Opini: Eduard P. Marpaung (Sekjen DEN KSBSI)
Kunjungan ke fasilitas dan kantor KEIS (Korea Employment Service) |
Ada banyak interpretasi
untuk menterjemahkan Unemployment Insurance atau Employment Insurance.
Namun saya kurang merasa cocok dengan
terjemahan Asuransi Pengagngguran atau Asuransi Tenaga Kerja.
Asuransi Jaminan Pekerjaan
lebih cocok. Karena Asuransi ini ditujukan untuk program:
1. Memberikan akses penghasilan ketika
kehilangan pekerjaan,
2. Membantu mencarikan pekerjaan baru atau tambahan dengan cara
konsultasi, informasi, dan bursa
kerja.
3. Memberikan pelatihan ketrampilan sesuai
kebutuhan baik individu maupun industry.
Mengapa harus mengasuransikan pekerjaan?
Bukankah setiap warga Negara dijamin haknya
sesuai UUD untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan?
Kedua pertanyaan ini seringkali menjadi hal
serius dalam perdebatan berkenaan perlu tidaknya asuransi jaminan pekerjaan.
Pekerjaan adalah kebutuhan utama bagi seorang dewasa. Tanpa pekerjaan kita
tidak dapat memperoleh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,13%, sementara
jumlahnya akan lebih besar lagi bila dihitungkan dengan Penduduk yang sebesar
7,64 persen masuk kategori setengah menganggur dan 23,83 persen pekerja paruh
waktu. Dalam setahun terakhir, setengah penganggur dan pekerja paruh waktu naik
masing-masing sebesar 0,02 persen poin dan 1,31 persen poin. Penduduk bekerja
sebanyak 127,07 juta orang, bertambah 2,53 juta orang dibanding Februari 2017.
Sebanyak 73,98 juta orang
(58,22 persen) penduduk bekerja di kegiatan informal, akan tetapi persentasenya
menurun sebesar 0,13 persen poin dibanding Februari 2017.
Mengambil data BPJS TK
ada 27,9 juta pekerja yang membayar iuran BPJS TK secara aktiv. Dari data ini
ada hampir 30 juta orang pekerja formal aktiv memiliki resiko kehilangan
pekerjaan dan tidak dijamin oleh BPJS kendatipun mereka sudah menjadi anggota
BPJS TK. Padahal dengan menambahkan 0,5% iuran saja pengalaman Malaysia, mereka
sudah bisa menjalankan Asuransi Jaminan Pekerjaan. Jumlah yang dibayarkan hanya
setengah dari iuran Serikat Buruh atau seharga sebungkus rokok filter. Tidak perlu mengganggu kompensasi
pesangon yang sering menjadi penghambat dalam negoisasi asuransi jaminan
pekerjaan.
Bagaimana bila anda
seorang ibu yang menjadi tulangpunggung keluarga memiliki tanggungan bayi,
kemudian terkena PHK sepihak dan perselisihan penyelesaian industry belum
selesai? Siapakah bertanggungjawab? Begitupun bila anda seorang bapak yang
memeiliki tanggungjawab keluarga.
Bagaimana pula bagi
anda seorang lajang yang tengah merencanakan pernikahan dan mengeluarkan banyak
tabungan untuk menikah, kemudian tiba-tiba perusahaan anda tutup dan anda tidak
memiliki jaminan penghasilan paska pernikahan.
Dengan Asuransi
Jaminan Pekerjaan, sesuai pengalaman di Korea Selatan anda tidak perlu ragu
dengan ketidakpastian kerja, anda tinggal registrasi, bisa online. Anda telah berhak
memperoleh penghasilan sementara sekitar 6 bulan sampai satu tahun. Anda bisa
meregistrasi untuk dicarikan atau mencari pekerjaan yang sesuai dengan data bursa
tenaga kerja yang lengkap secara online. Bila anda tidak bisa online, bisa
datang langsung, bahkan berkonsultasi. Semua bisa dilakukan karena ada
kepastian anggaran. Perusahaan juga tidak perlu deg-degan karena masalah PHK
merupakan pilihan perjuangan hidup dan mati.
Perselisihan dapat berjalan lebih normal dan damai. Negara hadir sebagai pihak
yang memberi kepastian saat hubungan kerja terputus.
Memang dalam UUD 1945 Negara menjamin untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak, namun bagaimana mengimplementasikannya?
John Fitzgerald Kennedy — 'Jangan
tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada
negaramu.
