konsolidasi buruh

Rabu, 17 Oktober 2018

Asuransi Jaminan Pekerjaan Adalah Kewajiban Negara


Opini: Eduard P. Marpaung (Sekjen DEN KSBSI)

Kunjungan ke fasilitas dan kantor KEIS (Korea Employment Service)

Ada banyak interpretasi untuk menterjemahkan Unemployment Insurance atau Employment Insurance. Namun  saya kurang merasa cocok dengan terjemahan Asuransi Pengagngguran atau Asuransi Tenaga Kerja.
Asuransi Jaminan Pekerjaan lebih cocok. Karena Asuransi ini ditujukan untuk program:
1. Memberikan akses penghasilan ketika kehilangan pekerjaan,
2. Membantu mencarikan  pekerjaan baru atau tambahan dengan cara konsultasi, informasi, dan  bursa kerja.
3. Memberikan pelatihan ketrampilan sesuai kebutuhan baik individu maupun industry.

Mengapa harus mengasuransikan pekerjaan?

Bukankah setiap warga Negara dijamin haknya sesuai UUD untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan?

Kedua pertanyaan ini seringkali menjadi hal serius dalam perdebatan berkenaan perlu tidaknya asuransi jaminan pekerjaan. Pekerjaan adalah kebutuhan utama bagi seorang dewasa. Tanpa pekerjaan kita tidak dapat memperoleh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,13%, sementara jumlahnya akan lebih besar lagi bila dihitungkan dengan Penduduk yang sebesar 7,64 persen masuk kategori setengah menganggur dan 23,83 persen pekerja paruh waktu. Dalam setahun terakhir, setengah penganggur dan pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 0,02 persen poin dan 1,31 persen poin. Penduduk bekerja sebanyak 127,07 juta orang, bertambah 2,53 juta orang dibanding Februari 2017.
Sebanyak 73,98 juta orang (58,22 persen) penduduk bekerja di kegiatan informal, akan tetapi persentasenya menurun sebesar 0,13 persen poin dibanding Februari 2017.

Mengambil data BPJS TK ada 27,9 juta pekerja yang membayar iuran BPJS TK secara aktiv. Dari data ini ada hampir 30 juta orang pekerja formal aktiv memiliki resiko kehilangan pekerjaan dan tidak dijamin oleh BPJS kendatipun mereka sudah menjadi anggota BPJS TK. Padahal dengan menambahkan 0,5% iuran saja pengalaman Malaysia, mereka sudah bisa menjalankan Asuransi Jaminan Pekerjaan. Jumlah yang dibayarkan hanya setengah dari iuran Serikat Buruh atau seharga sebungkus  rokok filter. Tidak perlu mengganggu kompensasi pesangon yang sering menjadi penghambat dalam negoisasi asuransi jaminan pekerjaan.

Bagaimana bila anda seorang ibu yang menjadi tulangpunggung keluarga memiliki tanggungan bayi, kemudian terkena PHK sepihak dan perselisihan penyelesaian industry belum selesai? Siapakah bertanggungjawab? Begitupun bila anda seorang bapak yang memeiliki tanggungjawab keluarga.

Bagaimana pula bagi anda seorang lajang yang tengah merencanakan pernikahan dan mengeluarkan banyak tabungan untuk menikah, kemudian tiba-tiba perusahaan anda tutup dan anda tidak memiliki jaminan penghasilan paska pernikahan.

Dengan Asuransi Jaminan Pekerjaan, sesuai pengalaman di Korea Selatan anda tidak perlu ragu dengan ketidakpastian kerja, anda tinggal registrasi, bisa online. Anda telah berhak memperoleh penghasilan sementara sekitar 6 bulan sampai satu tahun. Anda bisa meregistrasi untuk dicarikan atau mencari pekerjaan yang sesuai dengan data bursa tenaga kerja yang lengkap secara online. Bila anda tidak bisa online, bisa datang langsung, bahkan berkonsultasi. Semua bisa dilakukan karena ada kepastian anggaran. Perusahaan juga tidak perlu deg-degan karena masalah PHK merupakan pilihan perjuangan  hidup dan mati. Perselisihan dapat berjalan lebih normal dan damai. Negara hadir sebagai pihak yang memberi kepastian saat hubungan kerja terputus.  

Memang dalam  UUD 1945 Negara menjamin untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, namun bagaimana mengimplementasikannya?

