pokok i.c. Perkara Nomor: 01/Pdt. Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst. Tersebut telah dinyatakan selesai sehingga permohonan pemohon intervensi/pemohon Kasasi untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim, karena acara jawab menjawab dan pembuktian dalam perkara poko telah selesai.

Menimbang, bahwa apabila pemohon intervensi/pemohon kasasi diberi kesempatan dan ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, akan mengakibatkan berlarut-larutnya penyelesaian perkara karena harus mengulangi lagi proses jawab-menjawab dan pembuktian, yang pada hakikatnya akan menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi Penggugat Asal/ Terintervensi I/ Termohon Kasasi I  dan Tergugat asal/  Terintervensi II/ Termoho Kasasi II  sebagai pihak dalam perkara pokok.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut terlalu dipaksakan sehingga keliru dalam penerapan hukum dengan alasan:

1.      Bahwa  Pengintervensi dalam melakukan intervensi telah  mendaftarkan gugatan  di Pengadilan Niaga Pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat  pada tanggal 4 April 2013, di mana ketika itu  sidang  perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi  yang diajukan oleh  terintervensi II/termohon kasasi II.  Ketika didaftarkan pada tanggal 4 April 2013 tersebut  persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi  pihak terintervensi I/ tergugat asal/ termohon Kasasi I  yang memeriksa saksi Saut pangaribuan, SH,. Dan Togar Marbun.  Sehigga tidak benar bahwa permohonan intervensi diajukan pada saat proses acara persidangan sudah sampai pembacaan putusan. Apabila proses pemanggilan dapat dilakukan dengan cepat tidak seharusnya pemohon kasasi/pemohon intervensi dipanggil untuk dimitai pemeriksaan perkara tangal 24 April 2013. Itu artinya 20 hari setelah  pendaftaran gugatan intervensi yang dilakukan oleh pemohon Kasasi/Pemohon Intervensi.  Hal ini sangat bertentangan dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini  yang menyatakan dalam salah satu pertimbangan hukumnya menolak gugatan intervensi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon intervensi: “menimbang, bahwa apabila pemohon intervensi deberi kesempatan dan ditarik sebagai pihak dalam perkara a qou, akan mengakibatkan berlarut-larutnya penyelesaian perkara karena harus mengulangi lagi proses jawab menjawab dan pembuktian, yang  pada hakikatnya akan menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pihak Penggugat/Terintervensi I/ Termohon Kasasi I dan Tergugat/ Terintervensi II/ Termohon Kasasi II sebagai pihak dalam perkara pokok”  adalah tidak konsisten dan justru tidak mempertimbangkan sama sekali kerugian dari pihak Pemohon Kasasi/Pemohon Intervensi.  Seharusnya karena lamanya proses pemeriksaan  bukan diakibatkan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi, seharusnya Majelis Hakim Pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat dapat mengunakan wewenangnya unutuk meminta perpanjangan waktu persidangan ke Mahkamah Agung RI, dalam rangka mencari keadilan bagi semua pihak. Dalam perkara ini sesuai dengan duduk perkara Halaman 14 alinea I, pengugat awal/terintervensi I/ Termoho Kasasi I dan Tergugat awal/ terintervensi II/ Termohon Kasasi II tidak melakukan replik dan Duplik, sehigga perpanjangan waktu persidangan seharusnya masih dapat diadakan.
2.      Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Pemohon Kasasi/ Pengintervensi pada hari Rabu tangal 17 April 2013  dan Pemohon kasasi/ Pengintervensi dengan tepat waktu hadir dalam sidang  pemeriksaan perkara Gugatan Itervensi atas Gugatan Pembatalan hak Cipta pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Di mana  di dalam sidang tersebut para pihak dimintai taggapan atas gugatan Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi.  Pada tangal 25 April 2013 dimintai tanggapan kepada para pihak, dan pada tanggal 30 Mei 2013 Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung memutus perkara dengan putusan sela tanpa melakukan pemeriksaan  gugatan yang diajkan oleh   
3.      Bahwa Tanggapan Penggugat asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi I  yang tanggapan pada butir satu yang merupakan satu  bagian dari pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang menyatakan bahwa dalam Undang-undang Hak Cipta tidak dikenal adanya Intervensi. Sedangkan acara dengan tiga pihak tidak diatur dalam HIR melainkan RV yang tidak berlaku lagi  tidak tepat karena pada  dasarnya hukum acara perdata yang berlaku saat ini di lingkungan peradilan, masih menggunakan peraturan-peraturan produk kolonial Belanda, seperti HIR, RBg, BRv, BW dan peraturan hukum lainnya. Pemberlakuan peraturan-peraturan tersebut pada hakekatnya dimungkinkan sebagaimana ditetapkan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Tahun 1945, sepanjang belum dicabut atau ditentukan lain oleh undang undang. Hal ini dikenal dengan istilah asas konkordansi.
4.      Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.
5.      Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara  atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat.
6.      UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.  Pasal 16 ayat (1)
6. “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
6. perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
6. melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dalam hal ini Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memeriksa lebih lanjut bukti maupun saksi dari pihak Pemohon kasasi/Pemohon Intervensi, padahal Undang-undnag masih memungkinkan perpanjangan masa persidangan.
7.      Bahwa Pendapat pihak pengugat asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi I  halaman 23 butir ke-3: “Bahwa penggugat yang mengajukan gugatan intervensi ini tidak jelas, mengada-ada dan tidak punya hubungan langsung dengan pokok perkara, karena pengintervensi dalam petitum butir 2 meminta agar hakim menyatakan Ter- Intervensi sebagai Pencipta gambar logo SBSI.... dst,  menurut Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi tidak tepat dan keliru, karena dalam duduk perkara yang dijelaskan dalam putusan ini pengugat asal/Terintervensi I/Termohon Kasasi I  telah mengajukan bukti-bukti (Bukti P-1), (Bukti P-2), (Bukti P-3), (Bukti P-4)  yang merupakan bukti AD/ART SBSI pada setiap periode Kongres dimana dimuat  Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi adalah salah seorang pendiri (Deklarator KSBSI) tahun 1992.
8.      Karena permohonan intervensi Pemohon Kasasi/ Pemohon Intervensi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan  kasasi,  pengirimannya ke Mahkamah Agung dilakukan  bersama-sama dengan perkara pokok yang telah diajukan juga kasasi oleh Rekson Silaban, SE pada tanggl 13 Mei 2013. Sehingga pemohon Kasasi berhak mengajukan Kasasi atas putusan sela Nomor: 01/PDT.SUS/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst. sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pemohon Intervensi
Mohon Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
1.     Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan Membatalkan Putusan Sela  Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat  Nomor: 01/PDT. SUS/HAK CIPTA/2013/PN Niaga. Jkt. Pst. Tanggal 30 April 2013.
2.     Membatalkan Putusan  Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat  Nomor: 01/PDT. SUS/HAK CIPTA/2013/PN Niaga. Jkt. Pst. Tanggal 1 Meil 2013.
3.     Mememerintahkan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan  pemeriksaan  atas Gugatan Intervensi  Pemohon Kasasi/ Semula Pemohon Intervensi.
atau:
bila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Hormat Pemohon Kasasi/semula Pemohon Intervensi,

Eduard Parsaulian Marpaung, SE