Dalam prinsip Asuransi
Sosial kata mutiara ini sangat tepat.
Ada sekelompok buruh di Indonesia yang sering berdemonstrasi menolak BPJS
dengan alasan bahwa Jaminan Sosial itu tanggungjawab Negara bukan penduduk
sipil. Hal ini keliru dan merupakan sebuah pendapat yang kurang informasi.
Negara hadir dalam
beberapa model untuk menjamin keadilan sosial bagi rakyatnya:
Model Pertama, William
Beveridge, penemu Sistem Kesehatan Nasional (National Health Service/NHS).
Dalam sistem ini, setiap warga negara berhak menggunakan layanan jaminan sosial
dan tidak akan pernah menerima tagihan karena pembiayaannya didanai oleh pajak.
Inggris, Spanyol, dan Selandia Baru adalah contoh negara yang menggunakan
sistem ini.
Kedua, model Bismarck,
dinamai dari Kanselir Jerman pertama, Otto von Bismarck. Sistem ini menggunakan
system asuransi sosial yang didanai oleh penyedia kerja dan karyawan melalui
pemotongan gaji. Asuransi ini wajib
melindungi seluruh warga negara dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Model
Bismarck di antaranya digunakan di Jerman, Perancis, Belanda, dan Jepang.
Ketiga, model Asuransi Sosial
Nasional yang merupakan gabungan dari
model Beveridge dan Bismarck. Disamping fasilitas negara, Sistem ini
menggunakan pihak swasta sebagai penyedia layanan dengan pembayaran klaim yang didanai dari
program asuransi nasional. Program asuransi ini dikelola pemerintah dan setiap
warga negara wajib membayar premi. Sistem ini dapat ditemui di Kanada, Taiwan,
dan Korea Selatan.
Indonesia dengan Sistem
SJSN menggunakan model gabungan Beveridge dan Bismarck. Namun ada dua coverage
sesuai rekomendasi ILO yang belum ada dalam program BPJS Indonesia, yakni
program untuk Asuransi Jaminan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk persalinan
(Maturnity Protection).
Bila seandainya setoran
sebungkus rokok per bulan dapat menjamin pekerjaan dan buruh bersedia membayar,
apakah pengusaha tidak punya kepentingan dalam asuransi jaminan pekerjaan ini?
Sebagian besar dana
perusahaan digunakan untuk perencanan dan pengembangan HRD (Human Resource
Development). Perusahaan sangat menghindarkan anggaran yang tidak evisien dan
sebisa mungkin mengoutsource bidang yang mereka anggap banyak tidak evisien
karena bukan merupakan bidang yang dapat dikelola secara profesional.
Dengan adanya ketersediaan layanan public yang
lengkap berkenaan statistic Sumberdaya Manusia, Data Kebutuhan Skill yang
lengkap secara online dan transparan, kemungkinan bantuan promosi
ketenagakerjaan atas kinerja perusahaan untuk mempromosikan pekerjaan layak, Konflik
ketenagakerjaan yang semakin damai di tingkat
perusahaan. Apakah perusahaan akan merugi bila berkontribusi? Apakah perusahaan
tidak merasa malu menggunakan banyak sekali fasilitas yang
diberikan Negara dengan gratis? Bahkan
seharusnya promosi Asuransi Jaminan Pekerjaan ini dipromosikan oleh perusahaan
untuk kepentingan kebutuhan membangun Sumberdaya Manusia dengan mengacu pada
kebutuhan pasar yang pasti. Hal ini juga sangat berkontribusi bagi pengembangan
Universitas yang sekarang banyak diinisiatipi oleh kalangan bisnis yang merasa
kekurangan tenaga skill sesuai kebutuhan pasar. Asuransi Jaminan Pekerjaan bagi
bisnis bukanlah merupakan pengeluaran, namun sebuah investasi Sumber Daya
Manusia yang lebih memiliki kepastian secara statistic dan ekonomi.
Korea Selatan memulai
membangun Asuransi Jaminan Pekerjaan tahun 1995. Ketika Krisis 1997,1998 di
asia, Korea Selatan termasuk Negara di
Asia yang kuat menghadapi krisis. Bahkan bangkit menjadi Negara yang sangat
disegani di dunia dalam pembangunan ketenagakerjaan dan ekonomi. Asuransi
Jaminan Pekerjaan banyak membantu negeri ini dalam penataan SDM dan ekonominya.
Bagaimana dengan
Indonesia?