John Fitzgerald Kennedy — 'Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.

Dalam prinsip Asuransi Sosial kata mutiara ini  sangat tepat. Ada sekelompok buruh di Indonesia yang sering berdemonstrasi menolak BPJS dengan alasan bahwa Jaminan Sosial itu tanggungjawab Negara bukan penduduk sipil. Hal ini keliru dan merupakan sebuah pendapat yang kurang informasi.

Negara hadir dalam beberapa model untuk menjamin keadilan  sosial bagi rakyatnya:
Model Pertama, William Beveridge, penemu Sistem Kesehatan Nasional (National Health Service/NHS). Dalam sistem ini, setiap warga negara berhak menggunakan layanan jaminan sosial dan tidak akan pernah menerima tagihan karena pembiayaannya didanai oleh pajak. Inggris, Spanyol, dan Selandia Baru adalah contoh negara yang menggunakan sistem ini.
Kedua, model Bismarck, dinamai dari Kanselir Jerman pertama, Otto von Bismarck. Sistem ini menggunakan system asuransi sosial yang didanai oleh penyedia kerja dan karyawan melalui pemotongan gaji.  Asuransi ini wajib melindungi seluruh warga negara dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Model Bismarck di antaranya digunakan di Jerman, Perancis, Belanda, dan Jepang.
Ketiga, model Asuransi Sosial Nasional  yang merupakan gabungan dari model Beveridge dan Bismarck. Disamping fasilitas negara, Sistem ini menggunakan pihak swasta sebagai penyedia layanan  dengan pembayaran klaim yang didanai dari program asuransi nasional. Program asuransi ini dikelola pemerintah dan setiap warga negara wajib membayar premi. Sistem ini dapat ditemui di Kanada, Taiwan, dan Korea Selatan.
Indonesia dengan Sistem SJSN menggunakan model gabungan Beveridge dan Bismarck. Namun ada dua coverage sesuai rekomendasi ILO yang belum ada dalam program BPJS Indonesia, yakni program untuk Asuransi Jaminan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk persalinan (Maturnity Protection).
Bila seandainya setoran sebungkus rokok per bulan dapat menjamin pekerjaan dan buruh bersedia membayar, apakah pengusaha tidak punya kepentingan dalam asuransi jaminan pekerjaan ini?
Sebagian besar dana perusahaan digunakan untuk perencanan dan pengembangan HRD (Human Resource Development). Perusahaan sangat menghindarkan anggaran yang tidak evisien dan sebisa mungkin mengoutsource bidang yang mereka anggap banyak tidak evisien karena bukan merupakan bidang yang dapat dikelola secara profesional.
Dengan adanya ketersediaan layanan public yang lengkap berkenaan statistic Sumberdaya Manusia, Data Kebutuhan Skill yang lengkap secara online dan transparan, kemungkinan bantuan promosi ketenagakerjaan atas kinerja perusahaan untuk mempromosikan pekerjaan layak, Konflik
ketenagakerjaan yang semakin damai di tingkat perusahaan. Apakah perusahaan akan merugi bila berkontribusi? Apakah perusahaan tidak merasa malu menggunakan banyak sekali fasilitas yang
diberikan Negara dengan gratis? Bahkan seharusnya promosi Asuransi Jaminan Pekerjaan ini dipromosikan oleh perusahaan untuk kepentingan kebutuhan membangun Sumberdaya Manusia dengan mengacu pada kebutuhan pasar yang pasti. Hal ini juga sangat berkontribusi bagi pengembangan Universitas yang sekarang banyak diinisiatipi oleh kalangan bisnis yang merasa kekurangan tenaga skill sesuai kebutuhan pasar. Asuransi Jaminan Pekerjaan bagi bisnis bukanlah merupakan pengeluaran, namun sebuah investasi Sumber Daya Manusia yang lebih memiliki kepastian secara statistic dan ekonomi.

Korea Selatan memulai membangun Asuransi Jaminan Pekerjaan tahun 1995. Ketika Krisis 1997,1998 di asia, Korea Selatan  termasuk Negara di Asia yang kuat menghadapi krisis. Bahkan bangkit menjadi Negara yang sangat disegani di dunia dalam pembangunan ketenagakerjaan dan ekonomi. Asuransi Jaminan Pekerjaan banyak membantu negeri ini dalam penataan SDM dan ekonominya.

Bagaimana dengan Indonesia?